Lompat ke konten utama

Kata Papua

Hari Pahlawan 2025 Berlangsung Kondusif, Presiden Prabowo: Jangan Lupakan Jasa Mereka - Kata Papua

Hari Pahlawan 2025 Berlangsung Kondusif, Presiden Prabowo: Jangan Lupakan Jasa Mereka

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025 di seluruh Indonesia berlangsung khidmat, aman, dan kondusif. Berbagai kegiatan mulai dari upacara nasional hingga tabur bunga di laut digelar sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pejuang yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa.

Di tingkat nasional, Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung upacara ziarah dan renungan suci di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/11) malam. Upacara dimulai pukul 23.45 WIB dalam suasana hening dan penuh penghormatan.

Presiden hadir bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Mengenakan jas biru tua dan peci hitam, Prabowo meletakkan karangan bunga di depan Tugu TMP Nasional Utama sebagai tanda penghargaan kepada para pahlawan bangsa.

Dalam amanatnya, Presiden mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tidak melupakan jasa para pejuang yang telah gugur.

“Marilah kita mengenang arwah dan jasa para pahlawan yang telah gugur membela kemerdekaan, kedaulatan, dan kehormatan Bangsa Indonesia. Janganlah kita sekali-sekali melupakan jasa mereka, kepahlawanan mereka,” ucap Prabowo.

Tahun ini, peringatan Hari Pahlawan mengusung tema “Pahlawan Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan,” yang menggambarkan semangat generasi penerus bangsa untuk menjaga nilai-nilai nasionalisme dan meneruskan cita-cita perjuangan.

Selain upacara di Kalibata, Kementerian Sosial bersama TNI Angkatan Laut (AL) juga menggelar upacara tabur bunga di Teluk Jakarta. Acara tersebut berlangsung di atas KRI Brawijaya 320 pada Senin (10/11/2025) pukul 08.10 WIB dengan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali bertindak sebagai inspektur upacara.

Sementara itu di Papua, Pemerintah Provinsi menggelar upacara peringatan di halaman Kantor Gubernur, diikuti ratusan aparatur sipil negara. Wakil Gubernur Aryoko Rumaropen mengajak masyarakat memperkuat persatuan dan mendukung pembangunan daerah.

“Sebagai aparatur sipil negara, kita tingkatkan kinerja dan produktivitas di masing-masing wilayah pemerintahan. Mari bersama membangun Provinsi Papua yang kita cintai,” ujarnya.

Aryoko juga menekankan pentingnya meneladani nilai perjuangan para pahlawan.

“Semangat para pejuang mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya. Harapannya nilai tersebut menjadi inspirasi bagi generasi penerus untuk terus bekerja dan berbakti bagi Indonesia,” kata Wagub.

Rangkaian peringatan yang berjalan tertib dan penuh makna ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat sebagai bukti kuatnya persatuan dan nasionalisme bangsa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. (*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir