Lompat ke konten utama

Kata Papua

HUT ke-81 RI Menjadi Momentum Menolak Provokasi dan Memperkuat Persatuan - Kata Papua

HUT ke-81 RI Menjadi Momentum Menolak Provokasi dan Memperkuat Persatuan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rivka Mayangsari

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penting bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat persatuan, memperkokoh semangat kebangsaan, serta menjaga stabilitas nasional di tengah berbagai tantangan global dan dinamika kehidupan bermasyarakat. Dengan mengusung tema ”Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, peringatan kemerdekaan tahun ini tidak hanya menjadi ajang mengenang perjuangan para pendiri bangsa, tetapi juga menjadi pengingat bahwa cita-cita Indonesia maju hanya dapat diwujudkan melalui kerja sama, solidaritas, dan komitmen seluruh rakyat dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tema tersebut mencerminkan arah pembangunan nasional yang menempatkan kedaulatan, pemerataan, dan kesejahteraan sebagai fondasi utama menuju Indonesia yang semakin kuat. Di tengah perkembangan dunia yang penuh ketidakpastian, semangat persatuan menjadi modal sosial yang sangat penting agar bangsa Indonesia mampu menghadapi berbagai tantangan tanpa kehilangan arah dan identitas kebangsaannya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cirebon, Eli Haryati, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” memiliki makna yang sangat mendalam. Menurutnya, makna berdaulat tidak hanya berkaitan dengan kekuatan negara dalam menjaga wilayah dan kedaulatan politik, tetapi juga kemampuan bangsa menentukan masa depannya secara mandiri tanpa bergantung kepada pihak lain. Kemandirian tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun Indonesia yang mampu bersaing di tingkat global.

Lebih lanjut, Eli menjelaskan bahwa nilai keadilan harus diwujudkan melalui pemerataan pembangunan, kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat, serta penegakan hukum yang tidak membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun wilayah. Sementara itu, kemakmuran merupakan tujuan akhir dari seluruh proses pembangunan nasional yang terus dilakukan pemerintah melalui berbagai program strategis di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, ketahanan pangan, hingga pembangunan infrastruktur.

Menurut Eli, pencapaian tujuan tersebut tidak dapat diwujudkan hanya oleh pemerintah semata. Seluruh komponen bangsa memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi nyata sesuai dengan kapasitas masing-masing. Semangat gotong royong yang menjadi jati diri bangsa Indonesia harus terus dipelihara sebagai kekuatan utama dalam membangun bangsa yang maju dan berdaya saing.

Ia juga mengingatkan bahwa semangat kemerdekaan tidak cukup diwujudkan melalui upacara, perlombaan, maupun kegiatan seremonial selama bulan Agustus. Nilai-nilai perjuangan para pahlawan harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari melalui sikap saling menghormati, menghargai perbedaan, bekerja keras, menjaga toleransi, serta mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi menghadirkan tantangan baru yang tidak kalah penting. Arus informasi yang sangat cepat melalui media digital membawa manfaat besar, namun juga membuka ruang bagi penyebaran hoaks, disinformasi, fitnah, provokasi, dan narasi kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat. Polusi informasi tersebut dapat mengaburkan fakta, menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta mengganggu harmoni sosial apabila tidak disikapi secara bijaksana.

Ketua Umum DPC PERMAHI Jambi, Roland Pramudiansyah, S.H., berpandangan bahwa situasi tersebut harus dimaknai sebagai panggilan bersama untuk menjaga ketenangan dan memperkuat persatuan, terutama menjelang berbagai momentum penting nasional seperti peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk menciptakan ruang publik yang sehat, damai, dan produktif.

Roland menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran historis sebagai *moral force* sekaligus *agent of change*. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian yang sah dalam kehidupan demokrasi, namun kritik tersebut harus dibangun berdasarkan data, kajian ilmiah, argumentasi yang rasional, serta etika kebangsaan. Demokrasi yang sehat tidak dibangun melalui penyebaran informasi palsu ataupun narasi provokatif yang sengaja dirancang untuk memecah persatuan bangsa.

Dalam konteks tersebut, literasi digital menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat modern. Kemampuan untuk memverifikasi informasi sebelum membagikannya, memahami konteks sebuah berita, serta mengedepankan sikap tabayun menjadi benteng penting dalam menghadapi berbagai bentuk manipulasi informasi. Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi karena dampaknya dapat mengganggu stabilitas sosial maupun kehidupan demokrasi.

PERMAHI Jambi mengajak seluruh mahasiswa, organisasi kepemudaan, insan pers, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama menjadi pelopor literasi digital. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu membangun ruang diskusi yang sehat, terbuka, dan berbasis fakta sehingga perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif, bukan melalui penyebaran kebencian maupun provokasi.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi pengingat bahwa tantangan bangsa pada masa kini tidak lagi hanya berupa ancaman fisik, tetapi juga ancaman terhadap persatuan melalui ruang digital. Oleh karena itu, menjaga persatuan harus dimulai dari kesadaran setiap warga negara untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, menghormati perbedaan pendapat, serta mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok. Dengan semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, seluruh elemen bangsa diharapkan terus memperkuat solidaritas, menolak segala bentuk provokasi dan disinformasi, serta menjadikan peringatan kemerdekaan sebagai momentum memperkokoh persatuan demi mewujudkan Indonesia yang semakin maju, damai, dan sejahtera.

*) Pemerhati sosial

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir