Jakarta – Pemerintah dan DPR tengah melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dengan membuka ruang masukan dari serikat pekerja, pengusaha, dan masyarakat.
Pembahasan RUU tersebut mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, mulai dari pengupahan, outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), PHK dan pesangon hingga perlindungan pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan proses penyusunan RUU tersebut masih berjalan dan terbuka terhadap berbagai masukan dari buruh, pengusaha maupun kelompok masyarakat lainnya.
“Ini kan prosesnya masih berjalan, jadi draf RUU-nya sudah ada. Kami dari pemerintah sudah memberikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), dan teman-teman dari DPR juga sekarang masih terus menggalang aspirasi dari Apindo, dari buruh, serikat pekerja,” katanya.
Yassierli juga memastikan proses pembahasan dilakukan secara transparan sehingga buruh dapat mengikuti perkembangan penyusunan regulasi tersebut.
“Jadi, kita sesuai dengan harapan para buruh, kita prosesnya transparan, teman-teman bisa mengikuti, dan nanti kita tentu berharap hasil yang terbaik nanti, maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ungkapnya.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Hindun Anisah, juga menegaskan ruang dialog dengan serikat pekerja tetap terbuka selama proses pembahasan berlangsung.
“Harapannya, undang-undang ini nantinya benar-benar memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja, tetapi juga tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang. Hubungan industrial yang sehat hanya bisa dibangun kalau hak pekerja terlindungi dan aturan mainnya jelas,” kata Hindun.
Selain melalui pembahasan regulasi, perhatian terhadap kebutuhan pekerja juga diarahkan pada persoalan hunian. BP Tapera mendorong kolaborasi dengan pengelola kawasan industri, pengembang dan perbankan untuk memperluas akses pekerja terhadap rumah layak yang lebih dekat dengan lokasi kerja.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma mengatakan penyediaan hunian pekerja menjadi bagian penting seiring meningkatnya kebutuhan tenaga kerja di kawasan industri.
“Kami ingin berkolaborasi bagaimana secara strategis dan terencana, kami bisa mendukung kawasan industri ini dengan perkembangan perumahannya,” jelas Sid.
Melalui KPR subsidi, masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh fasilitas uang muka mulai 1 persen, bunga tetap 5 persen hingga lunas, tenor hingga 40 tahun, serta bantuan uang muka sebesar Rp4 juta.







