Lompat ke konten utama

Kata Papua

ILUNI UI Siap Wujudkan Semangat Persatuan Bersama dr. Dewi Puspitorini - Kata Papua

ILUNI UI Siap Wujudkan Semangat Persatuan Bersama dr. Dewi Puspitorini

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA – Jelang Pemilihan Langsung (Pemila) Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) periode 2025–2028, nama dr. Dewi Puspitorini kian mencuri perhatian dengan visi besar bertajuk “Persatuan dan Inovasi”. Gagasan ini mengedepankan ILUNI UI sebagai ruang kolaborasi lintas generasi alumni, sekaligus motor penggerak terobosan yang relevan menjawab tantangan zaman.

“ILUNI UI perlu menjadi simpul pemersatu alumni dari berbagai latar, serta menjadi akselerator ide dan kontribusi yang berdampak. Kita butuh inovasi, tapi juga butuh solidaritas,” tegas dr. Dewi. Ia menyoroti pentingnya digitalisasi layanan, transparansi organisasi, dan penguatan peran alumni muda sebagai ujung tombak transformasi.

Dukungan terhadap dr. Dewi datang dari berbagai kalangan, salah satunya Guru Besar FKM UI, Prof. dr. Purnawan Junadi, M.P.H., Ph.D., yang pernah membimbingnya saat kuliah. “Mbak Dewi adalah mahasiswa yang cemerlang, aktif memegang berbagai jabatan, dan memiliki dedikasi tinggi untuk mengabdi. Tekad itu kini ia bawa untuk memimpin ILUNI UI demi perkembangan dan kemajuan bersama,” ungkapnya.

Momentum visi ini semakin mengemuka saat ILUNI UI menggelar Adu Gagasan Calon Ketua Umum di Auditorium FEB UI. Tujuh kandidat, termasuk dr. Dewi, memaparkan ide-ide berbasis transformasi, kolaborasi, dan kemandirian. Ketua Umum ILUNI UI, Didit Ratam, menegaskan bahwa pemilihan kali ini krusial bagi arah organisasi.

“Pemimpin yang kita pilih hari ini akan menentukan masa depan ILUNI UI untuk tahun-tahun ke depan. Mari gunakan hak suara dengan bijak demi kemajuan bersama,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal ILUNI UI, Ahmad Fitrianto, menambahkan bahwa forum ini menguji visi dan strategi operasional para calon, termasuk isu strategis seperti transformasi digital, pengembangan ekonomi kreatif alumni, serta peran alumni dalam kebijakan publik dan advokasi.

Ketua Pelaksana, Yunadi Ramlan, mengingatkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan ditetapkan 20 Agustus 2025. “Saat ini sudah ada 17.939 akun tervalidasi. Alumni diimbau segera memastikan status verifikasi dan siap melakukan e-vote di aplikasi UI Connect,” jelasnya.

Bagi dr. Dewi, Pemila ILUNI UI bukan sekadar ajang memilih ketua umum, tetapi momentum menghidupkan kembali semangat kolektif alumni. “Seluruh alumni agar berkontribusi aktif dalam memperkuat solidaritas lintas generasi, serta menghadirkan ILUNI UI sebagai lokomotif perubahan yang relevan, inklusif, dan berdampak nyata bagi bangsa,” katanya.

Visi kepemimpinan inklusif ini menuai sambutan positif. Ketua ILUNI FTUI, Didit Ratam, menilai dr. Dewi menawarkan arah baru yang menyatukan. “Kita tidak sedang memilih sekadar pemimpin, tetapi membangun kultur organisasi yang inklusif dan visioner. Saatnya ILUNI UI menjadi rumah inovasi,” ujarnya.

Ahmad Fitrianto pun berharap siapapun yang terpilih dapat memperkuat sinergi dengan Himpuni dan pemerintah, sehingga ILUNI UI berkontribusi nyata di tingkat nasional.

Pemilihan Ketua Umum ILUNI UI 2025–2028 akan digelar 23–24 Agustus 2025 melalui sistem e-vote. Dengan dukungan kuat dan visi Persatuan dan Inovasi, dr. Dewi Puspitorini optimistis membawa ILUNI UI menuju babak baru yang lebih solid, modern, dan berdampak.

(*/rls)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir