Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Jadwal - Kata Papua

Pemerintah Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Jadwal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Bimo Ariyan Beeran

Informasi tidak benar ataupun berita hoax jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memang sulit untuk dihentikan peredarannya. Meski demikian pemerintah telah memastikan bahwa Pemilu 2024 akan berjalan sesuai rencana.

Kementerian Hukum, Politik dan Keamanan menggelar forum diskusi sentra gakkumdu dengan tema “Wujudkan Pemilu Bersih” yang dihadiri langsung Menteri Koordinator (Menko) Polhukam, Mahfud MD. Menurut Mahfud bahwa persiapan pemilu 2024 hampir selesai 100 persen. Proses terus berjalan termasuk penganggaran dan juga persiapan teknis.

Hal ini disampaikannya guna menjawab keraguan terkait penundaan Pemilu 2024 mendatang.
Mahfud juga menegaskan bahwa tidak ada titik rawan saat Pemilu 2024 digelar. Namun ada hal yang perlu mendapatkan atensi khusus yakni adanya praktek politik uang dan kecurangan yang akan mewarnai proses pemilu serentak pada 14 Februari 2024. Selain utu berita hoax juga menjadi tantangan yang harus diantisipasi oleh pemerintah agar masyarakat tenang dan percaya pada penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil.
Terkait partisipasi masyarakat dalam mengikuti Pemilu 2024, Mahfud menjelaskan pada Pemilu sebelumnya bahwa tingkatnya mencapai 73 persen, dan hal tersebut merupakan catatan bagus tidak hanya di Indonesia tapi juga dunia yang rakyatnya banyak yang mau menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin.
Mahfud juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap maraknya hoax yang akan berpotensi memecah-belah persatuan ketika pemilu 2024 digelar. Hoax bisa muncul kapan saja dan tidak ada seorangpun yang imun terhadap hoax. Terkait dengan fenomena maraknya koruptor yang tertangkap jelang Pemilu, menurutnya tidak akan mengganggu persiapan Pemilu 2024 mendatang.
Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Idham Holik memastikan bahwa penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu 2024 telah dilaksanakan sesuai degan rencana atau on the track. Pihaknya juga meyakini bahwa nanti pada tanggal 14 Februari 2024, pemilih Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri akan menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing.
Menurut Idham, KPU Meyakini hal tersebut karena sebagaimana amanat UUD NRI 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa pemilu di Tanah Air diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Pasal itu merupakan turunan atau mrujuk pada Bab 7 Pasal 22E UUD NRI 1945.
Idham juga menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu di Indonesia merupakan amanat konstitusi. Jadi Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda, kecuali jika ada badai besar atau perang di seluruh Indonesia, sehingga hal tersebut terpaksa membuat jadwal pemilu ditunda atau dimundurkan.
Untuk saat ini tidak ada urgensi terkait alasan apapun yang membenarkan penundaan Pemilu 2024. Jika terjadi, maka hal itu akan mengakibatkan kekosongan pemerintahan definitif di kabupaten/kota dan provinsi hingga nasional.
Masa jabatan yang 5 tahun dan maksimal 10 tahun atau 2 periode adalah bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut di masa lalu yang tidak boleh terulang kembali. Indonesia sendiri pernah memiliki presiden yang menjabat selama puluhan tahun pada masa orde baru, di mana hal tersebut justru merusak iklim demokrasi.
Pada era reformasi ini, tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah diatur dengan baik supaya kerusakan demokrasi di era Orde Baru tidak terjadi. Reformasi harus menjadi tonggak perubahan dalam menegakkan amanat konstitusi.
Pada kesempatan berbeda, Titi Anggraini selaku Anggota Dewan Pembina dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan bahwa penundaan Pemilu 2024 tak bisa dilakukan berdasarkan keputusan politik elit. Apalagi untuk mengisi posisi presiden dan wakil presiden selama Pemilu ditunda, tentu saja harus diatur dalam undang-undang dasar. Yang artinya diperlukan amandemen konstitusi.
Meskipun ada ruang untuk menunda tahapan melalui UU Pemilu, tetapi tidak boleh menerabas melalui UUD terkait dengan masa jabatan presiden dan regularitas penyelenggaraan pemilu. Sehingga pelaksanaan pemilu sesuai jadwal haruslah menjadi keniscayaan. Sehingga penundaan pemilu justru menjadi sangat kontradiktif dalam upaya menjaga stabilitas negara.
Wacana terkait dengan penundaan Pemilu juga ditolak oleh tiga partai besar, yakni PDI-P, Partai Nasdem dan PPP. Tentu saja hal ini menunjukkan bahwa penundaan pemilu adalah hal yang tidak relevan untuk dilaksanakan.
Penundaan pemilu hanya akan membuat kegaduhan dan mengganggu stabilitas politik di Indonesia. KPU dan Partai politik sudah sepakat untuk menolak wacana penundaan Pemilu yang sempat mencuat. Presiden RI Joko Widodo juga telah menolak wacana tersebut. Karena bagaimanapun juga penundaan pemilu adalah bentuk dari pelemahan konstitusi.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir