Lompat ke konten utama

Kata Papua

Implementasi UU Cipta Kerja untuk Mendukung Perekonomian Nasional - Kata Papua

Implementasi UU Cipta Kerja untuk Mendukung Perekonomian Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta. Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3). Ini menjadi pembahasan yang menarik di berbagai kalangan karena tujuan utama UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing.

Melihat pentingnya UU Cipta Kerja, Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI) bekerjasama dengan Communi & Co menyelenggarakan webinar bertema “UU Ciptaker untuk Siapa” yang menghadirkan sejumlah narasumber antara lain Founder GCKI Ellys L. Pambayun, Sekjen BPP HIPMI Anggawira, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal, dan Stafsus Mensesneg Faldo Maldini.

Fithra Faisal menyampaikan UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja sebesar-besarnya. Dari sisi magnitude, tujuan UU Cipta Kerja untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi minimal 6 persen. Dari target tersebut, kita bisa lepas dari jebakan pendapatan kelas menengah dan jika pertumbuhan ekonomi meningkat akan ada lapangan pekerjaan baru.

“Implementasi di lapangan dapat menjadi refleksi dari pelaksanan UU Cipta Kerja. Pada saat pandemi Covd-19, orang-orang berhenti melakukan kegiatan ekonomi, Pemerintah membuat Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU Cipta kerja. Pada tahun 2020, kita tumbuh minus 2,27%, tapi bedasarkan hasil evaluasi simulasi yang kami lakukan, bila tidak ada UU yang melahirkan stimulus-stimulus fiskal, itu kita bisa minus 4%. Bila tidak ada UU yang dibuat maka pertumbuhan ekonomi hanya sedikit peningkatannya,” ucapnya.

Dalam webinar ini, Faldo Maldini menyampaikan bahwa dirinya sepakat dengan UU Cipta Kerja karena peraturan tumpang tindih selama bertahun-tahun dan tidak ada upaya serius untuk memperbaikinya. Ada niatan yang baik dengan hadirnya Omnibus Law untuk memperkuat institusi kita.

“Pemerintah sudah membentuk Satgas yang keliling Indonesia, secara sampling banyak masyarakat yang sudah terlibat termasuk perguruan tinggi. Namun, yang menjadi concern adalah diskusi di level substansi tetapi menimbulkan mispersepsi.” katanya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak pro ke oligarki karena pemerintah berupaya mengantisipasi krisis yang bisa berdampak pada PHK massal. Perusahaan tidak bisa semena-mena karena di UU Cipta Kerja, buruh tetap bisa berdemokrasi dengan bergabung atau mendirikan serikat buruh dan juga ada perlindungan buruh dari PHK.

Senada dengan hal itu, Anggawira menyampaikan bahwa modern problem need modern solution. Artinya, apa yang dilakukan Pemerintah dan DPR merupakan bagian dari mencari solusi komprehensif terhadap tantangan dan problematika yang ada.

“Ini adalah terobosan hukum yang ada. Sebab, tantangan ekonomi menjadi suatu hal yang perlu diselesaikan secara komprehensif. Jangan sampai Indonesia masuk ke dalam middle-income trap,” ujarnya.

Anggawira menambahkan dari sisi Gross domestic product (GDP) cukup besar dan dari sisi lainnya kita mempunyai peluang untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih merata melalui kemudahan investasi. Omnibus Law menjadi salah satu langkah yang cukup baik, karena tidak mungkin kita membahas undang-undanag satu persatu.

Pada kesempatan yang sama, Ellys menyampaikan bahwa komunikasi yang dilakukan Pemerintah baik komunikasi publik maupun komunikasi politik harus clear. Pemerintah perlu mengakomodasi aspirasi-aspirasi masyarakat. Seperto tipikal negara yang bersifat emosional dan influentif, sehingga membutuhkan cara pemerintah untuk menyosialisasikan secara kompleks agar bisa menyentuh masyarakat.

“Pemerintah dan DPR harus memiliki paradigma alternatif krena pemerintah hanya melihat secara makro. Kita bisa mencoba government supports communication untuk mengakomdasi aspirasi dan pemikiran-pemikiran masyarakat. Membangun sebuah bentuk media dan pesan yang sifatnya pro kepada masyarakat untuk komunikasi bersama. Jadikan kaum buruh sebaga subjek dari government supports communication,” pungkasnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir