Lompat ke konten utama

Kata Papua

Indonesia Siapkan KTT AIS Forum Perdana Secara Optimal - Kata Papua

Indonesia Siapkan KTT AIS Forum Perdana Secara Optimal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ahmad Dzul Ilmi Muis

Indonesia mempersiapkan seluruh hal mengenai proses pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Archipelagic and Island States (AIS) Forum 2023 perdana secara sangat optimal, matang dan juga maksimal. Hal tersebut terbukti dari banyaknya pihak yang turut serta bergabung untuk bersama-sama memberikan sumbangsih dan peran aktif mereka dalam menyukseskan event bertaraf internasional itu.

Diketahui bahwa Bali kembali dipercaya menjadi lokasi untuk melaksanakan gelaran event bertaraf internasional, yakni perhelatan KTT AIS Forum pada 11 Oktober 2023 mendatang. Tentunya menjelang perhelatan event bertaraf internasional itu, banyak sekali persiapan yang dilakukan oleh Indonesia selaku tuan rumahnya.

Tidak sedikit pula pihak, mulai dari perusahaan dan juga lembaga lainnya yang turut memberikan bantuan serta berperan aktif untuk bisa bersumbangsih menyukseskan seluruh proses rangkaian kegiatan agar bisa berjalan dengan lancar dan tidak terjadi kendala apapun. Salah satunya, Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (PLN UIT JBM).

Mereka berupaya untuk terus memastikan agar penyaluran listrik selama gelaran berlangsung bisa berjalan dengan sangat aman, utamanya adalah di daerah Nusa Dua yang memang menjadi venue utama KTT AIS Forum 2023. Dalam seluruh persiapan yang dilakukan, pihak PLN UIT JBM melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Bali terus melakukan banyak hal dalam menjamin keandalan akan sistem kelistrikan, mulai dari awal hingga seluruh event selesai.
Mengenai hal tersebut, General Manager PLN UIT JBM, Didik Fauzi Dakhlan menjelaskan bahwa pelaksanaan KTT AIS sendiri merupakan kerja sama dengan partisipasi yang diikuti oleh 51 negara pulau dan kepulauan di seluruh dunia untuk bisa bersama-sama mengatasi tantangan dan permasalahan yang sedang dihadapi, khususnya pada sektor pembangunan kelautan.
Indonesia sendiri telah menginisiasi adanya pembentukan AIS Forum sejak tahun 2017 silam, yang mana pada tahun 2023 ini Tanah Air berkesempatan untuk menjadi tuan rumah, sehingga hal itu memang sudah sepatutnya dipersiapkan secara all out. Untuk terus mendukung penuh adanya gelaran tersebut, pihak PLN terus berkomitmen untuk menghadirkan sistem kelistrikan yang sangat andal, sehingga nantinya pasokan listrik selama event berlangsung tetap aman.
PLN sendiri merupakan perusahaan dan / atau lembaga yang memang sudah sangat berpengalaman serta memiliki kompetensi yang mumpuni untuk menghadirkan sistem kelistrikan andal pada berbagai macam event bertaraf internasional sebelumnya yang memang telah berlangsung di Pulau Dewata, seperti halnya KTT Group of Twenty (G20), kemudian rangkaian KTT ASEAN di Labuan Bajo serta event lainnya.
Upaya yang dilakukan oleh pihak UPT Bali adalah dengan terus memastikan seluruh peralatan transmisi bisa berfungsi dengan optimal melalui pemeliharaan secara rutin sejak tiga bulan terakhir mulai bulan Juli 2023 lalu pada lokasi instalasi kelistrikan yang menjadi pemasok listrik ke venue kegiatan. Sementara itu, dalam upaya untuk bisa terus mengoptimalkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat terkait semua proses pelaksanaan KTT AIS Forum 2023 dan juga World Water Forum (WWF) 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI menggelar Media Briefing di Nusa Dua, Badung pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu.
Terkait dengan adanya Media Briefing tersebut, Direktur Informasi Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kominfo, Septriana Tangkary dalam kesempatan yang sama menerangkan jika Media Center itu memang sebagai pusat informasi dari penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023. Di dalamnya akan dilengkapi pula dengan banyak fasilitas, seperti ruang kerja atau briefing media, tempat distribusi khusus pusat siaran internasional, area makan dan perhotelan, ruang konferensi pers, simultan interpreter, media lounge, internet berkecepatan tinggi, serta perangkat komputer dan laptop.
Bukan hanya itu saja, namun nanti juga akan disediakan area pijat refleksi sehingga diharapkan dapat membantu meredakan kelelahan yang dirasakan oleh para jurnalis, termasuk pula disediakan coffee break dan makan siang, sehingga seluruh awak media bisa fokus bekerja.
Keberadaan Media Center oleh Kemkominfo ini merupakan upaya untuk terus menunjang para jurnalis dalam melakukan peliputan. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan Kementerian Kominfo sudah punya standar untuk memfasilitasi jurnalis dalam event nasional maupun internasional. Media Center AIS Forum 2023 rencananya akan beroperasi pada 9-13 Oktober 2023, yang berlokasi di kawasan Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC). Atau sejak H-2 hingga H+1 event berlangsung, sehingga akan lebih membantu secara maksimal kerja jurnalis.
Seluruh persiapan dengan sangat optimal dan maksimal memang telah dilakukan oleh Indonesia untuk menyambut pelaksanaan KTT AIS Forum 2023 selaku tuan rumahnya. Mulai dari adanya dukungan dari pihak PLN yang memastikan akan keandalan sistem kelistrikan pada saat pelaksanaan, hingga adanya fasilitas yang sangat mumpuni ditujukan kepada para jurnalis agar mereka bisa melakukan peliputan secara maksimal pula.

)* Penulis adalah Alumni Fisip Unai

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan