Lompat ke konten utama

Kata Papua

Indonesia Sukses Dorong Inklusifitas dalam KTT G20 - Kata Papua

Indonesia Sukses Dorong Inklusifitas dalam KTT G20

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Indonesia Sukses Dorong Inklusifitas dalam KTT G20
Oleh : Savira Ayu )*

Kerja sama antar negara menjadi hal yang sangat penting, bahkan merupakan kunci untuk bisa terus bangkit setelah terjadinya pandemi. Melihat fakta tersebut, Indonesia akhirnya mengalami kesuksesan dalam upayanya terus mendorong inklusifitas antar negara dalam forum KTT G20.
Semangat untuk terus mewujudkan persatuan dunia ternyata berhasil dengan sangat sukses didorong oleh Presiden RI Joko Widodo dalam gelaran forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of Twenty (G20). Hal tersebut oleh banyak pengamat dinilai memang sesuatu yang wajib dan bahkan menjadi kunci jika negara-negara ingin segera bangkit dari keterpurukan setta krisis pascapandemi Covid-19.
Pada era serba ketidakpastian seperti sekarang ini, maka sudah bukan saatnya lagi bagi negara-negara terlalu mementingkan kepentingannya sendiri saja dan seolah bertindak sangat arogan, melainkan justru sekarang ini waktunya seluruh negara bisa bersatu dan saling bahu-membahu demi kepentingan bersama.
Tidak sedikit dari peran aktif melalui langkah politik luar negeri yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi ternyata memang membawa dampak sangat positif. Buktinya hubungan komunikasi berhasil dibangun dengan para pimpinan dunia lainnya dengan elegan. Mengenai hal tersebut, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengaku bahwa memang tindakan yang dilakukan oleh Presiden sudah tepat.
Pasalnya kunjungan kenegaraan ke negara-negara sahabat seperti China, Jepang dan Korea Selatan beberapa waktu lalu terbukti sukses langsung memperkuat perekonomian Nasional. Bukan hanya sekedar langkah formalitas saja, melainkan Hikmahanto menilai bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi sangatlah unik lantaran dengan memberikan personal touch.
Bahkan bukan hanya tiga negara di Asia Timur itu saja, melainkan Presiden RI Ketujuh tersebut juga terus melakukan pendekatan personal touch kepada para pimpinan negara lainnya yang menjadi anggota G20 sehingga tidak membeda-bedakan sikap. Hebatnya lagi adalah, bukan sekedar pada negara yang tengah stabil saja, namun Presiden Jokowi juga langsung melakukan kunjungan kepada negara yang tengah berkonflik.
Memang kunjungan yang penuh risiko dari Presiden Jokowi ke Rusia dan Ukraina sempat banyak disorot lantaran beliau rela mempertaruhkan keselamatannya demi bisa menggugat agar kedua negara yang tengah berkonflik tadi segera bisa menghentikan konfliknya, karena justru dampak yang dirasakan menyebar secara luas bahkan harus ditanggung pula oleh negara yang sama sekali tidak ada kaitannya.
Buktinya sejumlah sanksi dan juga peraturan akhirnya membuat Rusia dan Ukraina sempat menghentikan kegiatan ekspor gandum mereka, padahal diketahui keduanya merupakan termasuk negara penghasil gandum terbesar, sehingga pasokan pangan global menjadi sangat terguncang dan harganya pun menjadi meroket sehingga menimbulkan ancaman inflasi yang menghantui.
Bukan hanya sekedar untuk misi perdamaian saja, melainkan kunjungan Presiden Jokowi dengan bertemu secara langsung Presiden Putin dan Presiden Zelensky juga adalah bentuk misi dari agenda penyelenggaraan G20 yang akan digelar pada November 2022 mendatang. Pasalnya terdapat beberapa negara yang mengancam melakukan walkout apabila ternyata Rusia masih datang dalam KTT tersebut.
Tentunya sebagai negara Presidensi, Indonesia tidak bisa tinggal diam saja mengetahui hal tersebut. Maka dari itu Bangsa ini akan terus mengupayakan bagaimana terciptanya inklusifitas antar negara, khususnya mereka para anggota G20 sendiri karena jika ketegangan ini terus dibiarkan, maka dunia akan terus memanas dan tidak segera tercipta stabilitas.
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Majelis Dzikir Hubbul Wathon (PB-MDHW), KH. M. Musthofa Aqil Siroj juga turut memberikan apresiasinya kepada langkah Presiden Jokowi tersebut. Menurutnya, beliau sangatlah berani untuk berkunjung ke negara yang tengah berkonflik demi membawa misi perdamaian dan merupakan langkah sangat inisiatif serta patut dibanggakan.
Pengamat Hubungan Internasional, Anton Aliabbas menyatakan bahwa upaya intervensi secara langsung yang dilakukan oleh Presiden Jokowi tersbeut juga sebagai cara untuk bisa meninggalkan sebuah warisan dan mencetak sejarah kepresidenan Indonesia selama ini, bahwa ternyata memang terdapat Presiden Tanah Air yang ikut berperan aktif dalam mendamaikan sebuah konflik antar negara.
Anton juga menilai bahwa semenjak periode kedua berjalannya kabinet Presiden Jokowi, sangat terlihat kalau beliau mulai berfokus untuk terus meningkatkan aktivitas pelaksanaan politik luar negeri utamanya dalam forum multilateral. Sikap imparsialitas atau sama sekali tidak memihak siapapun yang ditunjukkan secara nyata dalam menyikapi mengenai konflik tersebut ternyata memang sangatlah dibutuhkan oleh tiap negara, utamanya jika mereka menawarkan diri sebagai potensial mediator.
Lebih lanjut, agenda besar lainnya yang akan terus diupayakan adalah bagaimana langkah membawa serta mengawal inklusifitas antar negara ini dalam bentuk yang lebih nyata, seperti pada kerja sama ekonomi. Hal tersebut lagi-lagi sangat sukses dijalankan oleh Indonesia dalam forum The Business 20 (B20).
Rekomendasi yang diberikan oleh Indonesia dalam forum B20-G20 tersebut adalah supaya ada keseriusan dari setiap negara agar mampu mengatasi seluruh kesenjangan infrastruktur dan juga pendanaan yang terjadi, utamanya adalah pada negara-negara berkembang. Selain itu, Chair Ridha Wirakusumah sekali gugus tugas Finance & Infrastructure (F&I) menambahkan bahwa pemulihan ekonomi yang berkelanjutan juga merupakan hal penting.
Kesuksesan Indonesia untuk terus mendorong inklusifitas antar negara melalui KTT G20 memang tak perlu diragukan lagi. Hal tersebut menjadi kunci utamanya demi seluruh negara bisa segera bangkit kembali dalam berbagai sektor setelah terguncang oleh pandemi Covid-19.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir