Lompat ke konten utama

Kata Papua

Dengarkan Suara Rakyat, Ganjar Pranowo Terima Aspirasi Pedagang di Citeureup - Kata Papua

Dengarkan Suara Rakyat, Ganjar Pranowo Terima Aspirasi Pedagang di Citeureup

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

BOGOR — Terus berupaya untuk mendengarkan seluruh keluhan dari rakyat kecil, Ganjar Pranowo menerima semua aspirasi yang disampaikan oleh para pedagang di Citeureup.

Capres dari PDI Perjuangan itu melakukan kegiatan blusukan ke Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kegiatan tersebut dilakukannya setelah menjalankan lari pagi bersama.

Ganjar Pranowo juga tampak didampingi oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tatkala melakukan blusukan tersebut.

Kemudian, tidak sedikit diantara para pedagang yang menyapa mereka dan mengabadikan momen atas kunjungan itu.

Sebagai sosok pemimpin masa depan yang peduli dengan rakyatnya, Ganjar juga menyempatkan waktu untuk berbincang dengan para pedagang di pasar.

Pada perbincangan tersebut, dirinya banyak dikeluhkan oleh para pedagang mengenai adanya kenaikan komoditas barang seperti harga ayam.

“Sudah Rp46 ribu pak. Sudah naik,” ujar para pedagang tersebut.

Pemimpin yang identik dengan rambut putih itu juga menyempatkan mengunjungi sebuah warung kopi dan berbincang dengan pedagang warkop di sana.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDI Perjuangan (TKRPP-PDIP), Adian Napitupulu mengungkapkan bahwa blusukan yang dilakukan oleh Capres mereka itu untuk mengetahui bagaimana kondisi ekonomi di sana.

Termasuk juga, untuk bisa menyapa masyarakat secara langsung dan terjun ke bawah.

“Pagi kita jalan, lalu blusukan di pasar. Mas Ganjar mau tahu apa, bagaimana, ekonomi Kabupaten Bogor, harga barang, menyapa masyarakat, dan dia akan didampingi oleh Gibran keluar masuk pasar,” kata Adian

Bukti lain bahwa sosok Ganjar Pranowo merupakan figur pemimpin untuk semua kalangan dan bisa diterima dengan sangat baik oleh semua lapisan masyarakat termasuk para pemuda adalah bagaimana komitmen dan kerja kerasnya.

Pada kesempatan lain, pria yang juga menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah itu mengemukakan bahwa adanya introduksi teknologi menjadi kunci untuk bisa menggaet para Milenial dan Gen Z untuk terjun ke dunia pertanian secara sukarela.

Lebih lanjut, menurutnya secara umum memang perlu adanya perubahan mindset di kalangan pemuda itu mengenai profesi sebagai petani sehingga profesi tersebut tidak dilakukan karena memang tidak ada pilihan lagi.

“Mereka anak muda yang berkecimpung dalam pertanian, pada praktiknya banyak yang karena kepepet. Maka, sekarang tidak boleh ada ilmu kepepet. Mesti disiapkan betul,” ujar gubernur Jateng dua periode itu.

Ketika adanya introduksi teknologi berhasil dilakukan di dunia pertanian, maka juga akan menarik minat para Milenial dan Gen Z, yang mana mereka memang tidak bisa dilepaskan dari pesatnya kemajuan teknologi.

“Rumusnya tadi dari penyuluh bagus banget, Pak, teknologi, nggak ada yang lain. Dan memang sudah saatnya percepatan alih daya teknologi pertanian ditingkatkan,” ujar Ganjar.

Terkait dengan introduksi teknologi tersebut, bukan hanya pada penggunaan alat dan mesin saja, melainkan kepada seluruh proses pertanian seperti on farm, yang saat ini sudah menggunakan sekolah iklim serta menggunakan teknologi digital dalam pemantauannya.

Banyak sekali perpaduan yang bisa dilakukan dan juga inovasi yang bisa diciptakan dengan pemanfaatan teknologi di bidang pertanian.

“Kemudian, perpaduan antara irigasi, pupuk, obat, bisa jadi satu. Bahkan dengan pola pertanian green house sangat bisa menarik anak muda untuk bertani, sehingga mereka punya komoditas,” pungkas Ganjar.

***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir