Lompat ke konten utama

Kata Papua

Jelang HUT RI, CNG 3 Kg Masuki Uji Akhir untuk Perkuat Bauran Energi - Kata Papua

Jelang HUT RI, CNG 3 Kg Masuki Uji Akhir untuk Perkuat Bauran Energi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, pemerintah terus memperkuat upaya mewujudkan kemandirian energi nasional melalui diversifikasi sumber energi.

Salah satu langkah strategis tersebut ditunjukkan dengan pengembangan tabung Compressed Natural Gas (CNG) Merah Putih berkapasitas 3 kilogram yang kini telah memasuki tahap akhir pengujian sebelum diperkenalkan kepada masyarakat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan proses pengembangan tabung CNG 3 kg telah menunjukkan kemajuan signifikan.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, pengujian kini hanya menyisakan uji tembak sebagai tahapan akhir untuk memastikan ketahanan dan keamanan tabung sebelum digunakan secara luas.

“Menurut informasi yang saya terima tinggal uji tembak saja yang belum, karena itu diuji tembak dengan pembakaran sekitar 850 derajat Celsius. Pengujian tersebut akan dilakukan di China dan Indonesia. Kami berharap setelah seluruh tahapan selesai, pada Agustus ini tabung CNG 3 kilogram sudah bisa mulai diperkenalkan kepada masyarakat. Doakan saja yang terbaik untuk Ibu Pertiwi tercinta,” ujar Bahlil.

Pengembangan CNG Merah Putih merupakan bagian dari strategi pemerintah memperluas bauran energi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Pemanfaatan gas alam domestik dinilai mampu meningkatkan ketahanan energi nasional karena Indonesia memiliki cadangan gas yang melimpah, termasuk temuan cadangan baru di Kalimantan Timur yang berpotensi menopang kebutuhan energi dalam negeri.

Bahlil menjelaskan teknologi CNG sejatinya bukan hal baru. Selama ini CNG telah digunakan di berbagai sektor, mulai dari perhotelan, restoran, kafe hingga mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tantangan utama pengembangan tabung berkapasitas 3 kg terletak pada aspek teknis, mengingat tekanan gas CNG mencapai sekitar 200–250 bar, jauh lebih tinggi dibandingkan tekanan LPG yang berkisar 5–10 bar.

Karena itu, seluruh tahapan pengujian dilakukan secara ketat agar memenuhi standar keselamatan sebelum dipasarkan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pemerintah tengah menyiapkan uji coba penggunaan tabung CNG 3 kg di sejumlah kota besar, dengan Jawa Barat menjadi salah satu lokasi prioritas.

Menurutnya, seluruh sampel tabung harus terlebih dahulu lolos pengujian di Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) sebelum memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat.

“Uji cobanya akan dilakukan di kota-kota besar, salah satunya di Jawa Barat. Namun sebelum diperkenalkan kepada masyarakat, seluruh sampel tabung harus lebih dulu melewati pengujian di Lemigas. Yang terpenting saat ini adalah memastikan aspek safety atau keamanan serta menyiapkan mekanisme distribusinya kepada masyarakat,” kata Laode.

Apabila seluruh tahapan pengujian dapat diselesaikan sesuai target, pemerintah berencana mulai memperkenalkan tabung CNG 3 kg kepada masyarakat pada Agustus.

Kehadiran CNG 3 kg diharapkan dapat menambah pilihan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan rumah tangga sekaligus mendukung upaya diversifikasi energi yang tengah dikembangkan pemerintah.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir