Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kemerdekaan Energi Diperkuat, Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg Pengganti LPG Subsidi - Kata Papua

Kemerdekaan Energi Diperkuat, Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg Pengganti LPG Subsidi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pemerintah terus memperkuat langkah menuju kemandirian dan kemerdekaan energi nasional melalui pengembangan tabung Compressed Natural Gas (CNG) 3 kilogram sebagai alternatif pengganti LPG 3 kilogram bersubsidi.

Saat ini, pengujian teknis terhadap tabung dan katup (valve) CNG telah memasuki tahap akhir di Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), setelah sebelumnya melalui serangkaian pengujian di China.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pemanfaatan gas bumi sebagai sumber energi yang lebih efisien sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Selain memastikan keamanan produk, pemerintah juga menyiapkan skema implementasi dan distribusi agar masyarakat nantinya dapat menggunakan CNG tanpa harus mengganti kompor yang selama ini digunakan untuk LPG.

“Saya baru tiga hari lalu dipresentasikan hasil tabung 3 kilogram dan valve-nya. Sekarang Lemigas lagi uji yang terakhir,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Menurut Bahlil, tahapan pengujian yang masih tersisa adalah uji tembak yang mensimulasikan kondisi ekstrem dengan pembakaran bersuhu sekitar 850 derajat celsius. Pengujian tersebut menjadi parameter penting untuk memastikan keamanan tabung sebelum digunakan masyarakat secara luas.

“Tetapi menurut informasi yang saya terima dari hasil mereka, tinggal uji tembak saja yang belum karena itu kan diuji tembak dengan pembakaran 850 (derajat celcius) panasnya itu. Dan itu sudah tinggal uji tembak aja,” tuturnya.

Meski belum memastikan kapan peluncuran program dilakukan, pemerintah optimistis seluruh tahapan dapat segera diselesaikan. Saat ditanya mengenai kemungkinan implementasi pada Agustus ini, Bahlil meminta dukungan masyarakat agar proses berjalan lancar.

“Doakan ya, yang terbaik untuk Ibu Pertiwi tercinta ya,” kata Bahlil.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah tidak hanya berfokus pada pengujian keamanan tabung, tetapi juga menyiapkan mekanisme implementasi secara menyeluruh.

Menurutnya, seluruh aspek mulai dari ketersediaan tabung hingga sistem distribusi sedang disusun agar pelaksanaan program berjalan efektif ketika pengujian selesai.

“Untuk CNG, ini kan lagi pengujian di Lemigas. Jadi selesai di Lemigas bagaimana implementasinya, baik tabung untuk ketersediaan dan ini secara komprehensif kita selesaikan,” kata Yuliot.

Pemerintah juga tengah menyiapkan pengadaan awal tabung CNG sebagai bagian dari proses uji coba kepada masyarakat. Uji coba tersebut direncanakan dilakukan secara bertahap di sejumlah kota besar setelah seluruh aspek keselamatan dinyatakan memenuhi standar.

[w.R]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir