Lompat ke konten utama

Kata Papua

Jelang Lebaran, Pemerintah Salurkan Beras, Minyak Goreng, BPNT dan PIP - Kata Papua

Jelang Lebaran, Pemerintah Salurkan Beras, Minyak Goreng, BPNT dan PIP

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah mempercepat penyaluran berbagai program bantuan sosial menjelang Hari Raya Idulfitri guna menjaga daya beli masyarakat serta memastikan kebutuhan pokok tetap terjangkau di tengah meningkatnya konsumsi selama Ramadan. Sejumlah bantuan yang disiapkan antara lain Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng, serta bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), dengan distribusi yang ditargetkan menjangkau puluhan juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa program tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga pangan sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

“Setiap keluarga penerima manfaat akan menerima 10 kilogram beras dan dua liter minyak goreng per bulan, dengan distribusi yang ditangani oleh Perum Bulog,” ujar Amran Sulaiman

Secara keseluruhan, bantuan beras dan minyak goreng ini akan disalurkan kepada sekitar 33,2 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia. Program tersebut juga menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menstabilkan harga pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Pemerintah melalui Bapanas bersama Perum Bulog juga menegaskan komitmennya untuk mempercepat realisasi distribusi bantuan pangan tersebut. Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menekankan pentingnya percepatan penyaluran bantuan agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.

“Harus dilaksanakan dan sesegera mungkin, namun persiapan harus matang,” kata Ketut Astawa.

Bantuan pangan tersebut akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan, yaitu alokasi Februari dan Maret 2026. Dengan skema tersebut, setiap keluarga penerima manfaat akan memperoleh 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng dalam satu kali penyaluran.

Selain bantuan pangan, pemerintah juga mulai mencairkan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini memberikan dukungan biaya pendidikan agar para pelajar tetap dapat melanjutkan sekolah tanpa terkendala biaya. Bantuan yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp450.000 per tahun untuk siswa sekolah dasar, sekitar Rp750.000 untuk siswa sekolah menengah pertama, serta nominal yang lebih besar untuk jenjang pendidikan menengah atas.

Sementara itu, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi keluarga penerima manfaat untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok. Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau agen yang telah bekerja sama dengan pemerintah. ***

.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir