Lompat ke konten utama

Kata Papua

Jokowi Terkesan Lihat Fashion Show Karya Desainer PYCH Binaan BIN di Hari Anak Nasional 2024 - Kata Papua

Jokowi Terkesan Lihat Fashion Show Karya Desainer PYCH Binaan BIN di Hari Anak Nasional 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Papua – Peragaan busana karya desainer Papua Youth Creative Hub (PYCH) binaan Badan Intelijen Negara (BIN) memeriahkan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2024. Kegiatan yang digelar di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Papua, Selasa (23/7/2024) itu, dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Karya desainer PYCH menampilkan berbagai keberagaman budaya. Mereka juga memperlihatkan keindahan alam nusantara lewat desain yang dipakai anak-anak muda Papua. Selain itu, ada juga yang menggunakan noken khas Papua.

Desain baju yang menampilkan budaya dan keragaman ini, ditampilkan secara apik dihadapan Presiden Jokowi. Semua adalah karya dari desainer Papua Youth Creative Hub. Mereka melakukan fashion show dengan diiringi nyanyian dari artis cilik Chatrina Ruth Douw.

Jokowi dalam wawancara mengaku terkesan dengan karya dan penampilan anak-anak Papua pada acara tersebut. “Kita melihat ke depan anak-anak ini harus betul-betul disiapkan. Tidak hanya pintar, tidak hanya pandai, tapi juga berwawasan dan berkarakter,” kata Jokowi seusai acara.

Dalam keterangan persnya melalui Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Jokowi turut mengomentari antusiasme anak-anak yang sangat tinggi. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya anak yang ikut serta dalam pertunjukkan seni dan budaya tradisional pada acara HAN 2024.

Ribuan anak itu mengenakan busana adat Papua sambil melakukan tarian kolosal bertajuk “Tanah Kitorang”. Mereka terlihat sangat kompak saat memeragakan tarian berdasarkan tari asli Bumi Cenderawasih tersebut sehingga menghasilkan penampilan yang sangat menarik.

“Ini mungkin pertama kali puncak Hari Anak Nasional diadakan di Papua dan dilaksanakan secara besar-besaran dan anak-anak menikmati. Saya juga tidak mau memberikan pidato sambutan karena ini harinya anak-anak. Tempat anak-anak berinteraksi, bermain, bersenang-senang,” tutur Jokowi.

Tak heran, penampilan anak-anak tersebut pun mencetak rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI). Tidak hanya tari kolosal, anak-anak lainnya dari berbagai daerah di Papua juga menampilkan parade baris berbaris sampai dengan marching band.
Kreativitas tersebut dinilai sebagai modal berharga bagi generasi muda di Papua untuk membangun daerahnya menjadi lebih maju ke depan. Jokowi pun berpesan agar pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat ikut mendukung anak-anak tersebut.

“Anak-anak ini memang kreatif-kreatif. Jadi, industri kreatif Indonesia itu dimulai dari anak-anak seperti yang tadi kita lihat. Tariannya kolosal dan anak-anak sangat menjiwai, ya DNA kita memang ada di situ,” ujarnya.

Terakhir, Jokowi pun berpesan agar anak-anak di Papua terus belajar untuk mengembangkan potensi diri mereka masing-masing. Hal itu disampaikan secara langsung kepada anak-anak Papua yang berkumpul di sekitar presiden saat diwawancarai awak media.

Salah satu pihak yang berjasa dalam mengembangkan kreativitas masyarakat di Papua adalah PYCH. Program binaan BIN itu terinspirasi dari misi Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Pengembangan kreativitas dan berbagai potensi di Papua dilakukan melalui berbagai kegiatan yang senantiasa melibatkan masyarakat.

PYCH juga kini telah berkembang pesat dengan melahirkan anak-anak muda Papua yang unggul melalui Industri kreatif, pertanian dan perikanan, pembentukan entrepreneur muda, pengembangan UMKM, dan teknologi.

Keberhasilan PYCH di Jayapura akan menjadi Role model yang rencananya akan disusul daerah lain seperti Kota Manokwari, Papua Barat. Tidak hanya itu, rencananya Youth Creative Hub di Aceh bernama Amanah (Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat) juga akan segera diresmikan dalam waktu dekat.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir