Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kebijakan DOB Menjadi Langkah Solutif dan Konstitusional - Kata Papua

Kebijakan DOB Menjadi Langkah Solutif dan Konstitusional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Rebecca Marian 

Kebijakan Pemerintah RI untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat nyatanya memang merupakan kebijakan yang sangat realistis. Selain itu kebijakan ini menjadi solusi yang ampuh serta sesuai dengan amanat konstitusi.


Demi meningkatkan kesejahteraan dan melakukan percepatan kesetaraan pembangunan di seluruh wilayah di Indonesia, langkah Pemerintah untuk menerapkan Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat memang merupakan sebuah hal yang sangat baik untuk dilakukan.


Fahri Bachmid selaku Pakar Hukum Tata Negara menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebenarnya dalam rangka memang murni ‘political will’ dari Pemerintah pusat. Tentunya sebagai pemerintah pusat, mereka yang memiliki kewenangan penuh untuk bisa terus mendorong peningkatan kesejahteraan yang ada di masyarakat dengan jauh lebih terarah, terpadu dan juga berkelanjutan tentunya.
Tidak hanya itu, namun kebijakan yang diambil mengenai DOB di Papua ini menurut Fahri merupakan sebuah hal yang sangat realistis sebagai sebuah solusi serta memang sudah sesuai dengan ketentuan konstitusi. Selain itu memang juga sudah ada politik hukum yang mengatur mengenai pemberian kepastian hukum demi bisa menyejahterakan masyarakat Papua.
Hal tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2002 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Di dalamnya jelas disebutkan bahwa Pemerintah harus memberikan kepastian hukum dalam rangka untuk bisa melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberikan afirmasi serta melindungi hak dasar Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang ekonomi, politik bahkan hingga sosial-budaya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Fahri bahwa DOB tersebut juga akan sangat membantu warga Papua sendiri dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang berada di sana, serta nantinya akan menjadi jembatan yang mampu menuju kepada kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua.
Langkah yang dilakukan oleh pemerintah sudah sangat tepat, yakni memang sudah menjadi tugas negara untuk bisa melakukan upaya untuk melanjutkan dan juga mengoptimalkan pengelolaan penerimaan. Kemudian nantinya pelaksanaan pemekaran wilayah tersebut akan diwujudkan secara akuntabel, efisien, efektif, transparan dan juga tepat sasaran.
Selama ini yang mungkin menjadi salah satu kritik kepada Pemerintah adalah mengenai masalah kurang memperhatikan dan menyesuaikan dengan kebutuhan publik daerah yang bersangkutan sendiri dalam melakukan pembangunan, justru dengan adanya DOB ini, maka hal tersebut tidak akan terjadi.
Kebijakan pembentukan DOB juga telah sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan DOB juga harus dapat dilihat secara makro yakni dalam rangka mengokohkan keutuhan NKRI.
Dalam hal ini, Pemerintah tentu akan terus berpedoman pada konstitusi yang berlaku di Indonesia, apalagi memang sudah sesuai dengan amanat Pancasila yang menjadi pedoman ideologi para pendiri bangsa, yakni dalam sila kelima mengenai keadilan sosial yang adil dan beradab. Maka dari itu pembangunan kesejahteraan sosial tentu menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut.
Atas berbagai pertimbangan tersebut Pembentukan DOB merupakan amanat konstitusi yang harus dapat diwujudkan. Masyarakat pun diimbau untuk menyudahi polemik atas kebijakan tersebut mengingat pembentukan DOB akan membawa banyak perubahan positif bagi Papua.

) *Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Mitigasi Erupsi Harus Berbasis Data, Bukan Ketakutan dan Informasi Liar

Oleh : Radjiman Arif Aktivitas vulkanik kembali mengingatkan Indonesia bahwa hidup di kawasan cincin api menuntut kesiapsiagaan yang tinggi. Namun, kesiapsiagaan tidak sama dengan kepanikan. Ketika erupsi terjadi, masyarakat membutuhkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan agar setiap langkah perlindungan diri dilakukan berdasarkan kondisi nyata, bukan ketakutan yang dipicu oleh kabar yang belum terverifikasi. Situasi terkini terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau menunjukkan pentingnya prinsip tersebut. Erupsi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir telah menimbulkan dampak berupa sebaran abu vulkanik dan gangguan terhadap sejumlah aktivitas masyarakat, termasuk penerbangan. Pemerintah bersama lembaga kebencanaan dan pemerintah daerah terus melakukan pemantauan serta langkah mitigasi sesuai perkembangan kondisi di lapangan. Dalam kondisi seperti ini, arus informasi di media sosial menjadi tantangan tersendiri. Video lama dapat kembali beredar seolah-olah merupakan kejadian terbaru, sementara spekulasi mengenai potensi bencana lanjutan dapat menyebar lebih cepat dibandingkan informasi resmi. Padahal, informasi yang keliru dapat memicu kepanikan, mengganggu aktivitas masyarakat, bahkan mendorong munculnya tindakan yang justru membahayakan keselamatan. Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menekankan bahwa masyarakat perlu tetap tenang dan mengikuti perkembangan berdasarkan data resmi. Kekhawatiran terhadap potensi tsunami akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau memang menjadi perhatian pemerintah, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir Banten dan Lampung. Namun, setiap penilaian risiko harus didasarkan pada hasil pemantauan dan analisis lembaga yang memiliki kewenangan. Berton menjelaskan bahwa pemerintah terus memantau aktivitas gunung api melalui koordinasi BNPB, PVMBG, BPBD, dan unsur terkait. Berdasarkan evaluasi kondisi terkini, masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama mengenai isu ancaman tsunami. Pemerintah tetap meningkatkan kesiapsiagaan dengan memastikan jalur evakuasi, sarana komunikasi, titik kumpul, serta langkah perlindungan masyarakat dapat digunakan apabila terjadi perubahan kondisi. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa mitigasi bencana yang baik harus berjalan dalam dua arah: pemerintah wajib memberikan informasi secara cepat dan terbuka, sementara masyarakat perlu memiliki disiplin untuk mengakses sumber resmi. Kewaspadaan harus tetap tinggi, tetapi tidak boleh berubah menjadi ketakutan tanpa dasar. Data menjadi pembeda antara kesiapsiagaan yang rasional dan kepanikan yang tidak produktif. Pelajaran serupa terlihat dalam penanganan informasi mengenai aktivitas Gunung Semeru. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang, Isnugroho, sebelumnya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap video erupsi yang beredar di media sosial. Setelah dilakukan penelusuran, video tersebut dipastikan tidak sesuai dengan kondisi terkini berdasarkan data pemantauan resmi aktivitas Gunung Semeru. Menurut Isnugroho, penyebaran informasi kebencanaan yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat. Karena itu, publik perlu membiasakan diri melakukan pengecekan sebelum membagikan konten. Dalam situasi bencana, satu video yang salah konteks dapat menciptakan persepsi bahwa ancaman sedang berlangsung, padahal kondisi sebenarnya mungkin telah berubah atau tidak sesuai dengan narasi yang beredar. Kasus tersebut menjadi bukti bahwa mitigasi modern tidak hanya berkaitan dengan pemantauan gunung api dan kesiapan evakuasi. Mitigasi juga menyangkut pengelolaan informasi. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melakukan klarifikasi secara cepat agar informasi keliru tidak berkembang menjadi kepanikan yang lebih luas. Tantangan komunikasi kebencanaan juga terlihat di Jakarta setelah adanya informasi mengenai kemungkinan paparan abu vulkanik. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tetapi tetap meningkatkan kewaspadaan. Ia menekankan pentingnya mengikuti informasi dari lembaga resmi dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum melalui proses verifikasi. Menurut Chico, masyarakat perlu menjadikan informasi dari BMKG, PVMBG, BPBD, dan pemerintah daerah sebagai rujukan utama. Sikap tersebut penting agar warga dapat mengambil langkah yang sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk menggunakan perlindungan diri apabila diperlukan, tanpa terpengaruh oleh narasi berlebihan yang beredar di media sosial. Kehadiran pemerintah dalam menghadapi erupsi tidak hanya terlihat melalui penanganan dampak fisik, tetapi juga melalui penguatan komunikasi publik. Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, BPBD, BMKG, dan PVMBG menjadi fondasi penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang sama dan tidak tersesat oleh kabar liar. Indonesia membutuhkan budaya mitigasi yang berbasis data. Masyarakat harus memahami bahwa informasi resmi dapat berubah sesuai perkembangan aktivitas gunung api. Karena itu, mengikuti pembaruan secara berkala jauh lebih penting daripada mempercayai satu unggahan viral yang belum jelas sumbernya. Pada akhirnya, bencana alam memang tidak selalu dapat