Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kelompok Profesional Berkomitmen Berkontribusi pada Pembangunan IKN - Kata Papua

Kelompok Profesional Berkomitmen Berkontribusi pada Pembangunan IKN

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*Jakarta* – Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami progres pembangunan yang signifikan karena mendapat dukungan dan bantuan dari berbagai kelompok profesional. Salah satunya adalah Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII dinilai tidak hanya melakukan dukungan pembangunan fisik pada Ibu Kota Nusantara (IKN), tapi juga nonfisik.

“PII memberikan dukungan pada pembangunan IKN, tidak hanya pembangunan fisik, tetapi juga non fisik. PII memiliki peran dalam mengelola tanah dan konservasi sumber daya air,” ujar Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.

Basuki menyebut banyak sekali dukungan yang bisa dilakukan PII dalam pembangunan IKN. Seperti membangun jalan di beberapa daerah wilayah IKN.

“Yang mempunyai namanya clay shale, kondisi tanah perlu mendapatkan treatment spesial supaya lebih kuat, dan untuk konservasi sumber daya air. Kita bangun 60 embung,” ungkap Basuki.

Basuki mengatakan untuk IKN ada dua timeline. Pertama menyiapkan ekosistem tahun 2025 yang direncanakan dengan pemindahan ASN secara bertahap.

“Perkantoran harus siap Desember ini, kantor Kemenko terdiri dari 16 tower, hunianya 47 tower sudah siap. Kemudian restoran, kafe, laundry, barber shop, semua kita siapkan di sana (IKN),” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum PII 2021-2024, Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan bahwa insinyur saat ini memiliki sejumlah kontribusi seperti infrastruktur, sumber daya air, energi, transportasi, telekomunikasi, hingga pembangunan IKN, yang telah melibatkan berbagai disiplin ilmu keteknikan. Pada pemerintahan baru ini, peran insinyur sangat dibutuhkan mewujudkan Asta Cita.

“Khususnya swasembada pangan, energi, air ekonomi hijau, ekonomi biru, pengembangan infrastruktur, memperkuat pembangunan SDM, hilirasisi dan industrisalisasi untuk peningkatan nilai tambah dalam negeri. Meningkatkan nilai tambah, daya guna, hasil guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, dan yang paling penting dalam melakukan tugas tersebut harus dilandasi profesionalitas, integritas, etika, keadilan, keselarasan, kemanfaatan, kelestarian, serta keberlanjutan,” ujar Danis.

Di sisi lain, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan misi utama para insinyur, sudah seharusnya menempatkan teknologi dalam kepemihakan pada pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai wujud pengabdian sosial, para insinyur juga dapat berperan dalam upaya meningkatkan pengembangan teknologi yang bertumpu pada potensi dan kearifan lokal.

Sri Sultan juga mengatakan, jika berbicara pengembangan teknologi berbasis kearifan lokal, setidaknya harus memahami konteks dasar budaya, yaitu cipta, rasa, karsa, untuk berkarya.

“Falsafah cipta, rasa, dan karsa adalah warisan luhur yang meresapi kehidupan manusia. Ketiganya dikenal pula sebagai Tridaya atau tiga daya utama dalam diri setiap insan yang mencakup pikiran, hati, dan tekad semangat. Ketiga unsur ini bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan sebuah kesatuan yang saling menghidupkan,” jelas Sri Sultan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir