Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kembangkan Produk Lokal, Program AMANAH Katalisator Bisnis Baru Aceh - Kata Papua

Kembangkan Produk Lokal, Program AMANAH Katalisator Bisnis Baru Aceh

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ahmad Adnan

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) merupakan katalisator lahirnya bisnis baru di Serambi Mekkah dengan strategi pengembangan produk lokal daerah bahkan hingga menjadi terkenal di taraf internasional sebagai bahan ekspor.

Pengembangan produk lokal Aceh merupakan hal yang sangat positif, karena pada dasarnya Negeri Rencong tersebut juga memiliki beberapa produk dengan kualitas yang sama sekali tidak kalah jika diadu dengan bahan bertaraf dunia lainnya.

Namun, untuk semakin menunjang pengembangan akan ekonomi daerah di Aceh, penting pula ada sebuah pola atau strategi bisnis baru, yang mana seluruh hal tersebut dapat terlaksana dengan jauh lebih optimal melalui pelatihan atau binaan para generasi muda dalam program AMANAH.

Tidak bisa dipungkiri bahwa Aceh memang sangat terkenal karena keberadaan kopi Gayonya yang sudah mendunia. Bahkan komoditas dari kopi dari Provinsi berjuluk Tanah Rencong tersebut tidak hanya mampu diolah menjadi aneka jenis minuman saja, namun sekarang juga mampu diolah menjadi salah satu aroma andalan dari produk parfum.

Produk parfum yang memanfaatkan aroma kopi sebagai andalan mereka berasal dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang mana hal tersebut akan semakin maju dan berkembang jika mendapat dukungan penuh dari para generasi muda Aceh.

Lantaran potensinya yang sangat luar biasa itu, maka hendaknya para pemuda di Serambi Mekkah bisa memanfaatkan adanya potensi akan nilam di sana melali berbagai jenis pengembangan, salah satunya yakni sebagai parfum yang beraroma kopi.

Jika hendak mengangkat budaya serta produk lokal yang memang otentik berasal dari wilayah tersebut, maka beberapa pilihan produk perlu untuk terus dikembangkan, seperti halnya nilam dan kopi.

Karena apabila para pemuda tersebut mampu memiliki misi sosial untuk terus mengembangkan sumber daya yang berada di Aceh, tentunya bukan tidak mungkin mereka akan mampu semakin meningkatkan perekonomian dan mengharumkan nama Negeri Rencong itu bahkan hingga menembus pasar global.

Ketika terdapat salah satu pemuda saja mau dan terbukti bisa menjalankan kegiatan wirausaha dengan terus membawa produk serta budaya lokal Aceh hingga mendunia, maka tidak menutup kemungkinan jejak generasi penerus bangsa itu akan diikuti pula oleh teman-teman sebayanya.

Tentunya seluruh hal tersebut hendaknya mendapatkan dukungan yang sangat besar dari berbagai pihak. Sebagai salah satu pihak yang sangat mendukung penuh para generasi muda Aceh supaya mampu berkembang dan mandiri, Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN RI) kemudian menginisiasi program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH).

Dalam upaya untuk mewujudkan perkembangan produk lokal Aceh BIN merealisasikan Program AMANAH yang juga berkolaborasi dengan beberapa pihak terkait lainnya seperti Atsiri Research Center-Pusat Unggulan Iptek (ARC-PUIPT) Nilam Aceh Universitas Syiah Kuala (USK) untuk memberdayakan para generasi milenial setempat.

Pemberdayaan para generasi muda penerus itu bertujuan untuk semakin mengembangkan ekonomi kreatif berbasis produk lokal, yakni minyak nilam Aceh. Tentunya bukan tanpa alasan mengapa produk itu terus dikembangkan, pasalnya sejauh ini nilam sendiri menjadi salah satu dari sembilan komoditas unggulan Negeri Rencong dengan nilai ekonomi yang tinggi.

Tingginya nilai ekonomi dari nilam Aceh dikarenakan produk lokal tersebut juga menjadi salah satu komoditas ekspor dan bahan baku dari berbagai produk industri hingga bertaraf mancanegara. Sehingga jelas produk lokal tersebut diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi melalui para generasi muda.

Adapun bentuk upaya pemberdayaan para pemuda oleh Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN RI) melalui program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) tersebut adalah pelatihan melalui empat produk dari turunan nilam seperti parfum, body butter, pomade dan sabun body wash.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh yang juga merupakan Ketua AMANAH, Muhammad Tanwier menjelaskan bahwa pelatihan untuk mengolah produk turunan nilam bagi para generasi muda itu merupakan bentuk nyata dalam upaya memajukan industri nilam Aceh.

Sementara itu, Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof. Marwan memberikan apresiasi sangat tinggi pada berlangsungnya program AMANAH oleh BIN dan beberapa pihak lain karena telah memberikan pelatihan yang sangat bermanfaat.

Adanya pelatihan dalam program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat itu akan menjadikan para pemuda di sana mampu lebih berkembang bahkan bisa mengembangkan bisnis rintisan atau startup berbasis minyak nilam dengan semakin maju sehingga bisa memberi nilai tambah pada pergerakan ekonomi lokal di Negeri Rencong itu.

Upaya dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) muda Aceh yang unggul dan hebat, termasuk dari segi riset dan inovasi jelas terus didedikasikan hanya demi kemajuan masyarakat sendiri.

Produk lokal dari Tanah Rencong harus terus dikembangkan dengan maksimal disertai semangat bersama. Dalam hal itu, BIN menggencarkan program AMANAH yang mampu menjadi katalisator bagi lahirnya banyak bisnis baru di Aceh berbasis produk lokal yang diolah menjadi banyak produk turunan bermanfaat lainnya sehingga mendongkrak ekonomi kreatif.

*) Penulis adalah mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir