Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kemenkeu Dorong Percepatan Pembangunan Papua - Kata Papua

Kemenkeu Dorong Percepatan Pembangunan Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Ekonomi di Papua akan tumbuh lebih tinggi lagi dari pertumbuhan 14% di 2021 karena Papua di-drive oleh komoditas.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengunjungi Jayapura, 26 November 2021. Selain melakukan groundbreaking pembangunan rumah susun negara (rusunara), Menkeu Sri Mulyani sekaligus melakukan peresmian gedung keuangan negara di Jayapura.

Menkeu mengungkapkan bahwa untuk mengoptimalkan kinerja pegawai dalam mendukung pembangunan Papua, Kemenkeu bersinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) membangun rusunara bagi pegawai Kemenkeu yang bertugas di wilayah Papua.

Pembangunan gedung yang dilakukan oleh Kementerian PUPR untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi pegawai Kemenkeu, sesuai ketentuan pembangunan rumah susun negara berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun. “Saya berharap dengan pembangunan rusunara ini, para pegawai Kementerian Keuangan Jayapura menempati hunian yang layak saat bertugas di ujung negeri dan berkontribusi lebih kepada negara,” jelas Menkeu.

Selain itu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan mendukung percepatan pembangunan, kesejahteraan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua. Kemenkeu mendorong percepatan melalui pembangunan infrastruktur, pembangunan SDM unggul, dan dukungan pengelolaan dana otonomi khusus.

Dalam konferensi pers di Papua, Menkeu juga menyampaikan bahwa kesuksesan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS Papua tidak terlepas dari dukungan APBN dalam penyediaan berbagai infrastruktur pendukung yang dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi kepada masyarakat Papua dan sekitarnya.

“Saya berharap ekonomi di Papua akan tumbuh lebih tinggi lagi karena Papua ini pada 2021 pertumbuhan ekonominya jauh lebih tinggi dibanding nasional, yakni di atas 14%. Ini karena Papua di-drive oleh komoditas. Dalam situasi itu nanti, selain dana otsus, Papua akan menikmati dana bagi hasil. Apalagi kemarin kita sudah mendukung sepenuhnya penyelenggaraan PON yang sukses dan PEPARNAS,” ucap Menkeu.

Menkeu juga mengharapkan ini menjadi momentum bagi Papua untuk terus membangun terutama sumber dayanya menjadi manusia-manusia yang hebat. “Kita akan dukung sepenuhnya, kita berharap seluruh anggaran yang sudah dialokasikan dimanfaatkan untuk semaksimal mungkin menciptakan perbaikan bagi SDM dan kesejahteraan serta mendorong perekonomian untuk bangkit kembali.”

Di sisi lain, Kemenkeu memberikan dukungan yang sangat besar kepada peningkatan kualitas SDM unggul yang dilakukan melalui program beasiswa afirmasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Itu demi mencetak alumni yang mampu memberdayakan masyarakat Papua.

Kontribusi Kemenkeu melalui LPDP dalam peningkatan SDM di Provinsi Papua dan Papua Barat sejak 2013 hingga 2021, telah melahirkan sebanyak 493 lulusan dalam dan luar negeri yang terdiri dari 328 magister, 160 doktor, dan lima dokter spesialis.

Sementara itu, perbaikan kebijakan dana otsus bertujuan untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan orang asli Papua. Perubahan besaran dana otsus dari 2% menjadi 2,25% dari alokasi DAU diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal, adil, dan akuntabel bagi percepatan pembangunan Papua.

Selain itu, dukungan Kemenkeu juga dilakukan terhadap perbaikan tata kelola baru dalam penggunaan dana otsus untuk perbaikan pengelolaan penggunaan dana otonomi khusus menuju masyarakat Papua dan orang asli Papua yang lebih sejahtera.

Ke depan, dukungan percepatan pengelolaan dana otsus melalui Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (BP3OKP) yang dilaksanakan oleh kantor vertikal Kemenkeu memiliki peran sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi untuk percepatan pembangunan Papua.

Hadirnya asistensi dan supervisi pemerintah pusat (melalui K/L teknis) sejak tahap perencanaan, pembinaan, pengawasan, sampai dengan evaluasi akan memastikan penyaluran dana otsus dan TKDD di Papua dapat berjalan dengan baik. Diharapkan dengan memangkas rantai birokrasi serta pelaksanaan pendampingan dan pengawasan yang komprehensif, misi mulia untuk memberikan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Papua dapat segara dicapai.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir