Lompat ke konten utama

Kata Papua

Ketahanan Pangan Nasional Menguat Lewat Kebijakan Konsisten Pemerintah - Kata Papua

Ketahanan Pangan Nasional Menguat Lewat Kebijakan Konsisten Pemerintah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Zikry Pangestu Hanif

Ketahanan pangan nasional terus menunjukkan penguatan seiring konsistensi kebijakan yang dijalankan pemerintah dalam menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan. Dengan jumlah penduduk yang besar dan tantangan global yang semakin kompleks, sektor pangan ditempatkan sebagai fondasi strategis bagi stabilitas ekonomi, sosial, dan keamanan nasional.

Arah kebijakan yang tegas ini tercermin dari upaya memperkuat seluruh rantai pasok pangan, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Pemerintah memandang bahwa ketahanan pangan tidak dapat hanya bertumpu pada peningkatan produksi semata, tetapi juga membutuhkan jaminan ketersediaan sarana produksi, distribusi yang efisien, serta pengelolaan cadangan pangan yang kuat dan berkelanjutan.

Dalam konteks sektor hulu, ketersediaan pupuk menjadi salah satu penopang utama keberhasilan swasembada pangan. PT Pupuk Indonesia (Persero) mengambil peran strategis dengan memastikan pasokan bahan baku pupuk tetap aman demi menjaga kelancaran produksi. Langkah ini dinilai krusial mengingat pupuk merupakan faktor penting dalam menjaga produktivitas pertanian nasional.

Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menjelaskan bahwa kerja sama dengan perusahaan tambang fosfat asal Aljazair, Somiphos, menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mengamankan pasokan rock phosphate. Bahan baku ini merupakan komponen utama dalam industri pupuk dan hanya dapat diperoleh melalui kegiatan pertambangan, sehingga kepastian pasokannya sangat menentukan keberlanjutan produksi pupuk dalam negeri.

Melalui kesepakatan tersebut, Pupuk Indonesia memperoleh dukungan pasokan hingga satu juta ton rock phosphate per tahun. Selain menjamin kebutuhan domestik, kerja sama ini juga membuka peluang pengembangan industri pupuk berbasis fosfat yang terintegrasi, termasuk penjajakan investasi bersama dalam eksploitasi dan pengolahan fosfat di Aljazair. Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan BUMN dalam mengamankan sektor strategis pangan dari hulu.

Langkah penguatan sektor pupuk ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin pupuk tersedia tepat waktu dan dengan harga terjangkau.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menilai kerja sama internasional tersebut merupakan implementasi nyata dari kebijakan nasional untuk memperkuat struktur biaya industri pupuk agar lebih efisien dan berpihak pada petani.

Sudaryono menekankan bahwa ketergantungan terhadap bahan baku impor selama ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi harga pupuk di tingkat petani. Dengan mengamankan pasokan bahan baku melalui kemitraan jangka panjang, biaya produksi diharapkan dapat ditekan sehingga harga pupuk menjadi lebih terjangkau. Kondisi ini diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Efisiensi di sektor hulu kemudian diperkuat dengan kebijakan pengelolaan cadangan pangan yang terukur di sektor hilir. Perum Bulog menjalankan peran penting dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, khususnya beras, sebagai komoditas strategis nasional. Keberhasilan mencapai swasembada beras pada 2025 menjadi bukti nyata efektivitas kebijakan pangan yang dijalankan secara konsisten.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, memastikan bahwa selama kondisi swasembada pangan terjaga, impor beras tidak akan dilakukan. Fokus Bulog diarahkan pada optimalisasi penyerapan hasil panen petani dalam negeri guna memperkuat cadangan beras pemerintah sekaligus memberikan kepastian pasar bagi petani.

Pada 2026, Bulog ditugaskan untuk menyerap hingga 4 juta ton beras sebagai cadangan beras pemerintah. Selain beras, penugasan juga mencakup penyerapan komoditas strategis lain seperti jagung dengan target 1 juta ton serta kedelai sebesar 70 ribu ton. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan pasokan, menstabilkan harga, dan memperkuat posisi petani dalam rantai pangan nasional.

Ahmad Rizal juga menyampaikan bahwa ketahanan stok pangan nasional yang semakin kuat membuka peluang bagi Indonesia untuk berkontribusi di tingkat global. Pemerintah menugaskan Bulog menyiapkan stok beras khusus yang direncanakan untuk bantuan internasional, terutama bagi negara-negara di kawasan ASEAN maupun wilayah yang mengalami krisis pangan. Langkah ini mencerminkan kepercayaan diri nasional terhadap ketahanan pangan yang telah terbangun.

Peningkatan target penyerapan dan penguatan cadangan pangan ini dipandang sebagai instrumen penting dalam menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen. Dengan stok yang memadai, pemerintah memiliki ruang intervensi yang cukup untuk meredam gejolak harga sekaligus memastikan akses pangan yang adil bagi masyarakat.

Sinergi lintas sektor juga menjadi kunci keberhasilan kebijakan pangan nasional. Bulog terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan, TNI, Polri, serta kementerian dan pemerintah daerah guna memastikan stabilisasi pangan berjalan efektif dari pusat hingga daerah. Kolaborasi ini memperkuat pengawasan distribusi dan mencegah potensi gangguan pasokan.

Secara keseluruhan, konsistensi kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan terlihat dari keberanian mengambil langkah strategis, baik melalui kerja sama internasional di sektor hulu maupun penguatan cadangan pangan nasional di sektor hilir.

Dengan dukungan BUMN, kementerian terkait, dan seluruh pemangku kepentingan, ketahanan pangan nasional terus menguat sebagai fondasi utama stabilitas nasional dan kesejahteraan rakyat.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir