Kata Papua

KHL Jadi Standar Baru UMP, Pemerintah Upayakan Keadilan bagi Pekerja - Kata Papua

KHL Jadi Standar Baru UMP, Pemerintah Upayakan Keadilan bagi Pekerja

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

KHL Jadi Standar Baru UMP, Pemerintah Upayakan Keadilan bagi Pekerja

Oleh: Sherly Aneta Lubis

Pemerintah mengubah arah kebijakan pengupahan nasional dengan menjadikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai standar utama penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Langkah tersebut menandai fase baru reformasi pengupahan yang lebih berpihak pada realitas hidup pekerja, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan sosial yang lebih substantif bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya buruh dan pekerja.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Peralihan tersebut bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang menegaskan pentingnya keadilan dalam sistem pengupahan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemerintah tidak lagi menjadikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai satu-satunya rujukan, tetapi memasukkan KHL sebagai indikator kunci agar upah minimum benar-benar mencerminkan biaya hidup riil di lapangan. Dengan pendekatan tersebut, UMP diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika harga pangan, transportasi, dan hunian yang terus bergerak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa seluruh survei KHL di tingkat provinsi telah diselesaikan dan menjadi fondasi utama dalam perhitungan UMP 2026. Pendekatan berbasis KHL tersebut membuat kenaikan upah tidak lagi seragam antardaerah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Setiap provinsi, bahkan kabupaten dan kota, memiliki ruang penyesuaian yang berbeda sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup masing-masing wilayah. Pemerintah memandang diferensiasi tersebut sebagai jalan menuju keadilan, bukan ketimpangan, karena karakteristik biaya hidup di Indonesia sangat beragam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yassierli juga menilai bahwa rata-rata UMP nasional masih berada di bawah angka KHL, sehingga pekerjaan rumah pemerintah belum selesai. Data perbandingan UMP dan KHL di 38 provinsi menunjukkan kesenjangan yang cukup lebar di sejumlah daerah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DKI Jakarta, meski mencatat UMP tertinggi secara nasional, masih berada di bawah estimasi KHL. Kondisi serupa terjadi di Jawa Barat dan beberapa provinsi lain, dengan selisih mencapai jutaan rupiah. Namun, terdapat pula daerah seperti Aceh yang telah berhasil menetapkan UMP melampaui KHL, menunjukkan bahwa kebijakan tersebut dapat dicapai dengan pendekatan yang tepat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemerintah menyadari bahwa ketimpangan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun kebijakan. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan peta jalan pengupahan jangka menengah dan panjang untuk mempersempit jarak antara UMP dan KHL secara bertahap.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan menjadi dasar hukum penting dalam menyesuaikan kebijakan upah agar lebih proporsional dengan kebutuhan hidup dan faktor makroekonomi. Regulasi tersebut juga membuka ruang bagi penetapan upah minimum sektoral untuk melindungi pekerja di sektor dengan produktivitas dan risiko kerja yang lebih tinggi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Di sisi lain, pemerintah terus memperkuat kualitas data KHL. Selama ini, perhitungan KHL masih berbasis estimasi dari Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik dan baru tersedia di level provinsi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen mengembangkan metode penghitungan hingga tingkat kabupaten dan kota untuk mengurangi bias perbandingan serta menjawab isu disparitas intra-provinsi. Langkah tersebut dipandang krusial agar kebijakan pengupahan benar-benar relevan dengan kondisi lokal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa penetapan UMP 2026 juga mengintegrasikan data pertumbuhan ekonomi kuartal III-2025. Integrasi indikator ekonomi makro dengan survei KHL membuat kebijakan upah lebih objektif dan terukur.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemerintah berharap formulasi tersebut mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Iklim usaha yang sehat tetap menjadi prasyarat agar kenaikan upah dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Praktik baik juga mulai terlihat di tingkat daerah. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak hanya menetapkan UMP 2026, tetapi juga melengkapinya dengan paket kebijakan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya sebagai bagian dari strategi menjaga keseimbangan hubungan industrial.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dukungan berupa subsidi transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan dinilai mampu memperkuat daya beli pekerja secara nyata tanpa sepenuhnya membebani dunia usaha dengan kenaikan biaya produksi yang berlebihan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kebijakan tersebut juga memberikan kepastian bagi pengusaha karena pemerintah daerah turut hadir menanggung sebagian beban sosial melalui instrumen fiskal dan layanan publik. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan upah dapat diperluas melalui instrumen non-upah yang saling melengkapi, sekaligus membuka ruang inovasi kebijakan di daerah untuk menjawab tantangan kesejahteraan pekerja secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ke depan, tantangan terbesar terletak pada konsistensi implementasi dan penguatan dialog sosial di seluruh tingkatan pemerintahan dan dunia usaha. Pemerintah menempatkan musyawarah antara pekerja, pengusaha, dan negara sebagai fondasi utama dalam menjaga stabilitas hubungan industrial agar setiap kebijakan pengupahan tidak memicu gejolak sosial maupun tekanan berlebihan terhadap keberlangsungan usaha.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pendekatan dialogis tersebut dipandang penting untuk memastikan kebijakan upah dijalankan secara adil, transparan, dan dapat diterima oleh semua pihak. Dengan menjadikan KHL sebagai standar baru UMP, arah kebijakan pengupahan nasional tidak lagi berhenti pada perdebatan angka semata, melainkan bergerak menuju tujuan yang lebih substantif, yakni memperkuat keadilan sosial, menjaga martabat pekerja, meningkatkan kualitas hidup keluarga buruh, serta mendorong kesejahteraan yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

*) pemerhati isu buruh

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

[edRW]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts