Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kolaborasi TNI Polri Solid Pastikan Kondisi Aman dari Aksi Anarkis - Kata Papua

Kolaborasi TNI Polri Solid Pastikan Kondisi Aman dari Aksi Anarkis

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Dalam situasi dinamis yang terus berubah, kolaborasi TNI dan Polri kembali terbukti jitu dalam meredam potensi kerusuhan, menjaga stabilitas nasional, dan memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan secara tertib.

Baru-baru ini, unjuk rasa terbaru yang mengusung tema #SelamatkanIndonesia kembali digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 September 2025. Aksi ini merupakan puncak dari rangkaian gerakan “17+8 Tuntutan Rakyat” yang mendorong reformasi, termasuk transparansi anggaran, perlindungan HAM, dan penolakan revisi UU TNI yang kontroversial.

Sejumlah tuntutan mendesak disampaikan oleh Aliansi BEM SI dalam bentuk 17 tuntutan jangka pendek dan 8 agenda reformasi jangka panjang, mencakup isu luas dari reformasi TNI-Polri hingga transparansi parlemen.

Meski ribuan mahasiswa hadir dan menyuarakan aspirasi dengan lantang, situasi dapat dikendalikan dengan baik berkat langkah pengamanan yang terkoordinasi. Aparat gabungan berhasil menciptakan suasana yang relatif kondusif, sehingga hak menyampaikan pendapat tetap terjaga tanpa menimbulkan kerusuhan.

“Yang kami jaga adalah kepentingan masyarakat agar tidak terganggu,” menunjukkan komitmen menjaga keamanan sekaligus menghargai hak sipil,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pascademonstrasi.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menekankan pentingnya dialog damai.

“Kita selesaikan masalah dengan musyawarah, bukan kekerasan,” ujar Panglima TNI.

Pesan ini menegaskan komitmen aparat untuk selalu mengedepankan pendekatan persuasif, tanpa mengabaikan ketegasan bila situasi menuntut.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo pun menambahkan bahwa sinergi TNI-Polri merupakan jaminan terbaik bagi masyarakat. Sebagaimana diberitakan, sinergi TNI-Polri menjadi jaminan keamanan bagi masyarakat.

Wakapolri menegaskan pihaknya menggunakan pendekatan humanis namun tegas dalam menangani aksi massa.

Dengan sinergi ini, kepercayaan publik terhadap aparat semakin menguat, karena rakyat melihat bahwa kepentingan mereka tetap menjadi prioritas.

Kecepatan dan kedisiplinan dalam pemulihan situasi pasca-demo menjadi sorotan. Media menyebutkan bagaimana TNI-Polri tak hanya siaga, tapi juga berhasil menjaga ketertiban dengan sigap dan terukur.

Kolaborasi solid antara TNI dan Polri dalam menekan potensi kericuhan membuktikan bahwa negara hadir secara sigap dan profesional. Sikap humanis mereka dalam menghadapi aspirasi publik menunjukkan kedewasaan aparat dalam menjaga stabilitas demokrasi. Dengan koordinasi yang kokoh, rakyat pun merasa dilindungi sekaligus didengar.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir