Lompat ke konten utama

Kata Papua

Komitmen Pemulihan Aceh Pasca Bencana Terus Dijaga, Masyarakat Diimbau Waspadai Provokasi - Kata Papua

Komitmen Pemulihan Aceh Pasca Bencana Terus Dijaga, Masyarakat Diimbau Waspadai Provokasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan Aceh pascabencana dengan mendorong transisi penanganan dari fase tanggap darurat menuju rehabilitasi dan rekonstruksi.

Fokus utama diarahkan pada pemenuhan kebutuhan paling mendesak, seperti air bersih, listrik, layanan kesehatan, hingga pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, saat memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah daerah, aparat keamanan, BUMN, serta relawan di Kantor Gubernur Aceh.

“Saya datang ke sini untuk memastikan prioritasnya jelas. Banyak masalah yang harus dipecahkan, tetapi kita harus menengahkan mana yang paling utama,” ujar Pratikno.

Menurutnya, sejumlah layanan dasar masih menghadapi kendala, mulai dari rumah sakit yang belum beroperasi optimal, warga yang belum bisa kembali membersihkan rumah, hingga gangguan operasional SPBU dan konektivitas wilayah.

“Ini bukan hanya soal jaringan, tapi juga air bersih, listrik, dan fasilitas publik agar masyarakat bisa kembali beraktivitas,” katanya.

Pemerintah juga menaruh perhatian pada percepatan pencairan anggaran. Pratikno menyebut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memulai proses pencairan dana kedaruratan, termasuk bantuan bagi rumah rusak ringan, sedang, dan berat.

“Nanti akan kami kawal percepatan bantuan biaya hidup dan perbaikan rumah, termasuk untuk sawah dan kebun yang rusak,” tegasnya.

Selain pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan ekonomi lokal menjadi perhatian utama. Pemerintah pusat berkoordinasi dengan sejumlah kementerian untuk mendorong UMKM kembali bergerak.

“Kalau peredaran uang di masyarakat naik, demand akan tumbuh. Tapi kita juga harus memikirkan supply side-nya. UMKM harus bergerak lagi,” jelas Pratikno.

Dari sisi konektivitas, Telkomsel mencatat lebih dari 90 persen jaringan di Aceh telah kembali beroperasi.

Vice President Area Network Operations Sumatera Telkomsel, Nugroho A. Wibowo, mengatakan pemulihan dilakukan dengan mengedepankan keselamatan dan keberlanjutan layanan.

“Jaringan bukan sekadar infrastruktur. Di balik setiap site yang kembali aktif, ada harapan masyarakat untuk kembali beraktivitas,” ujarnya.

Di tengah proses pemulihan, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap potensi provokasi.

Akademisi sekaligus pemerhati sosial Aceh, Wiratmadinata, mengingatkan agar warga tidak terpengaruh agenda politik tertentu.

“Saat ini ada usaha dari kelompok tertentu yang ingin memanfaatkan kerawanan psikologis warga korban bencana,” katanya.

Ia mengajak masyarakat tetap tenang, bersatu, dan memprioritaskan pemulihan demi menjaga kedamaian dan keberlanjutan Aceh. ****

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir