Lompat ke konten utama

Kata Papua

Koperasi Desa Merah Putih Buka Transformasi Penerima Bansos Jadi Pelaku Ekonomi - Kata Papua

Koperasi Desa Merah Putih Buka Transformasi Penerima Bansos Jadi Pelaku Ekonomi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah terus mendorong penguatan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui berbagai kebijakan yang bertujuan menciptakan kemandirian ekonomi keluarga. Salah satu langkah strategis yang tengah dikembangkan adalah mendorong penerima bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), untuk bergabung sebagai anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penerima bantuan sosial tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga dapat bertransformasi menjadi pelaku ekonomi yang aktif dan produktif.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa pemerintah akan mendorong penerima manfaat program bantuan sosial seperti PKH untuk menjadi anggota Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Menurutnya, langkah tersebut merupakan terobosan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Kalau semua penerima manfaat PKH dan sembako menjadi anggota Kopdes, maka ini bisa meringankan tugas Kemensos untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mudah-mudahan ikhtiar ini menjadi terobosan dan bisa kita lakukan di banyak tempat,” kata Ferry di Jakarta.

Ia menilai bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem ekonomi desa yang inklusif. Dengan bergabung sebagai anggota koperasi, masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap peluang usaha, pembinaan ekonomi, hingga jaringan pemasaran yang dapat meningkatkan pendapatan keluarga.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa pemerintah mendorong para penerima manfaat bantuan sosial agar memanfaatkan bantuan secara bijak dan produktif sehingga dapat menjadi langkah awal menuju kemandirian ekonomi.

“Kalau menerima bantuan tidak boleh untuk bayar utang atau membeli hal-hal yang merusak ekonomi keluarga seperti judi online dan miras. Setelah mendapatkan bansos, harapannya semangat untuk menjadi keluarga mandiri. Karena bansos itu sementara, berdaya itu selamanya,” ujar Gus Ipul.

Menurutnya, jumlah penerima manfaat program bantuan sosial di berbagai daerah menjadi potensi besar apabila diarahkan pada kegiatan ekonomi produktif. Di Jawa Timur misalnya, terdapat sekitar lima juta keluarga penerima manfaat PKH dan bantuan sosial lainnya. Sementara di Kabupaten Pasuruan tercatat lebih dari 229 ribu keluarga penerima manfaat.

”Melalui koperasi, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kemampuan berusaha, memperluas peluang kerja, serta menciptakan sumber pendapatan baru bagi keluarga,” imbuhnya.

Kopdes Merah Putih merupakan lembaga ekonomi berbasis keanggotaan masyarakat desa yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Koperasi ini dirancang sebagai wadah bagi masyarakat desa untuk mengembangkan berbagai kegiatan ekonomi produktif secara kolektif, mulai dari usaha mikro, penguatan sektor pertanian, hingga pengelolaan usaha bersama yang berkelanjutan.

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan. Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam koperasi, transformasi dari penerima bantuan menjadi pelaku ekonomi diharapkan dapat terwujud sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat secara nyata.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial