Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tapera Upaya Pemerintah Membantu Masyarakat Memperoleh Hunian - Kata Papua

Tapera Upaya Pemerintah Membantu Masyarakat Memperoleh Hunian

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Farkhan Syahputra

Program dana Tapera merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang belum memiliki rumah sehingga Tapera merupakan program yang berpihak kepada rakyat dan bersifat gotong royong. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk menyediakan akses yang lebih luas terhadap program perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan semangat inklusi dan kesetaraan.

Polemik mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terus bergulir di masyarakat. Salah satu isu yang mendapat sorotan adalah pungutan Tapera bagi karyawan swasta yang wajib dilaksanakan mulai tahun 2027. Iuran Tapera ditetapkan oleh pemerintah sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen dibebankan kepada perusahaan pemberi kerja.

Sebagai gambaran, jika seorang pekerja mendapatkan penghasilan setara dengan upah minimum DKI Jakarta sebesar Rp 5.067.381, maka besaran potongan Tapera adalah Rp 126.684 per bulan atau sekitar Rp 1,52 juta per tahun. Kewajiban iuran Tapera ini menambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan. Saat ini, gaji pekerja di Indonesia sudah terpotong untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek.

Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya, Robby Ferliansyah mengatakan optimistis program dana Tapera akan membantu masyarakat yang belum memiliki rumah dan Tapera merupakan program yang berpihak kepada rakyat dan bersifat gotong Royong. Tapera ditujukan khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), namun kenyataannya, kebutuhan akan rumah paling banyak dirasakan oleh masyarakat umum. Program ini kemudian diperluas agar dapat mencakup seluruh lapisan masyarakat, sebagai wujud dari semangat gotong royong. Selain itu, Tapera juga merupakan tabungan yang bisa ditarik nantinya.

Kesiapannya untuk berkolaborasi dengan program dana Tapera guna menjadi solusi bagi penyediaan rumah yang lebih terjangkau. Dengan perusahaan pengembang perumahan akan menjadi pihak yang ikut terdampak positif. Salah satu tantangan terbesar dalam memiliki rumah adalah harga lahan yang sudah sangat tinggi. Hal ini menyebabkan harga rumah terus meningkat, terutama di wilayah Jakarta.

Kondisi di mana harga rumah semakin mahal telah menciptakan tren di mana banyak anak muda lebih memilih untuk menyewa daripada membeli rumah sebagai investasi. Mereka yang memilih untuk membeli rumah seringkali hanya mampu membeli di pinggiran Jakarta yang jaraknya jauh dari tempat kerja. Oleh karena itu, adanya dana Tapera diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang belum memiliki rumah.

Dana yang dikelola oleh BP (Badan Pengelola) Tapera akan digunakan untuk memberikan subsidi dalam pembelian rumah, kredit renovasi rumah, dan kredit pembangunan rumah. Subsidi ini diharapkan dapat membuat harga rumah menjadi lebih terjangkau. Dengan demikian, dana Tapera dapat membantu pengembang dalam menyediakan rumah murah bagi masyarakat.

Pengelolaan dana Tapera dilakukan oleh BP Tapera. Badan ini menetapkan alokasi dana pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan untuk memastikan manfaat program Tapera dapat dirasakan oleh semua peserta. Dalam pemupukan dana, BP Tapera bermitra dengan manajer investasi, bank kustodian, dan perusahaan pembiayaan yang secara rutin melaporkan pengelolaan dana kepada BP Tapera.

Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki, memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Tapera yang diinisiasi oleh pemerintah pusat. Menurutnya, program Tapera sangat membantu para pekerja untuk memiliki rumah melalui tabungan mereka sendiri. Tiga manfaat yang bisa didapatkan pekerja yang menjadi peserta Tapera, yaitu kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR). Peserta pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khususnya rumah pertama, dengan syarat telah menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Peserta pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama yang baru, serta mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi), dengan syarat yang sama. Selain tenor yang panjang, BP Tapera juga menyediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon yang memadai dan suku bunga rendah melalui skema pembiayaan konvensional maupun syariah. Plafon yang disediakan untuk KPR disesuaikan dengan kapasitas pembayaran kembali yang ditetapkan oleh bank pelaksana dengan suku bunga paling rendah sebesar 5 persen (fixed). Plafon kredit diklasifikasikan berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi.

Sebelumnya, BP Tapera dikenal sebagai Bapertarum, sebuah badan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 14 Tahun 1993 oleh Presiden Soeharto pada 15 Februari 1993. Bapertarum bertugas meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak, yaitu tabungan perumahan PNS. Caranya adalah dengan melakukan pemotongan gaji para pegawai negeri sipil dan mengelola tabungan perumahan. Pada 24 Maret 2018, Bapertarum-PNS dibubarkan dan beralih menjadi BP Tapera, dengan kepesertaannya diperluas hingga mencakup para pekerja swasta, mandiri, dan informal.

Perubahan dari Bapertarum menjadi BP Tapera pada tanggal 24 Maret 2018, menandai sebuah langkah signifikan dalam evolusi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Awalnya, Bapertarum dibentuk dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak.

Dengan transformasi menjadi BP Tapera, cakupan kepesertaannya diperluas tidak hanya untuk PNS, tetapi juga untuk pekerja swasta, mandiri, dan informal. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk menyediakan akses yang lebih luas terhadap program perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan semangat inklusi dan kesetaraan.

)* Penulis adalah Mahasiswa Bandung tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

LENSA SR: Sekolah Rakyat Dikelola Lebih Terbuka 

Oleh: Rania Zafirah Kehadiran Sekolah Rakyat memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga yang membutuhkan. Seiring pelaksanaan program tersebut, kebutuhan terhadap informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan semakin penting. Penguatan tata kelola informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai perkembangan Sekolah Rakyat. Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) mengembangkan LENSA SR (Layanan Ekosistem Narasi Sekolah Rakyat yang Adaptif) sebagai upaya memperkuat tata kelola informasi terkait Sekolah Rakyat. Sistem tersebut dirancang untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat valid, terintegrasi, dan konsisten. Hingga Mei 2026, Kemensos mencatat sebanyak 5.299 pertanyaan dan aduan yang masuk melalui media sosial. Sebagian besar pertanyaan masyarakat berkaitan dengan lokasi, jadwal, serta ketersediaan Sekolah Rakyat. Tingginya jumlah pertanyaan tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang jelas mengenai pelaksanaan program. Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Komunikasi dan Media Massa, Fatkhurohman LENSA SR dikembangkan untuk mengintegrasikan informasi dari tingkat pusat hingga daerah. Integrasi tersebut penting karena pelaksanaan Sekolah Rakyat melibatkan berbagai unsur dan berlangsung di sejumlah wilayah. Melalui LENSA SR, informasi yang diterima tidak serta-merta digunakan sebagai bahan publikasi. Informasi tersebut terlebih dahulu dikumpulkan dari berbagai sumber dan dikonfirmasi kepada unit yang memiliki kewenangan atau substansi terkait. Sumber informasi yang digunakan mencakup media massa, media sosial, PPID, SP4N-LAPOR!, Command Center 171, laporan Sentra dan Balai, pengelola Sekolah Rakyat, pemerintah daerah, serta informasi yang diperoleh dari lapangan. Keragaman sumber tersebut memungkinkan pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkembangan dan persoalan yang muncul di lapangan. Selanjutnya, informasi tersebut melalui proses pemeriksaan guna memastikan keakuratan, keterbaruan, konfirmasi, dan pertanggungjawabannya. Setelah dinyatakan sesuai, informasi kemudian diolah menjadi narasi serta rekomendasi respons berdasarkan tingkat kebutuhan. Proses ini menunjukkan bahwa penyampaian informasi tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga mengutamakan validitas. LENSA SR menerapkan enam tahapan mekanisme, yakni tangkap dan klasifikasi isu, validasi substansi, pengolahan isu dan narasi, rekomendasi respons dan tindak lanjut, diseminasi, serta monitoring dan pembelajaran organisasi. Rangkaian tersebut membentuk siklus pengelolaan informasi yang memungkinkan setiap isu ditangani secara sistematis, mulai dari informasi diterima hingga evaluasi terhadap respons yang diberikan. Kehadiran sistem tersebut juga membuka ruang bagi pertanyaan dan aduan masyarakat untuk menjadi bahan evaluasi. Informasi yang diterima dapat dipetakan berdasarkan isu sehingga pemerintah memiliki dasar untuk memperkuat komunikasi publik sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, komunikasi tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga bagian dari proses pembelajaran dalam pelaksanaan program. Untuk memastikan keseragaman informasi, LENSA SR dilengkapi dengan Living FAQ, bank narasi, narasi kunci, talking points, template klarifikasi, template bantahan hoaks, bahan pimpinan, serta checklist data-safe dan child-safe. Perangkat tersebut menjadi rujukan agar informasi yang disampaikan melalui berbagai kanal tetap mengacu pada substansi yang sama. Ketersediaan template klarifikasi dan bantahan hoaks juga relevan di tengah arus informasi digital yang berkembang cepat. Masyarakat membutuhkan rujukan yang jelas untuk membedakan informasi yang telah dikonfirmasi dengan informasi yang belum memiliki dasar. Pengelolaan informasi secara terstruktur dapat membantu mencegah kesimpangsiuran sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap informasi resmi. Keterbukaan informasi juga berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap penerima manfaat. Sekolah Rakyat berkaitan langsung dengan anak-anak dan keluarga rentan sehingga penyampaian informasi perlu memperhatikan keamanan dan martabat mereka. Karena itu, prinsip data-safe dan child-safe menjadi bagian dari sistem LENSA SR. Kementerian Sosial berharap LENSA SR dapat menjadi model tata kelola informasi yang nantinya diterapkan pada berbagai program Kemensos lainnya. Sistem tersebut dapat semakin mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi sekaligus mencegah beredarnya informasi yang tidak benar. Harapan tersebut menunjukkan bahwa penguatan tata kelola informasi tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi Sekolah Rakyat. Pengalaman yang dibangun melalui LENSA SR juga dapat menjadi dasar pengembangan pola komunikasi publik yang lebih terintegrasi pada berbagai program Kemensos lainnya. Tingginya perhatian masyarakat terhadap Sekolah Rakyat menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang semakin terbuka. Ketika masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai lokasi, jadwal, maupun ketersediaan sekolah melalui sumber yang jelas, pemahaman terhadap program dapat terbentuk secara lebih baik. Melalui LENSA SR, Kemensos menargetkan informasi mengenai Sekolah Rakyat tidak sekadar disampaikan secara cepat, tetapi juga telah terkonfirmasi, konsisten, dapat ditelusuri, serta tetap memperhatikan keamanan dan martabat anak maupun keluarga rentan. Pada akhirnya, LENSA SR menjadi bagian dari penguatan tata