Kata Papua

KPU Pastikan Penyiapan Semua Kebutuhan Pilkada dengan Profesional - Kata Papua

KPU Pastikan Penyiapan Semua Kebutuhan Pilkada dengan Profesional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

KPU Pastikan Penyiapan Semua Kebutuhan Pilkada dengan Profesional

Oleh: Budi Setiawan

Demi menjunjung keadilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan seluruh persiapan kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan profesionalitas yang tinggi agar nantinya kegiatan tersebut berjalan dengan sukses dan masyarakat juga diharapkan turut serta berpartisipasi aktif.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebentar lagi akan diselenggarakan secara serentak di Indoneisa, tentunya hal ini juga tidak terlepas dari peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempersiapkan seluruh rangkaian Pilkada mulai dari awal hingga berakhirnya kegiatan tersebut.

Banyak yang harus dipersiapkan oleh KPU terhadap kebutuhan Pilkada di bulan November mendatang. Dalam persiapan KPU, pihaknya menjunjung tinggi profesionalitas demi masyarakat agar mendapat pemimpin yang adil, bijaksana, bertanggung jawab, dan amanah. Meski banyak yang perlu dipersiapkan, KPU terus berkomitmen memastikan semuanya berjalan dengan lancar.

Salah satu rangkaian persiapan KPU yakni memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk turut serta mengawal jalannya Pilkada agar dapat sukses dan berjalan dengan tertib, sehingga masyarakat juga turut merasakan manfaatnya. KPU berbagai daerah melakukan sosialisasi dengan caranya masing-masing, agar dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta berperan aktif menyukseskan kegiatan tersebut.

KPU Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan salah satunya yang juga turut memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar mereka dapat memilih pemimpin yang tepat. Ketua KPU Lutra, Hayu Vandy, mengatakan kegiatan tersebut nantinya sebagai ikhtiar bersama dalam rangka menyukseskan kegiatan Pilkada.

Selain itu, dirinya juga berharap adanya masukan, tanggapan, dan saran agar kegiatan tersebut dapat berajalan dengan lancar serta tertib. Sebagai informasi, Pilkada RUN merupakan kegiatan sosialisasi yang digagas oleh KPU Sulawesi Selatan yang telah terintegrasi di 24 KPU kabupaten/kota dan akan berlangsung pada tanggal 18 Agustus 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat masyarakat agar berpartisipasi pada Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 mendatang. Hayu menambahkan, pihaknya menyiapkan semua kebutuhan kegiatan, baik administrasi hingga kelengkapan. Dan akan bekerja secara profesional, berlaku adil kepada seluruh peserta.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur juga menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan untuk mengajak para jurnalis. Kegiatan yang bertajuk Media Gathering Sinergi Jurnalis dalam Sosialisasi Pilgun Jatim 2024 itu digelar di Surabaya tanggal 16 Agustus lalu. Dengan adanya sosialisasi tersebut, media dan para jurnalis dapat memberikan informasi yang akurat dan terpercaya terkait dengan pemilihan umum, khususnya Pilkada 2024 mendatang.

Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi menyatakan kegiatan ini nantinya diharapkan bisa menjalin sinergi dengan insan pers dalam rangka mempublikasikan berbagai informasi yang berkaitan dengan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilgub Jawa Timur. Kendati demikian, dirinya meyakini bahwa adanya penyebaran informasi mengenai tahapan Pilgub Jatim dapat meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Aang juga mengatakan bahwa pihaknya berupaya semaksimal mungkin, pemilihan umum ini tidak hanya kepentingan partai politik dan pasangan calon saja, melainkan juga hajat seluruh masyarakat di Jawa Timur, bahkan di Indonesia. Melalui adanya sosialisasi tersebut, masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk mengikuti pesta demokrasi pemilihan kepala daerah.

Di sisi lain, anggota KPU Jawa Timur Divisi Sosdiklih Parmas Nur Salam mengungkapkan pihaknya terus berupaya menyosialisasikan Pilgub Jawa Timur 2024, salah satunya yakni melalui Kirab Maskot Pilkada Serentak 2024. Kirab tersbeut dibagi menjadi dua jalur yakni, pertama pemberangkatan dari Kabupaten Sumenep dan jalur kedua dimulai dari Kabupaten Pacitan.

Kegiatan tersebut nantinya akan mengunjungi seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur dan bermuara di Kota Surabaya pada tanggal 12 Oktober 2024 mendatang. Terdapat 38 maskot dari masing-maisng kabupaten/kota.

Bukan hanya sosialisasi kepada masyarakat saja, KPU juga menyelenggarakan sosialisasi kepada partai politik, khususnya yang berkaitan dengan syarat-syarat pencalonan. KPU Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menggelar sosialisasi bersama dengan partai politik yang bertujuan untuk menyinkronkan visi dan misi bakal calon kepala daerah dengan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Haris Daulay Ketua KPU Kabupaten Bintan mengatakan salah satu syarat pencalonan harus menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bintan. Sesuai dengan PKPU nomor 8 Tahun 2024, bakal calon kepala daerah harus menyertakan berkas visi dan misi saat pendaftaran. Dirinya menambahkan bahwa sosialisasi ini dapat membantu persiapan berkas dan dokumen bagi bakal calon kepala daerah.

Kesuksesan hajat Pilkada 2024 memang tidak terlepas dari peran KPU dan Bawaslu, namun bukan berarti hanya pihak tertentu saja yang bertanggung jawab terhadap jalannya Pilkada, namun seluruh elemen masyarakat juga berperan sangat penting dalam kesuksesan Pilkada 2024 mendatang. Oleh karena itu, dengan bersama-sama berpartisipasi aktif serta mengawal jalannya Pilkada 2024 akan membawa dampak positif bagi keberlangsungan Indonesia kedepannya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga terus berkomitmen untuk memantau dan memastikan seluruh tahapan-tahapan Pilkada agar terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga sebagai salah satu bentuk profesionalitas KPU demi terwujudnya pemilihan umum (pemilu) yang demokratis dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pengamat Politik Lembaga Gala Indomedia )*

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Most Popular

Categories

Related Post

Uncategorized
Langkah Nyata Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring Lewat Pemblokiran Rekening dan e-Wallet Oleh : Andi Mahesa Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia. Perkembangannya yang pesat di era digital memanfaatkan berbagai celah teknologi untuk beroperasi, termasuk melalui sistem perbankan dan layanan keuangan berbasis dompet digital. Transaksi yang cepat, anonim, dan lintas batas membuat peredaran uang hasil judi daring semakin sulit dilacak tanpa intervensi tegas dari negara. Menyadari hal ini, pemerintah bergerak cepat untuk memutus aliran dana yang menjadi urat nadi praktik ilegal tersebut. Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah pemblokiran rekening dormant dan e-wallet yang terindikasi digunakan dalam transaksi judi daring. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, berkomitmen untuk menindak tegas setiap dompet digital yang terlibat dalam tindak pidana judi daring. Berdasarkan data, PPATK mencatat deposit judi daring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun, dengan jumlah transaksi fantastis hingga 12,6 juta kali. Angka ini mencerminkan skala masalah yang tidak dapat dianggap remeh. Pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap e-wallet yang aktif digunakan, tetapi juga yang terbengkalai atau dormant, karena keduanya berpotensi disalahgunakan oleh jaringan pelaku. Ivan menjelaskan bahwa penanganan terhadap e-wallet atau platform fintech memerlukan pendekatan berbeda dibanding rekening konvensional. Teknologi yang digunakan lebih dinamis dan terhubung langsung dengan ekosistem digital, sehingga metode pengawasan dan pemblokiran harus adaptif. Sebelumnya, PPATK telah menerapkan kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan, dengan temuan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang menganggur lebih dari 10 tahun. Banyak di antaranya digunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari jual beli rekening hingga praktik pencucian uang, sehingga intervensi segera menjadi kebutuhan mendesak. Langkah pemerintah ini mencerminkan strategi menyeluruh yang tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga pemutusan jalur pendanaan. Dalam konteks kejahatan siber, pemblokiran akses keuangan adalah bentuk pencegahan yang efektif untuk melumpuhkan operasional jaringan. Pemblokiran massal menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan menjadi surga bagi pelaku judi daring yang memanfaatkan teknologi untuk menghindari hukum. Dengan memutus aliran dana, pemerintah juga melindungi masyarakat dari risiko finansial dan jebakan yang sering kali menjerumuskan mereka dalam lilitan hutang. Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa Kemenko Polkam, Brigjen Polisi Adhi Satya Perkasa, menambahkan bahwa pemerintah telah membentuk Desk Koordinasi Pemberantasan Perjudian Daring. Forum ini berfungsi sebagai pusat sinergi lintas lembaga untuk memastikan langkah pemberantasan berjalan efektif. Dalam pandangannya, penindakan hukum harus diiringi dengan edukasi publik, penguatan regulasi, dan pengamanan ruang siber dari konten negatif. Dengan demikian, penanggulangan judi daring tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dan berkelanjutan. Adhi menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam menghadapi judi daring yang kerap beroperasi lintas negara. Tanpa kerja sama global, jaringan pelaku akan selalu menemukan celah untuk memindahkan server, mengaburkan transaksi, dan menghindari jerat hukum. Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk aktif memantau wilayahnya masing-masing agar tidak menjadi titik rawan penyusupan sistem oleh konten judi daring. Pengawasan di tingkat lokal menjadi kunci karena peredaran aplikasi ilegal seringkali memanfaatkan distribusi melalui jalur yang sulit dijangkau otoritas pusat. Keberhasilan pemberantasan judi daring, menurut Adhi, tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dibutuhkan gerakan kolektif seluruh elemen bangsa untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman. Peran masyarakat, media, akademisi, dan sektor swasta sangat penting dalam membentuk ekosistem digital yang tangguh terhadap infiltrasi konten negatif. Kesadaran publik akan bahaya judi daring harus terus ditumbuhkan agar pencegahan berjalan dari hulu, bukan sekadar penindakan di hilir. Langkah tegas pemerintah melalui PPATK dan Kemenko Polkam menjadi bukti keseriusan negara dalam melindungi warganya dari bahaya judi daring. Dengan kombinasi antara teknologi pengawasan, regulasi yang adaptif, dan kerja sama lintas sektor, peluang pelaku untuk bersembunyi semakin sempit. Pemblokiran rekening dormant dan e-wallet bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bagian dari strategi komprehensif memutus ekosistem finansial kejahatan siber. Di saat yang sama, upaya ini memberi pesan moral bahwa negara hadir untuk menjaga integritas ekonomi dan ketahanan moral masyarakat. Masyarakat perlu memahami bahwa judi daring bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah sosial yang berdampak luas. Korban tidak hanya kehilangan harta benda, tetapi juga dapat mengalami gangguan psikologis, kehancuran rumah tangga, hingga kriminalitas yang lahir dari tekanan finansial. Dengan memahami dampaknya, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap setiap tawaran atau iklan yang menggiring ke arah perjudian. Dukungan publik terhadap kebijakan pemerintah akan mempercepat tercapainya tujuan pemberantasan. Di tengah derasnya arus digitalisasi, kewaspadaan menjadi benteng utama masyarakat terhadap ancaman judi daring. Pemerintah telah mengambil langkah nyata memutus aliran dana melalui pemblokiran rekening dan e-wallet, namun keberhasilan upaya ini membutuhkan partisipasi aktif setiap individu. Masyarakat harus lebih selektif dalam menggunakan layanan keuangan digital, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan menolak segala bentuk normalisasi perjudian di ruang publik. Bersama-sama, kita dapat menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi mendatang. *) Penulis merupakan Mahasiswa Pascasarjana.
On Key

Related Posts