Lompat ke konten utama

Kata Papua

KKB Semakin Melemah - Kata Papua

KKB Semakin Melemah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rebecca Marian

Kelompok Kriminal Bersenjata makin melemah ketika terus digempur oleh Satgas Nemangkawi. Satu-persatu anggota mereka tertangkap dan markasnya ketahuan. Satgas Nemangkawi akan terus berupaya agar semua anggota KKB terbekuk, sehingga organisasi ini musnah dari Bumi Cendrawasih.
Ketika KKB dicap sebagai organisasi teroris, maka masyarakat mendukung pemerintah 100%.

Penyebabnya karena mereka sudah lelah menghadapi segala kekejian yang dilakukan oleh KKB. Lantas, langkah selanjutnya adalah pemberantasan KKB yang lebih intensif dan masif, serta diterjunkan ratusan personel TNI dan Polri yang digabungkan dalam Satgas Nemangkawi.

Satgas Nemangkawi berkali-kali melakukan prestasi saat menyerbu kawanan KKB. Terakhir, Litiron Weya, salah satu anggota KKB yang merupakan anak buah Terinus Erumbi, tertangkap di Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Dalam penangkapan itu, 2 rekannya berhasil melarikan diri.

Kombes M Iqbal Al Qudusy menyatakan bahwa Litiron ditangkap karena sebelumnya sudah masuk daftar pencarian orang di kepolisian. Penyebabnya karena Litiron menyuplai senjata pada pasukan Terinus Erumbi, dan ia juga tersangka perampasan senjata api seorang anggota TNI pada februari 2020 lalu.

Sedangkan pada tahun 2018, Litiron malah menembak Letda Blegur. Selain itu, ia juga mencuri senjata api laras panjang milik anggota TNI tahun 2020. Semua kesalahannya sangat fatal sehingga ia dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Ia tersangkut pasal 365 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Keberhasilan Satgas Nemangkawi membuat masyarakat makin mengapresiasi mereka.

Penyebabnya karena Satgas ini sudah beberapa kali menangkap anggota KKB di Kabupaten Puncak. Seperti pada tanggal 13 mei 2021, Satgas Nemangkawi menembak Lesmin Walker yang merupakan komandan pasukan Lekagak Telenggen. Juga ditemukan bawang bukti berupa helm, panah, dan ponsel.

Kekuatan KKB makin melemah karena Satgas Nemangkawi terus menyisir kawasan Ilaga, Puncak, karena di sana adalah salah satu markas KKB. Aparat merangsek langsung ke markasnya dan berani mengambil resiko besar untuk menangkap mereka. Semua ini demi kedaulatan NKRI dan keamanan rakyat Papua.

Satgas Nemangkawi terus berjuang di Puncak, walau geografisnya sulit. Sebagai tentara dan polisi yang bukan berasal dari Bumi Cendrawasih, maka mereka masih agak awam dengan medan tempurnya. Kelemahan ini yang dimanfaatkan oleh KKB dan ditambah lagi dengan kebiasaan mereka untuk menjadikan warga sipil sebagai tameng hidup.

Akan tetapi, Satgas Nemangkawi tidak menyerah untuk menjelajahi tiap inci di Puncak. Karena keselamatan penduduk lebih utama dan kejayaan NKRI juga nomor 1. Tak ada kata putus asa karena negara harus dibela dari kelompok separatis, hingga titik darah penghabisan.

Setelah menyisir Puncak, maka bisa jadi Satgas Nemangkawi berpindah ke daerah lain, karena ada beberapa markas KKB di Papua. Sehingga ketika markas-markas itu diserbu, satu demi satu oknum tercokok dan diharap organisasi itu bubar dengan sendirinya. Ketika KKB tiada maka OPM yang akan kebingungan karena tak punya pasukan untuk meneror masyarakat.

Diharap penelusuran markas-markas KKB akan berjalan dengan lancar, sehingga anggota mereka akan tertangkap atau menyerahkan diri dengan rela. Masyarakat juga diminta untuk mendukung Satgas Nemangkawi dan melaporkan jika ada sesuatu yang mencurigakan. Karena sebagai warga negara yang baik, mereka akan mendukung kebenaran dan menghindari kejahatan.

Kekuatan KKB makin mengecil saat Satgas Nemangkawi menggempur kawasan Puncak, Papua. Mereka dengan semangat juang yang tinggi, bertekad akan menangkap tiap anggota KKB yang selama ini sudah nekat berbuat onar dan meresahkan masyarakat, juga tega menembak warga sipil dan aparat di Papua. Semoga operasi ini berhasil 100% sehingga Papua makin aman tanpa KKB dan OPM.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir