Lompat ke konten utama

Kata Papua

KTT ASEAN Jakarta Momentum Menjadikan Organisasi Regional yang Kuat - Kata Papua

KTT ASEAN Jakarta Momentum Menjadikan Organisasi Regional yang Kuat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Rivaldi Norman

ASEAN atau Association of Southeast Asian Nations merupakan organisasi kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan di Bangkok pada 8 Agustus 1967. Pembentukannya sendiri diprakarsai oleh lima negara yaitu Malaysia, Thailand, Filipina, Singapura dan Indonesia. Penandatangan Deklarasi Bangkok menjadi dasar berdirinya ASEAN. Latar belakang berdirinya ASEAN adalah adanya keinginan kuat dari para pendiri untuk menciptakan kawasan Asia Tenggara yang damai, aman, stabil dan sejahtera.

Keinginan pendiri ASEAN untuk tetap menciptakan stabilitas kawasan ASEAN saat ini memiliki tantangan yang cukup berat karena dengan berbagai permasalahan yang kompleks di dunia saat ini. Indonesia tahun ini dipercayakan lagi menjadi ketua ASEAN setelah sebelumnya empat kali memegang keketuaan ASEAN.

Pada Keketuaan ASEAN tahun ini, dimana 5 – 7 September 2023 akan diselenggarakan KTT ASEAN di Jakarta, Indonesia memiliki beban yang cukup berat untuk dapat menjaga marwah ASEAN sebagai organisasi reginal yang tangguh menghadapi berbagai tantangan sehingga ASEAN dapat tetap diperhitungkan di dunia internasional.

Kita tentunya berharap pada KTT ASEAN ke – 43 Jakarta tahun ini, Indonesia mampu membawa ASEAN menjadi organisasi regional yang kuat dan tetap relevan dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan internasional hingga 20 tahun ke depan. Yang lebih penting, kita juga berharap bahwa Indonesia dapat membawa ASEAN membumi dan memberikan manfaat bagi masyarakatnya.

Untuk itu, KTT ASEAN Jakarta diharapkan dapat menjadi milestone dalam memastikan bahwa kerjasama ASEAN mendatang dapat lebih meningkatkan upaya bersama dalam menjadikan ASEAN menjadi organisasi yang lebih adaptif, responsif, dan berdaya saing dengan turut menegakkan hukum internasional dan menjaga kesatuannya.

Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung terwujudnya hal tersebut, setidaknya dapat dicermati dari penanganan isu di Indo-Pasifik yang menjadi arena persaingan negara besar. Indonesia telah memimpin pembentukan ASEAN Outlook on Indo-Pacific (AOIP) yang diadopsi oleh ASEAN pada tahun 2019 sebagai penegasan akan sentralitas ASEAN.

Penguatan penegasan dan sentralitas ASEAN diperlukan dengan membangun aturan main terhadap interaksi negara-negara luar di kawasan Asia Tenggara dan Indo-Pasifik yang berdasarkan pada prinsip kerja sama, keterbukaan, inklusivitas, transparansi, penghormatan atas hukum internasional, dan rasa saling percaya serta penghargaan terhadap satu sama lain.

Kita tentunya berharap KTT ASEAN di Jakarta tahun ini, dengan keketuaan Indonesia dapat terus dihasilkan rumusan kongkrit pada tataran implementasi dan operasionalisasi dari AOIP, mengingat Indo-Pasifik sebagai kawasan yang sangat strategis, sehingga rumusan yang dihasilkan bisa bersifat komprehensif dari pendekatan keamanan, ekonomi, dan pembangunan sehingga aktivitas ekonomi kreatif, ekonomi digital bisnis dan investasi, dan infrastruktur dan lainnya dapat menyokong pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, Indonesia juga membawa agenda untuk melanjutkan kembali negosiasi atas pembentukan kode tata perilaku (Code of Conduct/CoC) untuk pihak-pihak yang bersengketa di Laut Cina Selatan. Pembentukan CoC merupakan mandat dari deklarasi tata perilaku (Declaration of Conduct/DoC) yang telah disepakati oleh ASEAN dan Cina dalam KTT ASEAN di Phnom Penh tahun 2002.

Hal tidak kalah penting adalah upaya Indonesia dalam mengatasi isu Myanmar yang berdampak langsung terhadap stabilitas kawasan. Dalam keketuannya, Indonesia mendorong implementasi 5 points consensus atau 5 poin kesepakatan para pemimpin ASEAN yang menjadi mekanisme utama ASEAN dalam mengatasi isu atau perkembangan di Myanmar.

Tentunya, keketuaan Indonesia harus dapat memperkuat kesepakatan sehingga membuktikan efektivitas kelembagaan ASEAN dalam mengatasi isu internalnya sendiri. Hal ini penting untuk mempertahankan kepercayaan diri ASEAN dan membuktikan kredibilitas ASEAN dalam menjaga stabilitas kawasan dan dunia.

Dengan agenda-agenda yang telah disepakati, negara-negara ASEAN di bawah keketuaan Indonesia harus mampu mengupayakan kestabilan, keamanan, dan perdamaian di kawasan sehingga dapat menciptakan pertumbuhan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, kawasan, dan dunia.

*) Penulis adalah Pengamat (Perhimpunan Bangsa – Bangsa Asia Tenggara) PERBARA Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir