Lompat ke konten utama

Kata Papua

KUHAP Baru Resmi Berlaku, Legislasi Dinilai Sudah Sesuai Mekanisme Konstitusional - Kata Papua

KUHAP Baru Resmi Berlaku, Legislasi Dinilai Sudah Sesuai Mekanisme Konstitusional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan langkah strategis dalam memperbarui kerangka hukum acara pidana nasional. Pembaruan ini dirancang untuk memastikan sinkronisasi penuh dengan KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga konsistensi antara hukum materiil dan formil dapat terjamin. Pemerintah menyatakan bahwa seluruh proses legislasi telah mengikuti mekanisme konstitusional, melibatkan pembahasan intensif dengan DPR serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menilai bahwa Indonesia membutuhkan sistem hukum acara pidana yang mampu mengikuti perkembangan zaman. Ia menekankan bahwa revisi KUHAP tidak hanya sekadar pembaruan teknis, tetapi bagian dari proses modernisasi sistem hukum nasional. Menurutnya, pembaruan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menghadirkan kepastian hukum yang lebih kokoh bagi warga negara.

“Masyarakat perlu mendapat kepastian hukum yang modern, adil, dan relevan dengan perkembangan global. Pembaruan KUHAP adalah fondasi penting untuk memastikan proses hukum kita lebih transparan dan berpihak pada keadilan,” ujar Supratman.

Pemerintah memandang bahwa revisi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab perkembangan teknologi, dinamika masyarakat, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan penyesuaian. Selain memperkuat perlindungan hak asasi manusia, pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum, mulai dari tahapan penyidikan hingga peradilan. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksana agar implementasi KUHAP dapat berjalan tanpa hambatan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memandang penyempurnaan KUHAP sebagai tonggak penting dalam reformasi hukum nasional. Ia menilai bahwa proses panjang pembahasan antara DPR dan pemerintah menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan bahwa norma-norma yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan sistem peradilan pidana Indonesia. Puan juga menekankan pentingnya kesiapan publik dalam memahami perubahan aturan agar tidak mudah terpengaruh disinformasi.

“Kita mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh hoaks atau narasi yang menyesatkan. Seluruh proses legislasi KUHAP telah dijalankan sesuai mekanisme, dibahas secara terbuka, dan mempertimbangkan banyak masukan ahli,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Eddy O.S. Hiariej, menjelaskan bahwa KUHAP baru membawa sejumlah pembaruan signifikan yang memperkuat keadilan restoratif, restitusi bagi korban, serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Ia menyebut bahwa pasal-pasal yang diperbarui telah melalui konsolidasi dengan akademisi, organisasi sipil, serta aparat penegak hukum untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya.

“Perubahan ini mengandung pembaruan substantif yang penting bagi masa depan hukum pidana. KUHAP baru menempatkan korban dan kelompok rentan dalam posisi yang lebih terlindungi, serta memastikan proses hukum berjalan lebih manusiawi dan berimbang,” ungkap Eddy.

Dalam momentum pembaruan KUHAP ini, pemerintah mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung proses modernisasi sistem peradilan pidana. Kolaborasi, partisipasi, dan keterlibatan publik menjadi kunci agar implementasi KUHAP yang baru dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi keadilan di Indonesia.

[edRW]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir