Lompat ke konten utama

Kata Papua

KUHP Baru Menjadi Jembatan Akan Keberagaman Sudut Pandang di Indonesia - Kata Papua

KUHP Baru Menjadi Jembatan Akan Keberagaman Sudut Pandang di Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Safira Tri Ningsih

Kehadiran KUHP nasional terbaru dianggap sangat mampu menjadi sebuah jembatan dan juga sekaligus menjadi jalan tengah akan adanya keberagaman sudut pandang yang dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia lantaran negara ini terdiri dari masyarakat yang sangat majemuk dengan banyak latar belakang.

Banyak pihak memang sudah sejak jauh hari menilai bahwa pembaharuan akan sistem hukum pidana yang ada di Indonesia, serta bagaimana kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional yang belakangan ini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan Pemerintah menjadi sebuah hal yang sangatlah mendesak supaya bisa segera menggantikan posisi KUHP lama peninggalan jaman kolonial Belanda.

Terkait hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa setidaknya terdapat beberapa nilai pokok yang memang melatarbelakangi mengapa kepentingan tersebut sangatlah mendesak.

Pasalnya, dirinya menegaskan bahwa memang sistem hukum di Indonesia seharusnya mampu menyesuaikan dengan bagaimana perkembangan jaman yang sedang terjadi, kemudian mampu untuk berorientasi dengan hukum pidana modern hingga memiliki kemampuan untuk menjamin kepastian hukum serta mampu menjembatani keberagaman sudut pandang yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia sebagai akibat dari diversitas yang tinggi di Tanah Air.

Lebih lanjut, Wamenkumham tersebut menjelaskan bahwa selama ini, KUHP peninggalan Belanda yang sudah dipakai dan dberlakukan di Indonesia ternyata sudah disusuk sejak tahun 1800 silam, yang mana berarti bahwa sistem hukum pidana tersebut saat ini sudah berusia sekitar 222 tahun lamanya.

Dengan kapan waktu penyusunan yang sudah lebih dari 2 abad lalu tersebut, tentunya KUHP lama memiliki pandangan hukum pidana yang beraliran klasik, yangmana terlalu menitikberatkan pada kepentingan individu saja. Padahal di sisi lain, sebenarnya telah banyak sekali terjadi perkembangan jaman yang luar biasa hingga detik ini, maka dari itu memang sudah sewaktunya KUHP nasional diberlakukan sebagai upaya penyesuaian dengan perkembangan jaman tersebut.
Bagaimana tidak, pasalnya seluruh proses penyusunan KUHP nasional terbaru ini terus diupayakan untuk berorientasi pada hukum pidana modern, yakni dengan menerapkan asas keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. Selain itu, pria yang juga menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut mengemukakan bahwa tanpa disadari, ternyata KUHP lama peninggalan Belanda sama sekali tidak menjadi adanya kepastian hukum lantaran bisa diterjemahkan secara berbeda-beda oleh para ahli hukum.
Berangkat dari persoalan sangat fundamental tersebut, yakni bahwa KUHP lama peninggalan Belanda sama sekali tidak mampu menghadirkan kepastian hukum karena sangat multitafsir, sontak akan membuat bingung terkait bagaimana keberlakuan hukum pidana di Indonesia sendiri karena bahkan sampai saat ini sama sekali tidak ada yang mengetahui bagaimana versi yang paling sah, yang paling asli dan yang paling benar adalah berasal dari terjemahan menurut siapa.
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan Pemerintah RI terus berupaya untuk mampu menghadirkan sebuah jembatan yang mampu menangkap dan menampung seluruh perbedaan sudut pandang yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang sangat beragam ini.
Maka dari itu, menurutnya sangat penting adanya KUHP nasional dan sekaligus menjadi sebuah langkah sangat besar dalam upaya terus mewujudkan Indonesia sebagai sebuah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai demokrasi. Sehingga menurutnya, KUHP baru bukan hanya merupakan upaya rekodifikasi terbuka saja akan seluruh ketentuan pidana dan mampu menjawab bagaimana dinamika perubahan dan perkembangan di masyarakat, namun juga sekaligus mampu untuk menyamakan seluruh pandangan rakyat Indonesia yang sangat majemuk. Hal tersebut juga senada dengan ungkapan Wamenkumham mengenai adanya kepastian hukum.
Di sisi lain, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta menjelaskan bahwa dalam perjalanannya untuk melakukan pembaruan KUHP, bahkan sudah dicanangkan oleh para pendiri bangsa sejak lama, yakni sejak tahun 1958 silam. Hal tersebut sejalan dengan didirikannya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN), yang mana saat ini menjadi Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Ambeg menambahkan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional atau pada waktu itu bernama LPHN pada tahun 1963 benar-benar terus mendesak supaya terjadi pembaruan akan KUHP lama peninggalan Belanda menjadi KUHP nasional buatan anak bangsa. Sejauh ini, Pemerintah sendiri sudah banyak melakukan sosialisasi dan juga diskusi terkait KUHP nasional kepada seluruh elemen masyarakat secara luas.
Kegiatan sosialisasi dan diskusi tersebut dilakukan dengan tujuan bukan hanya untuk memberikan penjelasan secara lebih lengkap dan mendalam terkait isi dari KUHP nasional kepada semua masyarakat, namun juga sesuai dengan arahan langsung dari Presiden RI, Joko Widodo bahwa supata kegiatan tersebut mampu menghimpun banyak pendapat atau masukan hingga seluruh aspirasi dari seluruh masyarakat.
Tentunya penghimpunan seluruh pendapat, masukan dan aspirasi masyarakat Indonesua yang memiliki latar belakang sangat majemuk ini kemudian menjadi persoalan tersendiri. Maka dari itu, dengan adanya KUHP nasional dianggap sangat mampu untuk menjadi sebuah jembatan dan jalan tengah yang mengakomodasi seluruh perbedaan pendapat dan sudut pandang yang dimiliki masyarakat Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Daris Pustaka

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Kampung Nelayan Merah Putih: Negara Hadir Angkat Hidup Warga Pesisir

Oleh: Bagas Nurahman Kehadiran negara di tengah masyarakat pesisir terus diperkuat melalui Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas kehidupan nelayan melalui pembangunan kawasan yang lebih layak, penyediaan sarana pendukung perikanan, hingga bantuan kapal penangkap ikan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengangkat produktivitas dan kesejahteraan warga pesisir secara berkelanjutan. Pemerintah kini mematangkan percepatan pembangunan 100 Kampung Nelayan tahap pertama di berbagai daerah. Selain pembangunan kawasan, dukungan juga diberikan melalui pendistribusian bantuan kapal bagi para nelayan. Rangkaian program tersebut menunjukkan upaya pemerintah menghadirkan solusi yang tidak hanya berorientasi pada perbaikan lingkungan tempat tinggal, tetapi juga memperkuat kemampuan masyarakat pesisir dalam mengembangkan kegiatan ekonomi. Pembahasan mengenai perkembangan program tersebut dilakukan dalam pertemuan antara Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani di Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa, 1 September 2026. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi pemerintah untuk memastikan program strategis sektor kelautan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Bagi masyarakat pesisir, pembangunan Kampung Nelayan memiliki arti penting karena kawasan tempat tinggal memiliki hubungan erat dengan aktivitas ekonomi sehari-hari. Karena itu, pemerintah mendorong pembangunan yang mampu menghadirkan lingkungan yang lebih tertata sekaligus mendukung kegiatan nelayan. Pendekatan tersebut diharapkan menciptakan kawasan pesisir yang lebih produktif, nyaman, dan memiliki fasilitas yang memadai. Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya mengatakan perkembangan pembangunan Kampung Nelayan menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Pembangunan kawasan diarahkan untuk mendukung aktivitas masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih layak dan produktif. Dukungan terhadap nelayan juga diperkuat melalui penyediaan kapal yang dapat menunjang kegiatan mereka di laut. Bantuan kapal menjadi salah satu bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap produktivitas nelayan. Ketersediaan sarana melaut yang lebih memadai dapat membantu nelayan menjalankan aktivitas penangkapan ikan dengan lebih optimal. Dengan meningkatnya kapasitas produksi, manfaat ekonomi diharapkan dapat dirasakan tidak hanya oleh nelayan, tetapi juga oleh keluarga dan masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan. Konsep KNMP sendiri dikembangkan berdasarkan peninjauan langsung ke berbagai kampung nelayan sejak 2020. Hasil peninjauan menunjukkan masih terdapat kebutuhan terhadap penataan kawasan dan sarana penunjang aktivitas perikanan. Pemerintah kemudian mendorong pembangunan yang disusun berdasarkan kondisi serta kebutuhan nyata masyarakat di setiap wilayah. Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pentingnya menjadikan produktivitas sebagai dasar dalam meningkatkan taraf hidup nelayan. Dengan pendekatan tersebut, pembangunan Kampung Nelayan tidak berhenti pada perbaikan rumah atau lingkungan, tetapi diarahkan untuk membentuk ekosistem ekonomi yang mampu meningkatkan penghasilan dan kemandirian masyarakat. Pengembangan di Biak menjadi salah satu gambaran bagaimana kebutuhan masyarakat menjadi dasar perencanaan KNMP. Kawasan tersebut dikembangkan dengan memperhatikan berbagai fasilitas pendukung, seperti stasiun pengisian bahan bakar nelayan, pabrik es, cold storage, bengkel, balai pertemuan, kawasan kuliner, hingga kantor pengelola. Kehadiran fasilitas yang saling terhubung diharapkan dapat memperlancar rantai kegiatan perikanan dari proses melaut hingga pengelolaan hasil tangkapan. Pemerintah menargetkan pembangunan 5.000 kampung nelayan hingga 2029. Target tersebut memperlihatkan besarnya perhatian pemerintah terhadap masyarakat pesisir sekaligus potensi sektor kelautan sebagai salah satu kekuatan ekonomi nasional. Pengembangan kampung nelayan juga berjalan seiring dengan program budi daya tematik yang mempertimbangkan pemanfaatan teknologi Recirculating Aquaculture System (RAS) untuk meningkatkan efisiensi produksi. Penguatan masyarakat pesisir juga berkaitan dengan agenda swasembada protein. Sektor kelautan dan perikanan memiliki peran penting dalam menyediakan sumber pangan sekaligus membuka peluang ekonomi. Pengembangan sektor tersebut diharapkan mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat serta memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Agar manfaat program benar-benar diterima masyarakat, pemerintah memperkuat sinergi lintas kementerian serta sistem pengawasan. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf mengatakan pentingnya pelaksanaan program yang tepat sasaran, objektif, dan didukung sistem pengawasan yang terukur. Koordinasi internal terus diperkuat agar pembangunan dapat berlangsung cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui Kampung Nelayan Merah Putih, kehadiran negara diwujudkan melalui pembangunan yang menyentuh kebutuhan dasar sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat pesisir. Rumah dan lingkungan yang lebih tertata, fasilitas perikanan yang semakin lengkap, bantuan kapal, serta penguatan teknologi menjadi bagian dari langkah terpadu untuk meningkatkan produktivitas nelayan. Program tersebut pada akhirnya tidak hanya membangun kawasan, tetapi