Lompat ke konten utama

Kata Papua

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pemerintah Perkuat Arah Keadilan Restoratif Nasional - Kata Papua

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pemerintah Perkuat Arah Keadilan Restoratif Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Moudy Alfiani

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Reformasi besar ini menegaskan komitmen negara untuk meninggalkan sistem hukum pidana kolonial menuju tatanan hukum nasional yang lebih modern, humanis, demokratis, dan berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal.

Sebagai bagian dari upaya memastikan pemahaman yang komprehensif terhadap substansi pembaruan hukum tersebut, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Prof. Eddy, melakukan kunjungan kerja ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Kunjungan ini difokuskan pada sosialisasi KUHP baru kepada aparat penegak peraturan daerah dan masyarakat, khususnya jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam kunjungan tersebut, Prof. Eddy berkesempatan mengunjungi Kantor Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan dan disambut langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, didampingi Kepala Satpol PP Sumsel. Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru secara efektif di lapangan.

KUHP baru merupakan hasil pembaruan hukum pidana nasional yang dirancang untuk menjawab tantangan zaman, sekaligus mencerminkan karakter bangsa Indonesia. Menurutnya, sosialisasi kepada aparat daerah, termasuk Satpol PP, memiliki arti strategis karena aparat daerah merupakan garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah. Dengan pemahaman yang baik terhadap KUHP baru, diharapkan pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan lebih profesional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menyambut positif kegiatan sosialisasi tersebut. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk mendukung penuh implementasi KUHP dan KUHAP baru melalui peningkatan kapasitas aparatur serta penguatan koordinasi lintas sektor. Pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru menjadi kunci agar penegakan hukum di daerah tetap selaras dengan hukum nasional. Kegiatan sosialisasi yang diikuti jajaran Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan menjadi ruang dialog interaktif untuk membahas substansi KUHP baru, termasuk implikasinya terhadap tugas dan fungsi pemerintah daerah. Melalui dialog tersebut, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan norma hukum pidana, sekaligus memperkuat kesadaran hukum aparatur sejak dini.

Secara nasional, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dinilai sebagai pergeseran besar arah penegakan hukum pidana Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut momentum ini sebagai titik balik sejarah hukum pidana Indonesia. Momentum tersebut sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

Pembaruan tersebut membawa perubahan paradigma pemidanaan, dari pendekatan pembalasan menuju pendekatan pemulihan atau restoratif. Pendekatan ini menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai bagian integral dari proses keadilan. Selain itu, KUHP baru juga dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan umum. KUHP baru menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional.

Penguatan keadilan prosedural menjadi fokus utama dalam KUHAP baru. Regulasi ini memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan adil sejak tahap awal proses hukum. Sejak tahap penyidikan, aparat penegak hukum wajib memberitahukan hak-hak warga negara, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum. Pembatasan kewenangan aparat dan pengawasan pemeriksaan melalui kamera merupakan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan sipil. Pemerintah memastikan kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara terbuka, tetap dijamin dalam kerangka negara hukum yang demokratis.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada awal 2026 merupakan fase penting dalam sejarah pembaruan hukum nasional. Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan.

Berbagai kekhawatiran publik terhadap KUHP baru sering kali muncul akibat pembacaan regulasi secara parsial. Apabila KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang. Ia mencontohkan pengaturan pidana mati yang kini ditempatkan sebagai upaya terakhir dengan masa percobaan, serta ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang diklasifikasikan sebagai delik aduan. Kritik dan ekspresi publik demi kepentingan umum tetap dilindungi sebagai bagian sah dari demokrasi.

Dengan sosialisasi yang masif, sinergi pusat dan daerah, serta komitmen kuat pemerintah dan DPR, KUHP dan KUHAP baru diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum tertulis, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi martabat manusia.

)* Pengamat Kebijakan Pemerintah

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir