Lompat ke konten utama

Kata Papua

KUHP Jaga Kebebasan Berekspresi - Kata Papua

KUHP Jaga Kebebasan Berekspresi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : David Falih Hansa

Kekhawatiran tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) yang mengancam kebebasan pers untuk berekspresi dan berpendapat dinilai kurang tepat. Pasalnya, Pers memiliki aturannya sendiri yakni UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Wartawan menjalankan tugasnya untuk menulis berita dan menyiarkannya pada masyarakat. Seorang wartawan atau jurnalis meliput acara lalu menuliskannya di surat kabar atau media online. Posisi mereka sangat dihormati masyarakat karena menjadi corong dari informasi terkini di Indonesia maupun di dunia. Mereka meliput banyak berita, termasuk peresmian KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Masyarakat juga menyimak baik-baik beberapa Pasal dalam KUHP. Apalagi ada banyak Pasal yang merombak UU yang telah berusia lebih dari 100 tahun tersebut. Sementara para jurnalis ada yang merasa khawatir karena ada Pasal-Pasal yang dianggap melarang kebebasan pers.

Padahal tidak ada yang dilarang, hanya saja diatur agar lebih baik lagi dan sesuai dengan norma-norma di Indonesia.

Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada menyatakan KUHP tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme dan pelaksanaan kemerdekaan pers. Khusus untuk pelaksanaan dan kebebasan pers, acuannya adalah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sepanjang berkaitan dengan pers, UU Pers menjadi Undang-Undang yang diutamakan. Semua persoalan pers diatur dengan UU ini.
Dalam artian, UU Pers melindungi dan mengatur para wartawan. Di sini KUHP tidak berlaku bagi insan pers dan kebebasan mereka tidak dirampas. Mereka tetap bisa liputan seperti biasa dan tidak takut akan kena pasal KUHP.
Sampai sekarang dan seluruhnya pers dilindungi oleh UU Pers. Tidak mungkin KUHP melarang kebebasan pers dan bertentangan dengan UU lain. Diharapkan para wartawan bisa bersabar dan tidak menolak KUHP mentah-mentah.
Pasal-pasal lain dalam KUHP yang dianggap melarang kebebasan pers adalah Pasal 218 yang berisi larangan untuk menghina presiden dan wakil presiden. Isi dalam Pasal ini jangan dijadikan serangan terhadap pemerintah, yang dianggap melarang kerja wartawan yang suka mengkritik. Mereka perlu membedakan antara kritikan dengan hinaan.
Dalam negara demokrasi, kritikan terhadap pemerintah memang diperbolehkan. Namun lama-lama pemberitaan terhadap pemerintah berubah drastis, dari kritik yang membangun menjadi kritik yang menghancurkan dan berujung hinaan. Hinaan inilah yang dilarang, dan selain melanggar hukum negara juga melanggar norma masyarakat dan hukum agama.
Kritikan keras yang berujung hinaan terjadi pasca gerbang reformasi dibuka. Sejak tahun 1998, masyarakat merasakan kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers. Jika dulu para jurnalis takut untuk mengkritik pemerintah karena bisa dibreidel medianya (ditutup secara paksa), maka saat ini mereka boleh mengkritik. Mereka tak lagi takut akan ancaman dan serangan petrus.
Namun sayang sekali kritik yang ada di media massa dan elektronik rata-rata justru menghujat. Padahal zaman telah berbeda jauh dan keadaan Indonesia jauh lebih baik di masa pemerintahan Presiden Jokowi. Jangan semua wartawan mengkritik keras dan menyamakan pemerintah yang sekarang dengan di era Orde Baru yang serba kaku.
Bahkan ucapan Presiden Jokowi atau Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin juga bisa ‘digoreng’ alias dibelokkan maksudnya, sehingga bisa membuat kehebohan di masyarakat. Ada juga media elektronik yang memotong video berisi ucapan presiden tetapi karena hanya berupa potongan, tidak bisa menampilkan maksud pidato yang sebenarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah tidak melarang kebebasan pers di tanah air. Namun kebebasan yang diberikan bukan berarti tidak terbatas, karena jika terlalu liberal akan menjadi anarkis. Misalnya di KUHP bagian Pasal contempt of court, yang melarang publikasi dari hasil pengadilan secara tertutup, karena bisa mempengaruhi independensi pengadilan.
Yasonna melanjutkan, jika ada publikasi padahal sudah jelas sidangnya tertutup, maka sama saja dengan menuliskan berita dari narasumber. Padahal sudah jelas bahwa wawancaranya off the record. Jika jurnalis nekat menuliskanya maka sama saja tidak menjaga kredibilitasnya sendiri.
Dalam artian, hal ini sama saja dengan melanggar kode etik jurnalistik, karena tidak menghargai narasumber dan pengadilan. Ulah oknum wartawan yang seperti ini yang akan diatur oleh KUHP, guna menjaga kualitas berita dan mencegah praktik-praktik yang melanggar aturan dan norma. Oleh karena itu, diharap semua pihak dapat mengkaji terlebih pasal dalam KUHP.
Pemerintah membuat KUHP agar hukum pidana di Indonesia diatur dan disesuaikan dengan zaman, karena akar hukum KUHP versi lama adalah hukum warisan Belanda. KUHP dibuat untuk mengatur masyarakat. UU ini tidak pernah melarang kebebasan pers, malah membuat pemberitaan-pemberitaan makin jernih dan tidak hanya menjual click bait semata.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial