Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mendukung KPK Tangkap Lukas Enembe, Masyarakat Harus Hormati Proses Hukum - Kata Papua

Mendukung KPK Tangkap Lukas Enembe, Masyarakat Harus Hormati Proses Hukum

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Sabby Kosay

Lukas Enembe ditangkap KPK tanggal 10 Januari 2022. Penangkapan berlangsung lancar meski ada perlawanan dari sejumlah oknum yang pro Lukas.

Masyarakat, khususnya warga Papua, diminta untuk menghormati proses hukum Lukas Enembe. Ia terbukti bersalah dan melakukan korupsi serta gratifikasi, jadi tidak boleh dibela dan dilindungi dengan alasan apapun.

Sejak September 2022 Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan gratifikasi oleh KPK. Ia sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK tetapi tidak pernah mendatanginya.

Lukas selalu beralasan dirinya sakit jantung dan stroke parah sehingga berbahaya jika melakukan perjalanan jarak jauh antar pulau.

Namun Lukas tak bisa lagi berkelit dengan alasan stroke karena tim KPK yang bekerja sama dengan aparat keamanan menangkapnya di sebuah restoran di kawasan Abepura, Papua.

Peristiwa ini terjadi tanggal 10 Januari 2022. Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus R Rening menyatakan bahwa saat penangkapan, ia tidak ada di sebelah Lukas. Saat itu Lukas sedang makan papeda kuah ikan dan dicokok oleh KPK.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah ada kabar bahwa Lukas Enembe berencana melarikan diri ke luar negeri pada tanggal 10 Januari 2022. Kemudian ia berkoordinasi Irjen Mathius D Fakhiri, Kapolda Papua. Setelah itu diadakan penangkapan dan Lukas tidak bisa berkelit lagi dengan alasan stroke, karena buktinya ia bisa makan di restoran.
Setelah ditangkap, Lukas diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Papua. Setelah diamankan ada segerombol massa yang menyerang Mako Brimob dan melempari dengan batu. Irjen Mathius D Fakhiri, Kapolda Papua, menyatakan bahwa ada 2 orang yang ditangkap dalam insiden ini, dan hanya dalam beberapa jam kemudian situasi sudah kondusif.
Masyarakat diminta untuk mendukung penangkapan Lukas Enembe karena ia sudah terbukti bersalah dengan korupsi dan menerima gratifikasi. Buktinya adalah uang di rekeningnya ada ratusan miliaran rupiah dan sangat tidak mungkin bagi seorang gubernur yang gajinya tidak sampai Rp20 juta untuk memiliki uang sebanyak itu.
KPK juga pernah melakukan penggeledahan di rumah-rumah milik Lukas dan ditemukan sejumlah emas batangan. Dari keterangan banyak saksi, mereka juga membenarkan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas Enembe. Saat ada bukti dan saksi maka jangan melindungi Lukas dengan alasan sakit atau kemanusiaan, karena ia sudah terbukti melakukan kesalahan fatal.
Masyarakat juga diminta untuk tidak menghalangi kinerja KPK dan aparat keamanan dalam penangkapan Lukas Enembe. Para oknum yang melempari Mako Brimob dengan batu sangat disayangkan perbuatannya, karena mereka membela orang yang bersalah. Jangan melindungi tersangka karena sama saja ikut melanggar hukum di Indonesia.
Jika ada oknum yang dicokok saat insiden pelemparan batu maka dilarang keras untuk playing victim. Masyarakat tidak boleh merusak Mako Brimob atau kantor aparat keamanan lain dengan alasan apapun. Lagipula Brimob sedang melakukan tugasnya untuk membantu KPK mencokok Lukas Enembe dan menegakkan hukum di Indonesia.
Apalagi massa yang datang ke Mako Brimob jelas memahayakan orang lain sehingga wajar jika ikut dicokok. Seharusnya ia mendukung KPK dan aparat keamanan untuk menangkap Lukas Enembe yang berstatus tersangka. Bukannya meminta kebebasannya.
Hukum ada untuk memberikan keadilan di Indonesia dan seorang tersangka wajar jika ditangkap dan menunggu saat untuk dipenjara. Masyarakat diminta untuk mendukung penegakan hukum terhadap Lukas Enembe. Jangan main hakim sendiri karena sama saja ikut melanggar hukum, dengan meminta seorang tersangka tidak dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Amuk massa juga sempat terjadi ketika Lukas Enembe akan melakukan penerbangan ke Jakarta, di Bandara Internasional Sentani. Bahkan situasinya jauh lebih chaos daripada yang terjadi di Mako Brimob, karena massa datang sambil membawa senjata tajam. Seakan-akan mereka ingin mengajak berperang dengan aparat keamanan.
Untuk mengamankan situasi maka aparat terpaksa melakukan peringatan keras dan upaya tegas terukur. Hal ini boleh dilakukan karena ancamannya adalah nyawa. Situasi akhirnya berangsur-angsur damai ketika pesawat yang membawa Lukas Enembe sudah terbang.
Masyarakat diminta untuk tenang dan jangan terprovokasi oleh hoaks yang beredar, bahwa rakyat Papua sedang dipegang ketat oleh aparat keamanan. Padahal yang benar adalah mereka ditertibkan dan terpaksa dengan cara keras. Penyebabnya karena jika tidak memakai cara ini, maka pemberangkatan Lukas Enembe bisa gagal, karena mereka menuntut sang gubernur dibebaskan.
Lukas Enembe sudah datang di Jakarta dan menjalani pemeriksaan di sebuah RS, sebelum diperiksa oleh KPK. Ketika Lukas ditangkap maka ada kerusuhan yang menyebabkan para pendukungnya kalap. Masyarakat diminta untuk tidak mendukung para perusuh. Namun mereka diharap untuk terus mendukung penuh KPK dalam memproses kasus Lukas Enembe, agar cepat selesai.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial