Lompat ke konten utama

Kata Papua

KUHP Nasional Miliki Paradigma Perlindungan Privasi dan HAM - Kata Papua

KUHP Nasional Miliki Paradigma Perlindungan Privasi dan HAM

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Dwi Cahya Alfarizi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional memiliki paradigma yang jauh berbeda dengan KUHP peninggalan Belanda, yang mana dalam sistem hukum buatan anak bangsa ini jelas sekali masih mewadahi adanya perlindungan akan privasi masyarakat serta menyesuaikan adanya perlindungan pada nilai-nilai tertentu. Bukan hanya itu, namun terkait HAM juga menjadi semakin diakomodasi dalam KUHP nasional.

Penggunaan KUHP lama peninggalan jaman Kolonial Belanda memang sama sekali sudah tidak relevan lagi untuk terus diterapkan di Indonesia. Bahkan bukan hanya tidak relevan, namun di sana juga sama sekali tidak ada pengaturan secara jelas akan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan juga kepentingan individu atau yang biasa disebut dengan keseimbangan monodualistik.

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum yang juga merupakan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jember, Porf. Arief Amrullah menegaskan bahwa KUHP nasional yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu lalu jelas sekali memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan KUHP lama, yakni adanya muatan keseimbangan.

Dirinya menyatakan bahwa adanya muatan keseimbangan tersebut merupakan hal yang mampu membedakan antara KUHP nasional dengan KUHP lama produk Belanda dan juga menjadi keunggulan dari sistem hukum asli buatan anak bangsa itu. Bagaimana tidak, pasalnya di dalamnya sangat memperhatikan segi objektif dari perbuatan, namun juga turut memperhatikan segi subjektif dari pelaku dalam hukum pidananya.

Maka, secara otomatis keberadaan KUHP baru sangatlah memuat keseimbangan antara Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga kewajiban HAM, sehingga tidak hanya sekedar menuntut hak saja, melainkan juga menuntut kewajiban, yang mana hal tersebut sangatlah berbeda dengan paradigma yang ada dalam KUHP lama.
Senada, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej juga mengemukakan bahwa KUHP nasional memang telah sangat meninggalkan bagaimana paradigma hukum pidana lama, yang terkesan terlalu menempatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam saja.
Sedangkan, dalam KUHP nasional terbaru ini telah menerapkan paradigma hukum pidana yang jauh lebih modern. Dirinya menyatakan bahwa dalam KUHP nasional sudah tidak lagi berorientasi pada keadilan yang sifatnya retributif saja, yakni keadilan yang mengutamakan balas dendam, namun memiliki paradigma keadilan korektif, keadilan restoratif dan juga keadilan yang rehabilitatif.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menjelaskan bahwa perlindungan privasi dari seluruh masyarakat di Tanah Air, termasuk para wisatawan asing sangat terlindungi dengan adanya KUHP baru. Sehingga pihaknya justru minat kunjungan para wisatawan ke Indonesia masih sangatlah tinggi.
Dirinya langsung sigap menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan, dan dilaporkan bahwa memang sama sekali tidak ada pembatalan akan kunjungan para wisatawan asing ke Tanah Air setelah pengesahan KUHP nasional. Seluruh stakeholders mulai dari pihak travel agents hingga tour operator serta maskapai penerbangan, seluruhnya menyatakan bahwa sama sekali tidak ada pembatalan.
Di sisi lain, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menjelaskan bahwa justru KUHP baru tersebut mengakomodasi dua hal sekaligus, utamanya dalam Pasal 441 tentang perzinahan. Kedua hal tersebut yakni menghormati nilai-nilai perkawinan yang ada di Indonesia namun juga tetap mampu untuk terus menjaga ruang privasi dari masyarakat.
Kedua hal itu, yakni perlindungan akan nilai perkawinan serta pada saat yang bersamaan mampu menjaga ruang privasi lantaran sama sekali tidak ada proses hukum, melainkan sebelumnya harus terdapat pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang memang sudah diatur dan memiliki hak untuk mengadu, seperti suami atau istri bagi mereka yang telah terikat perkawinan, serta juga orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.
Sehingga, jelas sekali bahwa adanya KUHP nasional justru menjadi sebuah jawaban dan juga solusi jalan tengah diantara kelompok masyarakat yang sangat mendukung adanya Undang-Undang perzinahan dan di sisi lain masyarakat yang justru menginginkan supaya negara tidak mencampuri dan justru melindungi urusan privat warga negaranya.
Bukan hanya itu, namun Albert juga menegaskan bahwa KUHP baru tersebut tidak akan langsung diterapkan begitu saja, melainkan masih akan diterapkan pada dua tahun mendatang, yakni pada tahun 2025. Sehingga selama dalam proses masa transisi tersebut, pemerintah terus memastikan bahwa bukan hanya sosialisasi dan diseminasi akan subtansi KUHP saja yang dilakukan, melainkan juga terus menjaga agar stabilitas dari kegiatan usaha pariwisata dan perhotelan serta aspek-aspek terkait lainnya mampu berjalan seperti keadaan seperti sekarang.
Terdapat dua hal yang sangat mendasar jika dibandingkan bahwa KUHP nasional jelas sekali memiliki keunggulan daripada misalnya Indonesia masih saja terus menerapkan sistem hukum KUHP lama peninggalan Kolonial Belanda. Dalam KUHP terbaru, terdapat perlindungan privasi yang dimuat dengan seimbang untuk seluruh masyarakat, serta juga jauh lebih memperhatikan aspek HAM.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir