Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kunjungan Presiden Prabowo Pastikan Eksekusi Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Lancar - Kata Papua

Kunjungan Presiden Prabowo Pastikan Eksekusi Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Lancar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Kedung Jaya 1, Kota Bogor, Jawa Barat. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan program unggulan pemerintah tersebut berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi anak-anak Indonesia.

Kedatangan Presiden Prabowo disambut antusias oleh ratusan siswa yang melambaikan tangan dan menyambutnya dengan penuh keceriaan. Presiden pun menyempatkan diri untuk membalas sapaan dan berinteraksi langsung dengan para siswa sebelum meninjau lokasi penyediaan makanan bergizi.

Dalam kunjungannya, Presiden melihat secara langsung makanan yang disiapkan untuk para siswa serta memastikan proses distribusinya berjalan dengan baik. Ia juga mengunjungi beberapa ruang kelas untuk menyaksikan langsung bagaimana anak-anak menerima dan menikmati makanan bergizi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa program MBG merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan anak-anak di Indonesia.

“Kami ingin memastikan setiap anak mendapatkan asupan gizi yang cukup agar mereka dapat tumbuh dengan sehat dan cerdas,” ujarnya.

Selain meninjau program MBG, Presiden juga memantau jalannya proses belajar mengajar di SDN Kedung Jaya 1. Ia berbincang dengan siswa, memberikan motivasi, serta menekankan pentingnya belajar dengan sungguh-sungguh demi masa depan yang lebih baik.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun untuk tahap awal program MBG, yang ditargetkan dapat memberikan makanan bergizi kepada 17,5 juta anak setiap harinya. Presiden juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengkaji tambahan anggaran guna mempercepat perluasan program ini agar dapat menjangkau 82,9 juta anak pada akhir tahun 2025.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan dukungannya terhadap program MBG. Ia menekankan bahwa program ini sejalan dengan visi untuk mencetak generasi muda yang kuat dalam kecerdasan, gizi, dan karakter.

Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk mempertahankan dan memperluas program ini. Ia bahkan siap mengalokasikan anggaran lebih besar dengan memangkas pengeluaran lain yang kurang mendesak, seperti perjalanan dinas luar negeri dan diskusi akademis yang tidak memiliki dampak langsung bagi rakyat.

“Yang penting bagi saya adalah memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan makanan bergizi setiap hari. Kita bisa menghemat di tempat lain, tapi tidak untuk kepentingan anak-anak bangsa,” tegasnya.

Kunjungan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjalankan program prioritasnya, sekaligus memastikan bahwa implementasi MBG berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi generasi penerus bangsa.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir