Lompat ke konten utama

Kata Papua

Program Prioritas Makan Bergizi Gratis Hadirkan Manfaat Hingga Turunkan Angka Stunting - Kata Papua

Program Prioritas Makan Bergizi Gratis Hadirkan Manfaat Hingga Turunkan Angka Stunting

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan saat ini diharapkan mampu membawa manfaat luas bagi masyarakat, khususnya dalam upaya menurunkan angka stunting di Indonesia. Program ini mencakup penyediaan makanan bergizi bagi ibu hamil, balita, dan siswa sekolah melalui pembangunan dapur MBG di berbagai daerah.

Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari, menyoroti tantangan utama dalam implementasi program ini, terutama dalam pembangunan dapur MBG. Pendirian dapur MBG bertujuan mendekatkan akses makanan bergizi kepada penerima manfaat. Pemerintah menargetkan pendirian 30 ribu dapur MBG di seluruh Indonesia pada 2026.

Sebagai lembaga negara non-kementerian, Badan Gizi Nasional berkomitmen mendukung program MBG untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Lucy menegaskan pentingnya pemerataan gizi untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi ibu hamil berisiko tinggi atau anak yang kekurangan gizi di Surabaya. Jika gizi terpenuhi merata, kita siap menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menyarankan agar program MBG difokuskan pada daerah dengan angka stunting tinggi. Menurutnya, langkah ini penting agar alokasi anggaran tetap seimbang dan tidak mengorbankan program lain yang juga krusial bagi masyarakat. Ia menyarankan implementasi bertahap, terutama di wilayah dengan prevalensi stunting tinggi seperti Ambon, NTT, dan Aceh.

“Menurut saya, makan bergizi gratis ini harus diprioritaskan untuk daerah dengan angka stunting tinggi. Untuk tahap awal, tidak perlu dilakukan setiap hari, mungkin cukup satu hari dalam seminggu,” jelas Agus.

Senada dengan itu, Kepala Perwakilan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) Provinsi Kepulauan Riau, Rohina, menekankan pentingnya program ini dalam pencegahan stunting. Menurutnya, memastikan asupan makanan bergizi bagi anak-anak usia sekolah merupakan langkah strategis dalam membangun generasi yang lebih sehat.

“Mencegah itu adalah salah satunya dengan memberikan makanan yang bergizi terutama kepada yang diprogramkan oleh Pak Prabowo sekarang, yaitu anak sekolah,” ujar Rohina. Dengan memastikan anak-anak mendapatkan nutrisi yang cukup sejak dini, mereka memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dengan kondisi kesehatan yang baik, sehingga di masa depan akan menjadi orang tua yang sehat pula.

Rohina menambahkan bahwa jika program ini dilaksanakan secara konsisten dan tepat sasaran, percepatan penurunan angka stunting dapat tercapai dengan lebih baik. “Ibu hamil yang memiliki gizi baik memiliki peluang yang lebih kecil untuk melahirkan anak dengan kondisi stunting,” katanya.

Program Makan Bergizi Gratis diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi permasalahan gizi di Indonesia. Dengan kerja sama berbagai pihak, program ini diharapkan mampu mewujudkan generasi yang lebih sehat dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir