Kata Papua

Langgar PPKM Level 4, Bar di Kota Jayapura Kena Sanksi - Kata Papua

Langgar PPKM Level 4, Bar di Kota Jayapura Kena Sanksi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Satgas COVID-19 Kota Jayapura memberikan sanksi surat teguran kepada satu bar di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Sanksi diberikan karena tempat hiburan malam ini melanggar aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Kota Jayapura.“Harusnya tempat hiburan malam tak boleh buka selama PPKM Level 4. Ada 7 tempat hiburan malam yang kami datangi dan hanya satu yang tak ikuti aturan pemerintah, sehingga kami memberikan sanksi tegas,” kata Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Supraptono, Jumat (6/8).

Supraptono menjelaskan operasi yustisi malam hari difokuskan di sekitar Entrop dan sekitarnya, guna menindaklanjuti Perda no. 3 tahun 2020 dan instruksi Wali Kota Jayapura nomor 9 tahun 2021, tentang pencegahan dan penyebaran COVID-19, serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts