Lompat ke konten utama

Kata Papua

Larangan Pengibaran Bendera Selain Merah Putih Lindungi Kesucian Momentum Kemerdekaan - Kata Papua

Larangan Pengibaran Bendera Selain Merah Putih Lindungi Kesucian Momentum Kemerdekaan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Bulan kemerdekaan menjadi saat bagi bangsa Indonesia meneguhkan kembali persatuan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih.

Namun, munculnya narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece pada momentum HUT ke-80 RI menuai perhatian pemerintah karena dianggap berpotensi mengaburkan makna perayaan.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menilai narasi tersebut merupakan bentuk provokasi yang dapat merendahkan kehormatan simbol negara.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujarnya di Jakarta.

Ia menegaskan, pemerintah menghargai kreativitas masyarakat selama tidak melanggar aturan.

Namun, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika ada kesengajaan menyebarkan narasi tersebut. Budi menekankan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara jelas melarang pengibaran Merah Putih di bawah bendera atau lambang lain.

“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih sudah jelas,” tegasnya.

Budi berharap masyarakat menghormati jasa pahlawan dengan menjunjung tinggi Merah Putih sebagai identitas bangsa.

Hal yang sama disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. Ia menyebut Merah Putih bukan pilihan, melainkan keniscayaan.

“Bendera Merah Putih bukan pilihan, dia keniscayaan. Bendera Merah Putih tidak boleh diganti dengan yang lain,” kata Hasan.

Menurut Hasan, masyarakat bebas menyukai atau tidak menyukai pemerintah karena keduanya sah di republik ini.

Namun, ia menekankan perbedaan pandangan itu tidak boleh berimbas pada merendahkan simbol negara.

“Mau suka atau tidak suka sama pemerintah, itu hak,” ujarnya.

Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API), Suroso, juga menyerukan agar para sopir mengibarkan Merah Putih di armada dan rumah masing-masing.

“Mohon bendera, yang namanya memperingati HUT RI, kita sebagai ketua umum menginstruksikan harus bendera Merah Putih,” ucapnya.

Suroso mengingatkan, sopir yang tetap mengibarkan bendera selain Merah Putih harus menanggung risikonya sendiri.

Ia bahkan mendukung pemerintah bila perlu menindak tegas mereka yang tidak patuh.

“Bendera nanti teman-teman pengemudi wajib pasang di armada dan rumah, untuk memperingati pahlawan-pahlawan kita,” tambahnya.

Seruan dari pemerintah dan masyarakat menegaskan komitmen menjaga kesucian Merah Putih.

Di usia ke-80 tahun kemerdekaan, Bendera Merah Putih harus tetap berkibar sebagai lambang pemersatu bangsa yang tidak tergantikan.***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir