Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bendera Merah Putih Wajib Jadi Simbol Utama di Hari Kemerdekaan - Kata Papua

Bendera Merah Putih Wajib Jadi Simbol Utama di Hari Kemerdekaan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Peringatan Hari Kemerdekaan selalu menjadi momen untuk meneguhkan rasa cinta tanah air.

Bendera Merah Putih bukan sekadar kain yang berkibar, melainkan lambang persatuan bangsa.

Namun, pada perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, muncul fenomena pengibaran bendera Jolly Roger dari manga One Piece yang menuai sorotan publik dan pemerintah.

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri menegaskan pentingnya menjadikan Merah Putih sebagai simbol utama.

Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, mengatakan memimpin negara dalam situasi global yang penuh gejolak tidaklah mudah sehingga masyarakat perlu memperkuat semangat persatuan.

“Tidak mudah memimpin negara dalam situasi dunia yang tidak normal, tantangannya besar sekali,” ujarnya.

Bahtiar mengingatkan bahwa di usia 80 tahun Indonesia, masyarakat harus fokus menjaga kebangsaan bersama pemerintahan saat ini.

Meski tidak melarang bendera One Piece, Bahtiar menekankan Merah Putih wajib dikibarkan karena itulah pemersatu bangsa.

“Silakan saja, semua warga boleh berekspresi, tapi pengikatnya adalah Bendera Merah Putih,” tegasnya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga menyerukan agar masyarakat mengibarkan Merah Putih secara serentak hingga 31 Agustus 2025.

Ia menyebut Merah Putih harga mati dan simbol identitas bangsa yang harus dijunjung tinggi. “Mari hormati bulan kemerdekaan dengan hanya mengibarkan Bendera Merah Putih,” kata Khofifah.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menilai pengibaran bendera Jolly Roger boleh saja dilakukan asalkan Merah Putih tetap berada di posisi tertinggi.

“Yang penting siapapun harus tetap memasang Bendera Merah Putih di atas. Semua bendera lain harus di bawahnya,” ujarnya di Bandung.

Dedi menekankan aturan ini sudah jelas dalam undang-undang. Baginya, ekspresi masyarakat sah-sah saja selama tetap berlandaskan pada kecintaan terhadap Indonesia.

“Setiap orang boleh berekspresi, tapi yang terpenting semua tetap mencintai NKRI dan Benderanya Merah Putih,” tuturnya.

Pemerintah pusat maupun daerah sepakat, apapun bentuk ekspresi yang ditunjukkan masyarakat, Merah Putih tidak boleh tergantikan.

Di momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Bendera Merah Putih harus tetap berkibar sebagai simbol utama pemersatu bangsa.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir