Pemerintah Kabupaten Puncak memperpanjang waktu pemberlakuan larangan mobilitas penumpang masuk ke wilayah Kabupaten Puncak.
Awalnya, larangan ini berlaku hingga 22 Agustus 2021 kemarin dan kini diperpanjang hingga tanggal 5 September 2021 mendatang.
Meski begitu untuk penumpang yang ingin keluar dari wilayah Puncak, tetap diperbolehkan.
Hal ini sesuai dengan hasil rapat evaluasi antara Bupati Kabupaten Puncak Willem Wandik dan tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Puncak, berlangsung di Ilaga, Minggu (22/08/2021).
Sementara, pesawat tetap diperbolehkan masuk untuk keperluan pengangkutan logistik bahan bakar dan bahan pokok kebutuhan masyarakat.