Lompat ke konten utama

Kata Papua

Lokasi Koperasi Merah Putih: Hasil Musyawarah Desa, Harus Dibaca dengan Konteks Lokal - Kata Papua

Lokasi Koperasi Merah Putih: Hasil Musyawarah Desa, Harus Dibaca dengan Konteks Lokal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Rasyid Akmal

Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) terus dipercepat pemerintah. Bersamaan dengan proses pembangunan, penentuan lokasi sejumlah koperasi menjadi perhatian publik karena dinilai tidak lazim.

Sorotan muncul terhadap bangunan yang berada di kawasan pegunungan, berdekatan dengan koperasi di wilayah lain, hingga titik yang dianggap kurang strategis. Perdebatan mengenai lokasi kemudian berkembang menjadi pertanyaan tentang bagaimana keputusan pembangunan dibuat dan sejauh mana kondisi lokal menjadi pertimbangan.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa penentuan lokasi pembangunan KDMP dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa. Pemerintah pusat tidak menetapkan titik pembangunan secara sepihak karena pemerintah desa terlibat dalam menentukan lokasi sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Ferry Juliantono mengakui terdapat sejumlah lokasi yang dapat dinilai kurang ideal. Keputusan pembangunan tetap merupakan hasil musyawarah desa yang mempertimbangkan kondisi wilayah, termasuk keterbatasan lahan yang tersedia di masing-masing daerah.

Jumlah lokasi yang dianggap tidak ideal juga sangat kecil dibandingkan dengan keseluruhan pembangunan secara nasional. Ferry memperkirakan jumlah lokasi kurang ideal berada di bawah 10 unit dari sekitar 30.000 KDMP yang sedang dibangun.

Perbedaan kondisi antarwilayah membuat penilaian terhadap lokasi perlu mempertimbangkan konteks lokal. Setiap desa memiliki karakter geografis, ketersediaan lahan, kepadatan permukiman, serta kebutuhan masyarakat yang berbeda.

Keterlibatan pemerintah desa juga tidak berhenti setelah titik pembangunan ditentukan. Ferry menjelaskan bahwa pemerintah desa akan merumuskan solusi apabila lokasi yang telah dipilih kemudian menghadapi kendala teknis.

Tanggung jawab pemerintah desa mencakup proses memastikan fasilitas koperasi dapat dimanfaatkan secara optimal. Musyawarah desa karena itu tidak hanya menjadi mekanisme penentuan lokasi, tetapi juga menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan mengenai pemanfaatan aset desa.

Persoalan lokasi juga berkaitan dengan aspek legalitas lahan. Ferry mengungkapkan sekitar 1.000 unit KDMP berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B.

Kementerian Koperasi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengantisipasi persoalan hukum terkait penggunaan lahan. Koordinasi tersebut diarahkan untuk memperoleh kepastian mengenai status dan pemanfaatan lahan bagi pembangunan KDMP.

Kepastian legalitas menjadi penting karena pembangunan koperasi tidak berhenti pada penyelesaian bangunan. Setiap aset membutuhkan status hukum yang jelas agar dapat dikelola secara aman dan berkelanjutan.

Ferry memastikan KDMP pada akhirnya menjadi milik desa setelah proses pembangunan, verifikasi, validasi, dan serah terima selesai. Pemerintah pusat berperan dalam proses pembangunan, sedangkan desa akan menjadi pemilik aset setelah seluruh tahapan selesai.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menilai fungsi pemberdayaan masyarakat perlu menjadi perhatian utama dalam melihat keberadaan KDMP. Posisi bangunan bukan persoalan utama selama koperasi mampu memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Zulkifli Hasan menjelaskan pemerintah menargetkan setiap desa memiliki koperasi. Keberadaan koperasi diharapkan memberikan akses masyarakat terhadap modal dan pusat produksi sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat desa dengan berbagai program pemerintah.

Koperasi juga diproyeksikan menjadi infrastruktur ekonomi yang membantu pemerintah menjalankan kebijakan di tingkat desa. Masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih dekat terhadap berbagai program melalui wadah ekonomi yang berada di wilayah mereka sendiri.

Status kepemilikan desa membuat keberadaan KDMP tidak berhenti sebagai proyek pembangunan fisik. Pengelolaan koperasi perlu diarahkan untuk memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kemampuan desa mengelola potensi lokal.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Dr. Kaharuddin, S.Ag., M.Hum., menilai keberadaan koperasi tidak cukup diukur dari kantor, pengurus, badan hukum, maupun kelengkapan fisiknya.

Kaharuddin menjelaskan persoalan ekonomi rakyat dapat terlihat dari lemahnya posisi tawar produsen. Petani dapat menghasilkan panen dengan baik, tetapi harga yang diterima belum tentu sebanding dengan nilai produk ketika sampai kepada konsumen.

Rantai perdagangan yang panjang dapat membuat sebagian nilai ekonomi tidak kembali kepada produsen. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya lembaga ekonomi yang mampu memperkuat posisi masyarakat dalam proses produksi dan distribusi.

Kaharuddin menilai koperasi memiliki peluang untuk memperkuat posisi tawar masyarakat. KDMP dapat menjalankan peran sebagai penyerap hasil produksi, pembuka akses pasar, penyedia kebutuhan masyarakat, serta pencipta nilai tambah bagi produk lokal.

Lokasi yang dianggap kurang ideal secara fisik masih dapat memberikan manfaat apabila kegiatan koperasi berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, lokasi yang dianggap strategis tidak otomatis menghasilkan koperasi yang berhasil apabila kegiatan usahanya tidak berkembang.

Evaluasi terhadap KDMP perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah desa dan masyarakat perlu memperhatikan aspek lokasi, akses, legalitas, tata kelola, kemampuan usaha, serta manfaat ekonomi secara bersamaan.

Musyawarah desa memberikan dasar penting dalam menentukan lokasi karena masyarakat dan pemerintah desa memahami kondisi wilayah secara langsung. Keputusan hasil musyawarah tetap membutuhkan evaluasi apabila pelaksanaan di lapangan menghadapi kendala.

Masukan masyarakat mengenai lokasi dapat menjadi bagian dari evaluasi program. Kritik yang disampaikan secara konstruktif dapat membantu memastikan fasilitas yang dibangun benar-benar berfungsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pada akhirnya, lokasi Koperasi Merah Putih perlu dibaca berdasarkan konteks lokal. Keputusan melalui musyawarah desa memiliki pertimbangan yang berkaitan dengan kondisi masing-masing wilayah. Keberhasilan keputusan tersebut kemudian perlu dibuktikan melalui kemampuan koperasi menjalankan fungsi ekonominya.

*) Peneliti Ekonomi Kerakyatan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Digitalisasi Bansos Dibuka Lebih Inklusif lewat Ponsel Gratis

Oleh : Gavin Asadit Transformasi digital bantuan sosial (bansos) membuka peluang bagi pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran, mempercepat pelayanan, dan memperluas akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial. Namun, manfaat digitalisasi tidak akan dirasakan secara merata apabila sebagian kelompok penerima masih terkendala kepemilikan perangkat dan kemampuan mengakses layanan digital. Wacana pemberian ponsel pintar gratis pun mengemuka sebagai salah satu upaya untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Gagasan itu sejalan dengan kebutuhan membangun sistem bansos yang bukan hanya efisien, tetapi juga inklusif. Masyarakat yang belum memiliki telepon pintar atau belum terbiasa menggunakan layanan digital perlu mendapat perhatian agar perubahan sistem pelayanan tidak justru menciptakan hambatan baru bagi kelompok rentan. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya menyampaikan gagasan pemberian ponsel yang dilengkapi rekening digital untuk mendukung penyaluran bantuan pemerintah. Melalui skema tersebut, masyarakat Digitalisasi Bansos Dibuka Lebih Inklusif lewat Ponsel Gratis *) Oleh : Gavin Asadit Transformasi digital bantuan sosial (bansos) membuka peluang bagi pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran, mempercepat pelayanan, dan memperluas akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial. Namun, manfaat digitalisasi tidak akan dirasakan secara merata apabila sebagian kelompok penerima masih terkendala kepemilikan perangkat dan kemampuan mengakses layanan digital. Wacana pemberian ponsel pintar gratis pun mengemuka sebagai salah satu upaya untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Gagasan itu sejalan dengan kebutuhan membangun sistem bansos yang bukan hanya efisien, tetapi juga inklusif. Masyarakat yang belum memiliki telepon pintar atau belum terbiasa menggunakan layanan digital perlu mendapat perhatian agar perubahan sistem pelayanan tidak justru menciptakan hambatan baru bagi kelompok rentan. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya menyampaikan gagasan pemberian ponsel yang dilengkapi rekening digital untuk mendukung penyaluran bantuan pemerintah. Melalui skema tersebut, masyarakat diharapkan dapat menerima bantuan secara langsung melalui sistem digital, sehingga proses penyaluran menjadi lebih praktis dan mudah ditelusuri. Meski demikian, gagasan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 14 Oktober 2026 menyatakan bahwa rencana pembagian ponsel gratis masih dikaji dan mekanismenya belum dibahas secara terperinci. Ia menjelaskan bahwa penyaluran nantinya perlu didasarkan pada data dan hasil asesmen, dengan prioritas bagi masyarakat penerima manfaat yang belum memiliki perangkat komunikasi. Sikap tersebut menunjukkan bahwa perluasan akses digital perlu dilakukan melalui perencanaan yang matang. Ponsel gratis tidak cukup dipahami sebagai pembagian perangkat, melainkan sebagai bagian dari upaya memastikan warga dapat menggunakan layanan pemerintah secara mandiri dan aman. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya kualitas data, koordinasi antarlembaga, serta kesiapan sistem dalam pelaksanaan digitalisasi bansos. Pendekatan tersebut menjadi fondasi agar perubahan pelayanan benar-benar menghasilkan penyaluran yang lebih akurat dan transparan. Ketersediaan perangkat perlu berjalan beriringan dengan integrasi data dan perlindungan informasi pribadi penerima manfaat. Di sisi lain, pemerintah telah mengembangkan Portal Perlindungan Sosial Digital untuk menghubungkan data lintas kementerian dan lembaga. Sistem ini ditujukan untuk membantu proses verifikasi kelayakan penerima, mengurangi potensi duplikasi, serta memperbaiki ketidaksesuaian data yang selama ini dapat menyebabkan bantuan tidak diterima warga yang berhak. Pada September 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyampaikan persiapan pengujian kapasitas dan ketahanan sistem menjelang perluasan layanan secara nasional. Pemerintah memperkirakan sekitar 50 juta masyarakat berpotensi mengakses portal tersebut. Besarnya jumlah pengguna membuat kesiapan infrastruktur, keamanan data, dan kemampuan sistem menangani lonjakan akses menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program. Digitalisasi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembaruan data. Mekanisme usul dan sanggah memungkinkan warga mengajukan koreksi apabila informasi mengenai kondisi sosial-ekonomi atau kelayakan penerima tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dengan proses tersebut, hasil penilaian sistem tidak semestinya diperlakukan sebagai keputusan yang tidak dapat diperbaiki, melainkan sebagai bagian dari proses verifikasi yang dapat ditinjau kembali berdasarkan bukti. Namun, manfaat mekanisme tersebut akan bergantung pada kemudahan penggunaannya. Warga yang tidak memiliki ponsel, menghadapi keterbatasan jaringan internet, memiliki disabilitas, atau belum terbiasa dengan layanan daring tetap membutuhkan pendampingan. Karena itu, layanan tatap muka dan bantuan dari petugas maupun pendamping masyarakat perlu tetap tersedia selama masa transisi menuju sistem digital. Akses yang inklusif juga menuntut perhatian terhadap keamanan. Apabila ponsel menjadi sarana untuk mengakses rekening dan menerima bantuan, penerima manfaat perlu memperoleh penjelasan tentang perlindungan PIN, kata sandi, kode verifikasi, serta risiko penipuan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa warga tidak dibebani biaya tidak resmi, tidak dipaksa menggunakan layanan tertentu tanpa penjelasan, dan tidak kehilangan akses bantuan hanya karena mengalami kendala teknis. Dari sisi pelaksanaan, sejumlah hal masih perlu diperjelas sebelum gagasan ponsel gratis dapat dijalankan, mulai dari kriteria penerima perangkat, sumber pembiayaan, spesifikasi dan distribusi ponsel, hingga mekanisme pengawasan agar perangkat benar-benar digunakan untuk mendukung akses layanan. Evaluasi juga perlu mengukur apakah perangkat tersebut meningkatkan kemudahan penerimaan bantuan, bukan sekadar menghitung jumlah ponsel yang dibagikan. Keberhasilan digitalisasi bansos pada akhirnya harus diukur dari dampaknya terhadap masyarakat. Data yang lebih akurat, waktu pelayanan yang lebih singkat, proses koreksi yang mudah, dan akses yang tidak diskriminatif merupakan indikator yang lebih bermakna dibandingkan sekadar keberadaan aplikasi atau perangkat digital. Dengan demikian, gagasan ponsel gratis dapat menjadi pintu masuk untuk memperluas inklusi digital apabila dirancang berdasarkan kebutuhan nyata penerima manfaat. Digitalisasi seharusnya mendekatkan layanan negara kepada masyarakat, terutama warga yang paling membutuhkan perlindungan. Teknologi akan memberi manfaat maksimal ketika didukung tata kelola yang transparan, keamanan data yang kuat, pendampingan yang memadai, serta komitmen untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam mengakses haknya. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan dapat menerima bantuan secara langsung melalui sistem digital, sehingga proses penyaluran menjadi lebih praktis dan mudah ditelusuri. Meski demikian, gagasan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 14 Oktober 2026 menyatakan bahwa rencana pembagian ponsel gratis masih dikaji dan mekanismenya belum dibahas secara terperinci. Ia menjelaskan bahwa penyaluran nantinya perlu didasarkan pada data dan hasil asesmen, dengan prioritas bagi masyarakat penerima manfaat yang belum memiliki perangkat komunikasi.