Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kerja Rakyat (Jerat) Papua melalui Bidang Advokasi mendorong program kerja (pokja) ekonomi hijau berbasis komunal pada empat kampung.
Bidang Advokasi Jerat Papua, Sabatha Rumadas menyebut Peraturan Bupati (Perbub) No 5 Tahun 2021 Tentang pembangunan ekonomi hijau berbasis komunal di Kabupaten Jayapura.
Berkaitan dengan Perbub tersebut, pihaknya melakukan pertemuan yang di mediasi oleh Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Joko Sunaryo.