Lompat ke konten utama

Kata Papua

MBG Jadi Angin Segar bagi UMKM di Berbagai Daerah - Kata Papua

MBG Jadi Angin Segar bagi UMKM di Berbagai Daerah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menunjukkan dampak positif, tidak hanya dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat tetapi juga dalam mendorong pergerakan ekonomi lokal, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.

Menurut Trubus, pada tahap awal pelaksanaan program sempat muncul sejumlah keraguan dari masyarakat. Namun seiring waktu, penerimaan publik terhadap program tersebut mulai meningkat karena manfaatnya semakin dirasakan secara langsung.

“MBG memang sempat menghadapi resistensi di awal. Namun sekarang perlahan mulai diterima masyarakat dan pelayanan juga semakin membaik, termasuk dukungan dari sektor kesehatan,” kata Trubus di Jakarta.

Keterlibatan banyak pihak dalam rantai penyediaan makanan bergizi tersebut membuka peluang bagi pelaku usaha lokal untuk memasok berbagai bahan pangan.

Petani, peternak, hingga pelaku UMKM lokal yang memproduksi bahan makanan seperti sayuran, telur, hingga produk pangan olahan mulai merasakan manfaat ekonomi dari keberadaan program ini.

Pendekatan berbasis potensi lokal tersebut dinilai dapat memperluas keterlibatan pelaku UMKM dalam rantai pasok program MBG. Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kebijakan ini juga membuka peluang bagi pelaku usaha kecil untuk memperluas pasar produk mereka.

Program MBG bahkan telah menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kehadiran SPPG di wilayah tersebut dinilai berpotensi menciptakan aktivitas ekonomi baru, termasuk bagi pelaku usaha kecil yang sebelumnya memiliki akses pasar yang terbatas.

“Awalnya MBG hanya dipandang sebagai kebijakan pemerintah. Namun saya melihat perlahan program ini berkembang menjadi gerakan moral,” kata Trubus.

Di sisi lain, peran asosiasi pelaku usaha juga dinilai sangat penting dalam membantu UMKM memanfaatkan peluang yang muncul dari program MBG. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (AKUMANDIRI) Kabupaten Sinjai, Jumain.

Jumain menilai, asosiasi berperan sebagai penghubung antara pelaku UMKM dengan berbagai program pemerintah, termasuk program MBG.

Melalui pendampingan dan edukasi, asosiasi membantu pelaku usaha memahami standar serta prosedur yang diperlukan agar dapat terlibat dalam program tersebut.

“Kami di asosiasi berupaya menjadi jembatan informasi bagi pelaku UMKM, mulai dari sosialisasi program, pendampingan administrasi hingga peningkatan kualitas produk agar bisa ikut terlibat dalam program MBG,” ujarnya.

[w.R]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir