Lompat ke konten utama

Kata Papua

Manfaat Perppu Cipta Kerja Bantu Indonesia Menjadi Negara Maju - Kata Papua

Manfaat Perppu Cipta Kerja Bantu Indonesia Menjadi Negara Maju

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Arzan Malik Narendra

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 baru saja diresmikan oleh Presiden Jokowi akhir tahun lalu. Pemerintah mengklaim Perppu tersebut menggantikan UU nomor 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja). Perppu ini sangat penting bagi rakyat, karena akan membuat Indonesia jadi negara maju.

Penyebabnya karena berkat Perppu ini makin banyak investor yang masuk ke Indonesia dan menambah lapangan kerja, sehingga rakyat makin makmur dan maju.

Setelah Perppu Cipta Kerja disahkan pada 30 Desember 2022, masyarakat terkejut karena seolah-olah peresmiannya secara mendadak. Padahal pemerintah sudah merencanakannya dengan matang dan Perppu ini dipasang sebagai pengganti UU Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja dijamin tidak merugikan masyarakat dan tidak ada perubahan ke arah yang lebih buruk.
Dengan pengesahan Perppu Cipta Kerja maka perekonomian rakyat akan menjadi lebih baik. Untuk memberikan pengertian akan manfaat Perppu Cipta Kerja maka pemerintah membuat sosialisasi aturan ini di beberapa kota.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, baru-baru ini telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penetapan Perppu Cipta Kerja dan aturan terkaitnya dalam perspektif ekonomi dan hukum, bersama dengan kalangan intelektual di Bali. Digelar pada Jumat 10 Maret 2023, kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta
Pakar Ekonomi Universitas Udayana, I Gusti Wayan Murjana kemudian menyatakan bahwa tujuan dari lahirnya Perppu Cipta Kerja merupakan upaya dari pemerintah dalam mencapai tujuan besar, yakni menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada 2045. Perppu ini sudah mampu meningkatkan investasi di Indonesia.
I Gusti Wayan Murjana melanjutkan, hal ini dilihat dari adanya UU Cipta Kerja pada tahun 2020. Semenjak adanya UU Cipta Kerja pada tahun 2020, nilai investasi meningkat jauh pada tahun 2021 meskipun masih terjadi pandemi. Sehingga menjadi penting bagi perekonomian Indonesia.
Perppu Cipta Kerja adalah cara jitu pemerintah untuk bangkit di bidang ekonomi dan investasi, karena UU ini memiliki klaster investasi. Dengan berbagai kemudahan dalam pengurusan izin investasi, maka diharap akan jadi stimulus bagi para investor. Tak hanya investor kelas teri tetapi juga kelas kakap alias para penanam modal yang berani menyuntikkan dana besar di Indonesia.
Perppu Cipta Kerja membawa berkah karena para investor kelas kakap masuk ke Indonesia dan nilai investasinya sangat besar, hingga jutaan dollar Amerika. Para penanam modal asing seperti Elon Musk juga akan membangun pabrik baterai mobil listrik. Investasi besar dari Elon Musk sangat diharapkan karena nilainya pasti sangat tinggi dan ia adalah salah satu orang terkaya di dunia.
Dengan banyaknya investor yang masuk ke Indonesia maka akan sangat bagus karena investasi menunjukkan kemajuan suatu negara. Para investor percaya akan kemampuan pemerintahan Presiden Jokowi, karena dijamin oleh Perppu Cipta Kerja. Mereka menanamkan modalnya karena mendapatkan garansi langsung dari sang presiden.
Jika banyak investor maka Indonesia akan lebih maju karena banyak infrastruktur dan pabrik yang dibangun. Infrastruktur akan memudahkan mobilitas masyarakat sehingga pekerjaan rakyat juga lancar, serta kinerjanya naik. Sementara pabrik-pabrik hasil investasi akan membuat perekonomian negara naik karena perputaran uang akan lebih cepat.
Sementara itu, Pakar Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada Prof Tadjuddin Noer Effendi menyampaikan bonus demografi yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia perlu ditopang oleh situasi ketenagakerjaan yang kondusif. Menurutnya, penciptaan lapangan kerja menjadi sesuatu yang urgent dan harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Perppu Cipta Kerja jadi jawaban atas persolan tersebut.
Perppu Cipta Kerja jadi solusi karena jika banyak pabrik hasil investasi yang dibangun, otomatis butuh banyak karyawan. Situasi ini akan menyerap tenaga kerja dan menurunkan angka pengangguran di Indonesia. Bonus demografi berupa angka kelahiran yang tinggi juga tak masalah karena masyarakat dalam usia aktif bisa mendapatkan pekerjaan, dengan melamar ke pabrik hasil investasi tersebut.

Saat masyarakat mendapatkan pekerjaan maka Indonesia makin maju di bidang ekonomi. Penyebabnya karena mereka memiliki gaji tetap dan bisa membeli sembako serta berbagai kebutuhan lain.
Jika masyarakat punya gaji tetap maka roda perekonomian akan tetap bergulir karena pasar akan terus ramai, dan rakyat tak kesulitan untuk sekadar beli beras. Perekonomian Indonesia akan terus maju jika keadaan seperti ini. Oleh karena itu Perppu Cipta Kerja sangat penting karena memberi efek domino positif bagi kondisi finansial rakyat di negeri ini.
Perppu Cipta Kerja membantu Indonesia jadi negara maju. Penyebabnya karena dalam Perppu ini terdapat klaster investasi yang akan menaikkan kepercayaan para investor. Mereka yakin untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena ada garansi dari Presiden Jokowi. Dengan hasil investasi maka pabrik-pabrik akan dibangun dan memajukan Indonesia, terutama dari segi ekonomi.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Siber Nusa

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir