Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Apresiasi Langkah Tegas Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi - Kata Papua

Masyarakat Apresiasi Langkah Tegas Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA – Komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi kembali mendapat apresiasi dari publik. Langkah tegas lembaga penegak hukum dalam menindak dugaan praktik korupsi menunjukkan keseriusan pemerintah membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan sewa jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat Pemilu 2024.

“Fakta-fakta yang terungkap seperti apa dan tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK,” ujarnya.

Senada, Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, mengapresiasi langkah KPK tersebut.

“Langkah yang tepat bagi KPK untuk melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan sewa private jet,” kata Agus.

Ia menjelaskan, penelusuran ini penting karena terdapat bukti konkret berupa tangkapan layar pengumuman pengadaan sewa jet yang diduga tidak sesuai prosedur. Ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan dan memastikan prinsip transparansi dijalankan oleh seluruh lembaga publik.

“Kami melihat ada dugaan _mark-up_ karena nilai kontraknya itu jauh di atas pagu. Rasanya penting bagi KPK untuk mendalami itu,” tambahnya.

Komitmen pemberantasan korupsi juga tampak di lembaga pemasyarakatan. Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, menegaskan bahwa semangat integritas dan transparansi terus diperkuat melalui berbagai upaya pembinaan dan pelayanan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) di Lapas Sidoarjo, yang menjadi bagian dari upaya mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Pelaksanaan survei yang melibatkan warga binaan, keluarga warga binaan, serta masyarakat penerima layanan menunjukkan hasil menggembirakan. Berdasarkan pengolahan data, nilai SPAK mencapai 98,24 dengan kategori “Sangat Baik.” Hasil ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi layanan dan profesionalitas petugas Lapas.

Disri menegaskan, pencapaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa lembaga pemasyarakatan mendukung penuh agenda nasional pemberantasan korupsi yang digagas pemerintah.

Dengan sinergi antara lembaga penegak hukum, masyarakat sipil, dan lembaga pemasyarakatan, semangat antikorupsi di Indonesia terus menguat. Dukungan publik menjadi kunci agar gerakan pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, melainkan membentuk budaya integritas yang kokoh demi kemajuan bangsa.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir