Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Harus Sadar, Judi Daring Rusak Ekonomi Keluarga dan Lemahkan Daya Beli - Kata Papua

Masyarakat Harus Sadar, Judi Daring Rusak Ekonomi Keluarga dan Lemahkan Daya Beli

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah mengajak masyarakat untuk menyadari bahaya laten judi daring yang kini semakin marak dan telah menggerus daya beli serta stabilitas finansial keluarga. Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap melemahnya ekonomi rumah tangga dan lesunya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tren meningkatnya judi daring yang justru menyedot aliran dana masyarakat ke arah yang tidak produktif. Menurutnya, fenomena ini menjadi salah satu penyebab utama penurunan daya beli masyarakat, terutama selama momen penting seperti Lebaran.

“Bayangkan jika seseorang menerima uang Rp 2 juta dari orang tuanya, lalu Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta digunakan untuk judi daring. Daya beli mereka otomatis berkurang,” kata Maman dalam pernyataan resminya. Ia menekankan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok dan perayaan, malah habis untuk aktivitas yang merusak masa depan.

Berdasarkan data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana yang mengalir ke judi daring diperkirakan mencapai Rp 900 triliun per tahun. “Itu angka yang luar biasa besar,” ujar Maman, menggarisbawahi bahwa uang sebanyak itu seharusnya dapat memutar roda ekonomi nasional melalui konsumsi dan investasi yang sehat.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mencatat lonjakan drastis dalam transaksi judi daring. Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa perputaran uang di sektor ini naik dari Rp 57 triliun pada 2021 menjadi Rp 327 triliun pada 2023. “Masuk triwulan pertama 2024 saja, jumlahnya sudah menyentuh Rp 600 triliun,” jelas Natsir dalam sebuah diskusi daring bertema “Mati Melarat Karena Judi”.

Maraknya judi daring berdampak serius terhadap sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Dengan berkurangnya alokasi belanja masyarakat terhadap produk lokal, pelaku usaha pun mengalami penurunan omzet yang signifikan.

“Ketika uang masyarakat lebih banyak tersedot ke dalam aktivitas yang tidak produktif seperti judi daring, sektor riil akan terdampak. UMKM yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi justru terhambat”, ungkapnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir