Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Makassar Solid Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 - Kata Papua

Masyarakat Makassar Solid Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Makassar — Antusiasme dari banyak rakyat terus menggemakan dukungan mereka hanya untuk Ganjar Pranowo sebagai Presiden 2024 mendatang. Termasuk pula, seluruh kader PDI Perjuangan dan masyarakat lainnya kompak serta solid memilih satu suara.

Diketahui bahwa Capres dari PDI Perjuangan itu datang secara langsung ke Makassar dalam kaitannya untuk menghadiri acara Rakernas APEKSI.

Kedatangannya langsung disambut dengan rombongan ratusan kader PDI Perjuangan lain di Sulawesi Selatan yang menjemput Ganjar Pranowo.

Ketua Bappilu PDI Perjuangan Sulsel, Risfayanti Muin menyatakan bahwa terdapat ratusan kader yang melakukan penjemputan pada pemimpin yang identik dengan rambut putihnya itu.

“Yang menjemput beliau di bandara ratusan kader,” jelasnya.

Selanjutnya, sebenarnya masih terdapat agenda lain dari Ganjar Pranowo di Makassar, yakni pada akhir bulan ini untuk melakukan konsolidasi.

Pada kesempatan itu, Risfayanti berharap semoga ke depan seluruh kader PDI Perjuangan dan juga masyarakat setempat terus secara solid dan kompak mengawal kemenangan pemimpin berusia 54 tahun itu dalam Pilpres 2024.

“Semoga ribuan kader dan masyarakat yang menjemput nantinya dapat berjalan dengan sukses,” tandasnya.

Di sisi lain, dukungan terus mengalir kepada Ganjar Pranowo bahkan bukan hanya di Makassar saja,

Sebelumnya, tatkala menghadiri peringatan Hari Koperasi ke-76 di Tenis Indoor, Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakata Pusat pada Rabu (12/7), Capres PDI Perjuangan itu disambut dengan riuh masyarakat dan tepuk tangan.

“Ganjar Pranowo Presiden,” teriak salah satu tamu dari balkon.

Ganjar sendiri menyebutkan bahwa sejatinya koperasi merupakan landasan bagi demokrasi ekonomi di Indonesia.

Pasalnya, terdapat filosofi dalam koperasi yang sangat berkaitan dengan bangsa ini sehingga dia sangat berharap agar ke depannya koperasi bisa jauh lebih berkembang serta sehat.

Karena, ternyata tidak bisa dipungkiri bahwa masyarakat sendiri pun mampu berkembang bersama dengan koperasi.

“Dengan membaca cepat, sebenarnya kita diingatkan bagaimana berkembang bersama koperasi bisa diwujudkan,” ungkap Ganjar.

Menurutnya, dengan adanya koperasi juga menjadi sebuah instrumen untuk memastikan agar ekonomi bagi seluruh masyarakat di Tanah Air merata.

“Ini waktu yang bagus bagi kita untuk merefleksikan diri, bagaimana ekonomi bisa merata, dan kekuatan anggota bisa ditunjukkan,” lanjutnya.

***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir