Lompat ke konten utama

Kata Papua

Memulihkan Listrik, Memulihkan Kehidupan Pascabencana Sumatra - Kata Papua

Memulihkan Listrik, Memulihkan Kehidupan Pascabencana Sumatra

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Ahmad Syahrial

Pemulihan listrik pascabencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra bukan sekadar urusan teknis, melainkan merupakan tulang punggung pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Ketika bencana menghantam akhir November 2025, hamparan infrastruktur listrik di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat runtuh bersama tanah dan arus air. Keberhasilan pemerintah dan PT PLN (Persero) dalam menghidupkan kembali jaringan kelistrikan kini menjadi penanda penting bahwa negara hadir dengan strategi pemulihan yang terukur, cepat, dan berpihak pada masyarakat terdampak.

Upaya pemulihan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penyalaan kembali listrik. Secara administratif, PT PLN bersama pemerintah daerah dan pusat menempatkan prioritas pada keselamatan, kecepatan, dan kesinambungan pasokan listrik. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa hingga pertengahan Januari 2026, sebanyak 98,9 persen desa di Provinsi Aceh telah menikmati aliran listrik kembali setelah jaringan utama pulih, sementara sisanya masih dalam proses normalisasi di lokasi-lokasi paling terpencil yang medan dan akses jalannya sangat menantang.

Capaian kemajuan ini mencerminkan koordinasi yang kuat antara PLN dan pemerintah pusat sebagai bagian dari respon negara terhadap keadaan darurat. Langkah cepat tersebut tentu bukan hanya sekadar menyambungkan kabel, tetapi menjaga kehidupan yang terhenti akibat kegelapan pascagempa alam itu. Di Sumatra Barat, misalnya, pemulihan sistem listrik berhasil 100 persen, termasuk di wilayah Agam yang sebelumnya menjadi salah satu titik paling parah terdampak bencana. Keberhasilan ini berkat kerja keras tim PLN di lapangan yang memasang ratusan tiang jaringan dan sirkuit kabel baru di medan berat untuk memastikan suplai listrik dapat pulih.

Kondisi serupa juga terlihat di Sumatra Utara, di mana mayoritas desa telah kembali menyala meski banjir susulan sempat memadamkan jaringan di dua desa di Tapanuli Utara. Tingkat pemulihan mencapai hampir 100 persen, sebuah capaian signifikan mengingat tantangan logistik dan keselamatan teknis di lapangan. Pemulihan listrik telah menjadi fondasi penting bagi aktivitas layanan kesehatan, pendidikan, dan usaha mikro yang sebelumnya terhenti karena tidak ada arus listrik untuk menerangi malam hari atau menghidupkan mesin serta peralatan penting.

Pemerintah juga mengambil langkah-langkah untuk meringankan beban finansial kelistrikan bagi masyarakat terdampak. Pemerintah melalui PT PLN memberikan listrik gratis selama enam bulan kepada hunian sementara (huntara) korban bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, termasuk pemasangan instalasi, kWh meter, penerangan jalan umum, dan fasilitas umum di sekitar huntara.

Langkah pemberian listrik gratis ini juga selaras dengan upaya mempercepat pemulihan kehidupan normal bagi masyarakat yang kehilangan rumah atau terpaksa berpindah ke hunian sementara. Ini sekaligus mencerminkan bahwa kebijakan negara tidak hanya ingin menyalakan lampu, tetapi memastikan keluarga korban banjir dapat meneruskan kehidupan sehari-hari dengan akses energi yang stabil. Di saat yang sama, pemerintah tengah mempertimbangkan insentif lain, termasuk diskon tagihan listrik bagi pelanggan di wilayah terdampak bencana, sebagai bentuk dukungan jangka menengah agar masyarakat tidak terbebani biaya energi ketika pemulihan ekonomi lokal masih berjalan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan agar seluruh jaringan listrik di tiga provinsi tersebut dipulihkan tanpa kompromi dalam waktu secepat mungkin. Arahan ini menjadi imbauan tegas kepada kementerian dan lembaga terkait untuk menurunkan seluruh sumber daya teknis demi memastikan listrik kembali menyala di wilayah yang lumpuh total akibat bencana.

Namun, pemulihan ini bukan tanpa hambatan. Beberapa desa di Aceh yang masih belum teraliri listrik berada di wilayah dengan medan paling berat dan akses jalan yang rusak parah akibat banjir serta longsor. Akses yang terputus ini memperlambat mobilisasi personel dan material. Meski demikian, komitmen pemerintah pusat dan PLN untuk menjangkau wilayah terpencil ini menunjukkan bahwa pemulihan listrik di kawasan terdampak bencana ditangani secara menyeluruh dan tak terputus oleh kendala geografis.

Belajar dari pengalaman Aceh dan Sumatra lainnya, Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa PLN mulai merancang skenario baru dalam merespons pemulihan jaringan pascabencana, sebuah pendekatan yang menggabungkan kesiapsiagaan, teknik rekonstruksi cepat, dan koordinasi lintas sektor guna menghadapi dampak perubahan iklim dan risiko hidrometeorologi di masa depan.

Dukungan politik dan kebijakan pemerintah dalam pemulihan kelistrikan ini juga telah mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah yang merasakan dampaknya langsung. Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah menilai langkah cepat PLN sangat membantu aktivitas masyarakat untuk kembali berjalan normal setelah masa terkelam pascagempa dan banjir.

Ketika listrik kembali menyala, lampu-lampu rumah, klinik kesehatan, sekolah, warung, serta pabrik kecil kembali hidup. Keputusan negara untuk mengutamakan pemulihan listrik pascabencana adalah keputusan yang tidak hanya teknis tetapi etis, listrik berarti kehidupan, dan pemulihan listrik berarti memberi peluang masyarakat untuk pulih dari trauma dan kerugian.

Agenda pemerintah bukan sekadar menyalakan kembali jaringan yang sempat padam, tetapi memulihkan kehidupan. Konsistensi kebijakan ini menunjukkan bahwa negara memahami esensi energi dalam kehidupan modern dan tidak menyerah pada tantangan yang datang setelah bencana. Dukungan pemerintah terhadap pemulihan listrik pascabencana Sumatra tidak hanya layak didukung, tetapi juga perlu dipertahankan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berpihak pada rakyat.

*) Analis Kebijakan Publik dan Infrastruktur Energi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir