Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mendorong Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah Berantas KST Papua - Kata Papua

Mendorong Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah Berantas KST Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Noldy Brachman

Optimalisasi peranan yang dilakukan oleh semua pihak aparatur dan lembaga atau institusi pemerintahan hingga di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dalam melakukan pemberantasan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua memang merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan dan patut didukung penuh oleh seluruh masyarakat di Indonesia.

Beberapa waktu yang lalu KST Papua kembali menjalankan aksi kejam dan biadab mereka dengan melakukan penembakan kepada sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang tengah menjalani latihan di Lapangan Trikora, Distrik Ilaga Provinsi Papua Tengah.

Teror yang dilakukan oleh gerombolan separatis di Bumi Cenderawasih tersebut terjadi sejak hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 lalu di pagi hari. Kemudian, setelah melakukan penembakan kepada Paskibra, pada sore harinya mereka kembali melanjutkan aksi kriminalnya dengan melakukan pembakaran pada tower Base Transceiver Station (BTS) dan juga rumah warga.

Akibat kejadian tersebut, membuat masyarakat warga orang asli Papua (OAP) menjadi sangat ketakutan. Namun, aparat keamanan dari personel gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung bergerak dengan sangat cepat tanggap dalam upaya mereka untuk menghalau aksi KST Papua tersebut.

Situasi mencekam tidak hanya terjadi di Distrik Ilaga saja, namun juga terjadi pula pada Distrik Gome, Papua Tengah. Di wilayah tersebut bahkan kontak senjata pun sempat terjadi, utamanya usai gerombolan separatis itu melakukan penyerangan pada personel di Pos Gome.
KST menyerang menyerang pos Satgas Pamtas Mobile Yon 7 Marinir di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan pada Senin (21/8) lalu. Akibatnya Satu orang anggota Satgas Pamtas Mobile Yon 7 Marinir TNI-AL, Agung Pramudi Laksono gugur tertembak oleh KST. Terkait hal tersebut, Dandim 1715 Yahukimo Letkol Inf Tommy Yudistyo menduga, penyebab kontak tembak lantaran KST tidak senang dengan pembangunan pos Satgas TNI-Polri di kawasan tersebut.
Terbaru, KST Menembak seorang warga sipil di Ilaga Papua bernama Lukman Ahmad Pada Rabu, (23/8) sekitar pukul 18.40 WIT. Selain menembak warga,KST juga membakar gudang beras milik Pemkab Puncak.
Analis Politik Karel Susetyo mengungkapkan bahwa memang sangat penting untuk bisa melakukan pemberantasan pada Kelompok Separatis dan Teroris di Bumi Cenderawasih itu agar dilakukannya kerja sama dengan semua pihak dan juga para pemangku kepentingan terkait.
Hal tersebut dikarenakan memang seluruh aparatur negara, termasuk juga para Pemda setempat harus terus berupaya dengan sekuat tenaga mereka untuk bisa turut serta dalam menjaga serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sejauh ini, seluruh aparat keamanan dari jajaran personel gabungan termasuk TNI, Polri hingga Badan Intelijen Negara (BIN) terus dan telah bekerja dengan sangat seoptimal mungkin serta semaksimal mungkin bahkan hingga mempertaruhkan keselamatan sampai nyawa mereka. Tentunya hal itu patut untuk juga dibantu oleh segenap elemen bangsa lainnya dengan meningkatkan kerja sama yang terintegrasi secara baik pula.
Kemudian, kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) sudah sepatutnya semakin memberikan perhatian yang jauh lebih dalam lagi mengenai upaya pembinaan kepada seluruh aparatur mereka, khususnya di Bumi Cenderawasih termasuk juga kepada jajaran Pemda setempat.
Karena, dengan adanya penguatan kembali dan juga integrasi atau kerja sama yang baik dari seluruh pihak dan semua elemen masyarakat bahkan termasuk juga semua jajaran aparatur negara hingga di tingkat daerah, maka tentu akan mampu untuk semakin optimal pula dalam rangkaian upaya melakukan pemutusan akan mata rantai konflik yang terjadi di Tanah Papua.
Perlu diketahui pula bahwa memang upaya penyelesaian akan seluruh permasalahan yang terjadi di Bumi Cenderawasih tersebut merupakan salah satu dari prioritas yang sangat penting dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Maka, hal tersebut berarti memang sudah semestinya upaya untuk mengakhiri seluruh konflik yang terjadi di Papua, utamanya karena disebabkan oleh berbagai macam teror yang dilakukan oleh KST harus mampu untuk melibatkan seluruh elemen aparatur dan juga semua institusi serta lembaga pemerintahan, bukan hanya aparat keamanan saja.
Pasalnya, dengan adanya keterlibatan yang maksimal dan berintegasi dari seluruh jajaran aparatur hingga institusi serta semua lembaga pemerintahan yang mampu bersinergi dengan sangat baik, akan sangat dibutuhkan untuk bisa melakukan penyelesaian akan permasalahan yang terjadi di Bumi Cenderawasih secara jauh lebih komprehensif.
Sebaliknya, apabila ternyata justru dari pihak institusi pemerintah seperti misalnya di wilayah daerah terkesan abai, tentunya permasalahan yang terjadi di Papua akan terus berlanjut dan justru menjadi semakin sulit untuk diselesaikan. Sehingga memang sangat penting bagi semua pemangku kepentingan untuk bisa menyelesaikan konflik akibat KST Papua dengan cara yang jauh lebih komprehensif lagi.
Untuk itu, sama sekali tidak bisa dipungkiri bahwa peranan yang dimiliki oleh para Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dalam melakukan upayanya untuk bisa melakukan pemberantasan kepada KST Papua menjadi sangat penting. Kehadiran mereka tentu akan membuat pemberantasan gerombolan separatis tersebut menjadi jauh lebih optimal dan maksimal.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua Tinggal di Bali

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir