Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mendukung keberadaan TNI/Polri Ciptakan Kedamaian Menjelang HUT OPM - Kata Papua

Mendukung keberadaan TNI/Polri Ciptakan Kedamaian Menjelang HUT OPM

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Alfred Jigibalom )*
Jelang 1 desember adalah hari-hari yang menegangkan karena ulang tahun organisasi papua merdeka (OPM). Masyarakat Papua mendukung penuh keberadaan TNI/Polri di Papua untuk menjaga kedamaian, khususnya jelang HUT OPM.
Papua adalah wilayah yang populer berkat keindahan alamnya, dan sebelum pandemi menjadi destinasi wisata yang didatangi oleh turis lokal dan asling. Akan tetapi sayang sekali ada OPM yang memberi citra buruk di Papua, seakan-akan di sana tidak aman, padahal kenyataannya berlawanan. Oleh karena itu OPM selalu diburu oleh apaarat, khususnya Satgas Nemangkawi, agar tidak meresahkan masyarakat.
Tanggal 1 desember adalah hari ulang tahun OPM dan menjadi hari yang mencekam karena biasanya mereka melakukan tradisi turun gunung alias menampakkan diri di tengah masyarakat. Jika biasanya hanya bergerilya, pada hari ultah tersebut anggota OPM pamer senjata api dan mengibarkan bendera bintang kejora.
Padahal bendera bintang kejora tidak sah karena WNI hanya boleh mengibarkan bendera merah putih. Oleh karena itu OPM diburu dan dihalau, jangan sampai mengacaukan situasi di Papua, dan mempengaruhi masyarakat untuk memegang bendera bintang kejora juga. Mereka juga berpotensi membuat kekacauan karena memaksa masyarakat Papua untuk ikut membelot.
Oleh karena itu pasukan gabungan TNI dan Polri diterjunkan untuk menjaga kondusivitas Papua, jelang 1 desember. Wakil Gubernur Akpol Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan bahwa anggota Polri dan TNI akan mengadakan patroli besar-besaran dalam rangka mengamankan masyarakat. Bahkan ada bantuan dari Brimob, agar situasi makin kondusif.
Penjagaan memang dilakukan makin ketat agar kekerasan tidak berulang. Jangan sampai ada tragedi seperti pada september lalu, kala KST menyerang nakes di Distrik Kiwirok dan menyebabkan korban jiwa. Atau saat oktober lalu ketika KST menyerang prajurit TNI yang sedang melakukan patroli. Bisa jadi tanggal 1 desember nanti, mereka kembali melakukan huru-hara dengan sengaja.
Untuk mengamankan Papua, maka setidaknya ada 17.000 anggota gabungan dari korps TNI dan Polri, serta Brimob, yang diterjunkan untuk mengamankan Papua jelang 1 desember. Jumlahnya memang banyak karena untuk mengantisipasi agar jangan sampai terjadi hal-hal negatif. Bukankah lebih baik mencegah daripada mengobati?
Keberadaan anggota TNI dan Polri di Papua juga jangan membuat masyarakat heran, bahkan takut. Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan menyatakan bahwa keberadaan TNI di Papua adalah untuk menciptakan kedamaian dan keamanan. Tiap anggota TNI sadar bahwa keberadaan mereka adalah untuk menciptakan stabilitas dan keamanan, serta membuat warga sipil jadi nyaman.
Banyaknya anggota TNI dan Polri yang diterjunkan jelang ulang tahun OPM tidak membuat Papua menjadi DOM alias daerah operasi militer seperti yang ada di Aceh beberapa tahun lalu. Akan tetapi, aparat murni berjaga dan mencegah segala keburukan terjadi, karena bisa saja OPM nekat membuat kerusuhan pada ulang tahun mereka. Huru-Hara memang sengaja mereka lakukan agar menarik perhatian publik.
Prajurit TNI dan Polri sadar bahwa mereka datang ke Papua untuk tugas mulia, yakni mengamankan masyarakat. Sementara itu, warga sipil juga merasa nyaman saat dijaga oleh aparat, karena berkat keberadaan mereka, OPM tidak akan berani mengacau. Bahkan di hari ulang tahunnya sekalipun.
Keberadaan anggota TNI dan Polri di Papua adalah untuk mengamankan situasi di sana, jelang ulang tahun OPM. Pencegahan wajib dilakukan agar jangan sampai organisasi pemberontak tersebut sengaja membuat huru hara, dan akhirnya memakan korban luka-luka hingga korban jiwa.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir