Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mendukung Kepastian Hukum dalam Kasus Air Keras melalui Proses Peradilan Militer - Kata Papua

Mendukung Kepastian Hukum dalam Kasus Air Keras melalui Proses Peradilan Militer

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Mendukung Kepastian Hukum dalam Kasus Air Keras melalui Proses Peradilan Militer

Oleh: Dhita Karuniawati

Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik, bukan hanya karena tingkat kekerasannya, tetapi juga karena penanganannya yang berada dalam ranah peradilan militer. Dalam konteks ini, kepastian hukum menjadi isu krusial yang tidak hanya menyangkut keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya di lingkungan militer. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam proses peradilan menjadi elemen yang tidak dapat ditawar.

 

Perhatian publik terhadap kasus ini semakin meningkat setelah dipastikan bahwa persidangan akan digelar di Pengadilan Militer. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026. Langkah ini menandai dimulainya proses hukum formal terhadap para terdakwa, sekaligus menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa sistem peradilan militer mampu berjalan secara terbuka dan berkeadilan.

 

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum tersebut. Pigai mengatakan bahwa oditur militer dan hakim militer harus menjalankan tugasnya secara terbuka agar publik dapat memantau jalannya persidangan. Ia menilai bahwa transparansi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terutama dalam kasus yang mendapat perhatian luas seperti ini. Pigai juga menekankan bahwa prinsip keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat militer.

 

Menurut Pigai, Kementerian HAM sejak awal telah bersikap tegas dalam kasus tersebut. Kementerian HAM menjadi pihak pertama yang membuka dan mengutuk peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang disebut sebagai tindakan premanisme. Saat ini proses hukum telah berjalan melalui mekanisme peradilan militer dan telah menetapkan para tersangka. Pigai kembali menekankan bahwa transparansi persidangan menjadi kunci untuk menghindari spekulasi dan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum.

 

Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan perkara tersebut. Masing-masing hakim tersebut terdiri atas ⁠Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, dia adalah Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kemudian hakim anggota masing-masing Letkol Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

 

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, mengatakan bahwa penunjukan majelis hakim dilakukan berdasarkan penetapan kepala pengadilan melalui sistem aplikasi. Pengadilan juga memastikan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum.

 

Penunjukan Ketua Pengadilan Militer Jakarta untuk memimpin langsung jalannya persidangan menunjukkan komitmen dan keseriusan institusi dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak menyisakan keraguan di tengah masyarakat. Keterlibatan langsung pimpinan pengadilan juga diharapkan dapat menjamin bahwa seluruh prosedur dijalankan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Sebelumnya, perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sudah teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasar informasi yang tertuang dalam SIPP, perkara tersebut teregister sejak 17 April 2026 dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.

 

Dalam SIPP tersebut juga dicantumkan 4 orang terdakwa yang sudah ditetapkan. Yakni terdakwa 1 atas nama Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka. Para terdakwa kini masih berada dalam tahanan.

 

Pelimpahan perkara ke pengadilan militer telah dilakukan, sehingga proses hukum kini memasuki tahap persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam sistem peradilan militer. Tahapan ini menjadi penting karena merupakan fase di mana fakta-fakta hukum akan diuji secara terbuka melalui pembuktian di persidangan.

 

Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas peradilan militer di Indonesia. Selama ini, masih terdapat persepsi di sebagian masyarakat bahwa peradilan militer cenderung tertutup dan kurang transparan. Oleh karena itu, kasus ini dapat menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa reformasi di sektor peradilan militer benar-benar berjalan, terutama dalam hal keterbukaan dan akuntabilitas.

 

Peran media dalam mengawal jalannya persidangan juga tidak kalah penting. Pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta akan membantu masyarakat memahami perkembangan kasus secara objektif. Media juga dapat berfungsi sebagai pengawas eksternal yang mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.

 

Dengan berbagai perhatian yang tertuju pada kasus ini, diharapkan proses peradilan militer dapat berjalan secara terbuka dan profesional. Komitmen dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga media, menjadi kunci untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Kasus ini bukan hanya tentang penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga tentang bagaimana negara menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak asasi manusia dan menegakkan keadilan tanpa kompromi.

 

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan militer. Jika prosesnya berjalan transparan dan menghasilkan putusan yang adil, maka hal ini akan memperkuat legitimasi institusi hukum di Indonesia. Sebaliknya, jika terdapat kekurangan dalam prosesnya, maka hal tersebut dapat menjadi catatan penting untuk perbaikan ke depan. Oleh karena itu, semua pihak perlu mengawal proses ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya keadilan yang sesungguhnya.

 

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Most Popular

Categories

Related Post

Uncategorized
Mengecam Kelicikan KST Papua Jadikan Masyarakat Papua Tameng Hidup Oleh : Clara Anastasya Wompere Kelompok separatis dan teroris (KST) di Papua merupakan gerombolan kriminal dan pengacau yang sangat licik. Bagaimana tidak, pasalnya mereka dengan sangat tegas menggunakan warga yang merupakan masyarakat orang asli Papua (OAP) untuk menjadi tameng hidup pada saat terjadinya baku tembak dengan pihak aparat keamanan dari personel gabungan ketika mereka sedang terpojok. Satuan Tugas (Satgas) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Batalyon Infanteri 133 Yudha Sakti terlibat baku tembak dengan gerombolan separatis tersebut, yang mana juga termasuk ke dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kampung Ayata, Kabupaten Maybrat. Dalam baku tembak itu, sebanyak ratusan warga setempat berhasil dievakuasi oleh aparat keamanan untuk bisa menghindarkan mereka dari adanya upaya ataupun potensi akan intimidasi dari kelompok separatis. Seluruh warga telah dievakuasi ke tempat yang aman agar bisa menghindarkan mereka dari KST Papua. Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Letnan Kolonel (Letkol) Infanteri Andika Ganesha Sakti yang memimpin langsung Satgas tersebut berhasil menggagalkan upaya pengibaran bendera Bintang Kejora yang hendak dilakukan oleh kelompok separatis dan teroris dari Organisasi Papua Merdeka itu di Dusun Aimasa Lama, Kampung Ayata, Distrik Aifat Timur Tengah. Diketahui bahwa aksi pengibaran bendera Bintang Kejora tersebut dilakukan dalam rangka untuk memperingati Hari Manifesto Politik Papua Merdeka pada tanggal 1 Desember. Sempat terjadi baku tembak antara gerombolan separatis itu dengan pihak aparat keamanan dari Satgas TNI. Baku tembak tersebut terjadi saat aparat keamanan hendak berupaya untuk menggagalkan rencana pengibaran Bendera Bintang Kejora yang dilakukan oleh kelompok penentang ideologi negara itu. Mereka semua bahkan sempat sangat terdesak karena adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat keamanan. Akan tetapi, tatkala sedang terdesak, alih-alih menyerahkan diri, justru KST Papua melakukan cara licik lainnya, yakni melakukan intimidasi kepada warga setempat untuk menjadikan mereka sebagai tameng hidup pada saat baku tembak tersebut terjadi. Sontak, mengetahui adanya kelicikan yang dilakukan oleh gerombolan teroris dari Bumi Cenderawasih itu, aparat keamanan pun langsung bergerak dengan cepat dan dengan sangat hati-hati untuk melakukan penyelamatan kepada para penduduk kampung demi bisa menghindari jatuhnya korban jiwa dari masyarakat sipil. Pergerakan tempur yang dilakukan oleh pihak Satgas TNI sendiri kemudian membuahkan hasil yang sangat optimal, yakni aparat keamanan pada akhirnya berhasil memukul mundur KST Papua dan membuat mereka semua langsung melarikan diri masuk ke arah hutan dan perbukitan. Tentu saja upaya yang dilakukan oleh aparat keamanan tidak hanya berhenti sampai di situ saja, melainkan pihak Satgas TNI langsung mengerahkan sejumlah drone untuk melakukan pemantauan dari udara mengenai pergerakan yang dilakukan oleh gerombolan separatis tersebut. Dari hasil pantauan yang dilakukan melalui drone di udara, ternyata diketahui bahwa KST Papua yang melakukan penyerangan dan sempat melakukan kontak tembak dengan aparat keamanan bahkan hingga menjadikan warga sipil sebagai tameng hidup itu berjumlah sekitar delapan orang yang merupakan pimpinan dari Manfred Fatem. Mereka semua juga terlihat membawa beberapa pucuk senjata api. Terkait hasil pemantauan dan juga penyelidikan yang langsung dilakukan oleh aparat keamanan setelah sempat terjadinya kontak tembak hingga membuat KST Papua terpojok dan melarikan diri itu, Letkol Infanteri Andika Ganesha Sakti kemudian menuturkan bahwa ditemukan rencana dari pihak gerombolan teroris tersebut selain melakukan pengibaran akan bendera Bintang Kejora, namun mereka juga hendak menyusun rencana untuk melakukan penyerangan kepada aparat keamanan serta melakukan aksi teror yang dapat mengganggu kenyamanan serta kedamaian dari masyarakat setempat. Meski begitu, namun untuk saat ini, situasi akan keamanan dan kondusifitas di Kampung Ayata sendiri sudah secara sepenuhnya dikuasai oleh aparat keamanan dari personel gabungan yang terdiri dari TNI dan juga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang mana seluruh aparat keamanan itu jelas akan tetap terus hadir bagi masyarakat untuk bisa memberikan rasa aman kepada warga setempat di Bumi Cenderawasih. Guna bisa memastikan upaya memberikan kenyamanan dan mendatangkan keamanan bagi masyarakat setempat di Papua hingga mereka semua bisa merasa aman, aparat TNI dari Satgas Yonif 133 Yudha Sakti juga memberikan bantuan logistik berupa makanan dan juga dukungan pelayanan kesehatan yang ditujukan bagi sebanyak ratusan penduduk. Lebih lanjut, pihak pasukan aparat keamanan juga sampai saat ini masih terus berupaya untuk melakukan pemburuan kepada para pelaku dari kelompok separatis dan teroris Papua itu serta membuat parameter akan pengamanan di sekitar wilayah perkampungan agar tidak sampai disusupi lagi oleh KST pimpinan Manfred Fatem. Sebenarnya gerombolan teroris dari KST Papua tersebut sama sekali tidak berdaya, pasalnya mereka hanya bisa melancarkan aksi yang sangat licik ketika sedang terpojok dalam baku tembak melawan aparat keamanan Republik Indonesia. Mereka dengan sangat tega bahkan menggunakan warga sipil yang tidak berdosa sebagai tameng hidup. )* Penulis adalah Mahasiswa Papua Tinggal di Yogyakart
On Key

Related Posts

Langkah Tegas Zero Tolerance Korupsi MBG

Langkah Tegas Zero Tolerance Korupsi MBG Oleh Peter Aguan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah yang dirancang untuk menjawab tantangan