Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengapresiasi Keberhasilan Aparat Keamanan Putus Pasokan Senjata pada OPM - Kata Papua

Mengapresiasi Keberhasilan Aparat Keamanan Putus Pasokan Senjata pada OPM

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Moses Waker

Seluruh elemen masyarakat mengapresiasi dan mendukung penuh keberhasilan aparat keamanan dalam memutus pasokan persenjataan pada Organisasi Papua Merdeka (OPM). Dengan terputusnya rantai pasokan senjata ini, maka kelompok OPM diharapkan dapat dengan mudah ditumpas.

OPM merupakan gerombolan separatis yang menjadi sumber konflik di Papua. Baru-baru ini, OPM bahkan kembali menjalankan aksi sangat biadab mereka dengan menembak mati warga sipil di Kampung Timida, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Korban yang menjadi sasaran tersebut adalah seorang sopir angkot.

Lebih miris lagi, bahwa gerombolan teroris Bumi Cenderawasih itu tidak sekedar menembak, namun mereka juga membakar angkot milik korban. Ternyata para pelaku penembakan sekaligus pembakaran itu adalah OPM pimpinan Undius Kogoya yang memang selama ini terus melancarkan aksi keji mereka di Kabupaten Paniai.

Terkait hal itu, Aparat keamanan terus mempersempit ruang gerak OPM dengan memutus rantai pasokan senjata. Adanya keberhasilan aparat keamanan dalam memutus pasokan persenjataan kepada OPM tersebut merupakan bentuk nyata dari kehadiran dan kepedulian negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, termasuk mereka masyarakat sipil di daerah berjuluk Bumi Cenderawasih yang selama ini terus terancam karena keberadaan OPM.

Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz berhasil menangkap seorang oknum Aparatus Sipil Negara (ASN) bernama Sarius Indey, yang mana dirinya diduga memasok senjata kepada Organisasi Papua Merdeka.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan atas tersangka sebelumnya, yakni Petrus Oyaltouw. Mengenai hal itu, Kepala Satuan Tugas Hubungan Masyarakat (Kasatgas Humas) Operasi Damai Cartenz, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Suseno menerangkan bahwa petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa handphone dan dokumen identitas.

Bukan hanya itu, namun ternyata tersangka bernama Sarius Indey itu memiliki sejumlah peran. Salah satunya, dirinya memberikan senjata yang menurut pengakuannya ditemukan di bekas kantor Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian memberikan uang kepada Petrus senilai Rp 10 juta agar dia bisa mendapatkan senjata lainnya.

Tidak sampai di sana, namun ternyata Petrus juga terhubung dengan tersangka lain yang berinisial MO yang sebelumnya juga berhasil ditangkap oleh aparat keamanan, yang mana peranannya kala itu menjadi penadah dua buah senjata laras pendek.

Di sisi lain, terdapat salah satu oknum dari Kepolisian Resor (Polres) Yalimo yang membawa kabur sebanyak 4 (empat) pucuk senjata serta diduga dirinya bergabung dengan barisan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM.

Menurut Kepala Bidang Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Papua (Kabid Propam Polda Papua) Komisaris Besar (Kombes) Roy Satya mengungkapkan bahwa kaburnya Brigadir Polisi Dua (Bripda) Aske Mabel memang membawa empat pucuk senjata.

Akibat kejadian tersebut, kemudian pihak Polda Papua langsung dengan cepat tanggap dan tegas mengirimkan tim demi menyelidiki kejadian itu. Dengan sangat tegas, aparat keamanan menyatakan bahwa seluruh hal yang menyangkut dengan adanya dugaan oknum Polres Yalimo yang membantu pemasokan senjata pada OPM akan terus diperiksa.

Upaya pemutusan mata rantai pasokan persenjataan pada Organisasi Papua Merdeka, memang terus aparat keamanan gencarkan. Bukan hanya yang berasal dari beberapa oknum ASN ataupun aparat saja, namun pemutusan pasokan senjata itu juga terjadi di perbatasan wilayah yang berhubungan dengan negara tetangga.

Pasalnya, memang terdapat beberapa negara yang sampai saat ini terus diduga kuat menjadi pemasok senjata kepada OPM sehingga menjadikan gerombolan teroris itu sampai kini masih tetap mampu bertahan.

Selain itu, dugaan tersebut juga semakin kuat karena Organisasi Papua Merdeka memiliki beberapa senjata yang cukup canggih. Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan memang ada bahwa beberapa sumber pasokan dan amunisi senjata milik OPM, yang mana jalur masuknya adalah melewati jalan tikus di perbatasan Papua Nugini.

Setidaknya terdapat empat sumber senjata yang OPM pakai, salah satunya berasal dari Filipina lantaran memang di sana senjata menjadi bahan yang bisa dijual dengan bebas. Terlebih, ada pula home industry di sana dengan kualitas yang bagus.

Selanjutnya, negara lain yang menjadi pemasok senjata api kepada gerombolan teroris Bumi Cenderawasih itu adalah Amerika Serikat. Hal tersebut terbukti dari adanya anggota OPM yang memakai sejumlah senjata, salah satunya yakni M16 yang merupakan senjata buatan Negeri Paman Sam.

Lebih lanjut, terdapat Austria dengan senjata berjenis Steyr AUG hingga Rusia dengan senjata berjenis AK-47. Senjata tersebut sempat OPM pakai untuk melakukan penyerbuan dengan serangan yang sangat membabi buta.

Tidak mengenal kata lelah, aparat keamanan terus berupaya mewujudkan kedamaian di Bumi Cenderawasih, termasuk utamanya adalah dengan memberantas habis OPM, serta mengurangi kekuatan mereka dengan cara memutus mata rantai pasokan senjata yang menuju kepada gerombolan teroris itu.

Dukungan penuh dari seluruh masyarakat di Indonesia menjadi hal yang sangat penting, terlebih keberhasilan dari aparat keamanan RI dalam memutus mata rantai pasokan persenjataan pada OPM patut mendapatkan apresiasi sangat tinggi sehingga Bumi Cenderawasih mampu kembali bangkit dengan kondisi yang kondusif dan pembangunan di Papua pun dapat terlaksana dengan maksimal.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Makassar

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir